Minggu, 07 Oktober 2012

MAKALAH PELAKU UTAMA PASAR MODAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Pasar modal adalah pasar yang menemukan antara dua belah pihak yang saling berkepentingan, yaitu pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dari berbagai kepentingan kedua belah pihak inilah menimbulkan terjadinya berbagai pelaku pasar dengan kegiatan dan peran yang berbeda. Peran pelaku pasar modal  inilah akan kita bahasa secara mendalam.
Bertemunya pemilik modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan modal (emiten) menimbulkan suatu mekanisme pasar dan berbagai kegiatan jual beli efek-efek didalamnya. Di pasar modal ada banyak pelaku pasar yang terlibat disana.  Mereka menjalankan peran berdasar fungsinya masing-masing. Mereka ini memiliki peran yang sangat sentral. Apalagi pasar modal merupakan pasar yang sifatnya formalistic dimana untuk bermain di pasar modal ada prosedur dan aturan main yang harus dipenuhi. Seorang investor meskipun memiliki banyak uang (demand) tidak serta merta bisa langsung memborong saham atau obligasi yang diinginkan tetapi harus melewati pialang. Demikian halnya perusahaan yang ingin menjual saham atau obligasi (suplly) harus melalui prosedur baku yang berlaku di pasar modal, seperti status perusahaan  go publik, mendaftar di Bapepam, ada penanggung emisi dan seterusnya, baru perusahaan bisa melakukan transaksi. 
Berbagai fungsi dan peran inilah yang akan kita bahas secara mendalam dan spesifik guna merangkai ikatan mekanisme sistem yang berlaku pada pelaku kegiatan pasar modal. Di mana pasar modal bersifat formalistik ada aturan maen didalamnya. Dengan bedasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 ada beberapa aturan maen bagi pelaku pasar modal. Yang di mana hrus adanya pendaftran terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan di pasar modal.
Arti penting dalam peran dan fungsi inilah yang akan memudahkan kita memahami peran masing-masing pelaku pasar modal. Dan memberikan suatu gambaran jalannya atau mekanisme dalam kegiatan pasar modal.
 
B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Siapa sajakah pelaku utama dalam kegiatan pasar modal ?
2.      Jelaskan fungsi dan peran pialang dalam psar modal ?
  
BAB II
PEMBAHASAN

Seperti kita tahu bahwa pasar merupakan sebuah sistem. Di dalamnya ada tempat untuk melakukan transaksi, ada produk atau komoditas yang diperdagangkan dan ada unsur lain yang tak kalah penting yaitu para pelaku pasar. Mereka berinteraksi berdasar peran masing-masing. Investor melakukan transaksi untuk mencari peluang-peluang bisnis. Para emiten melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi usahanya. Semakin tinggi intensitas transaksi maka semakin besar mobilitas dana yang terjadi.
Di pasar modal ada banyak pelaku pasar yang terlibat disana.  Mereka menjalankan peran berdasar fungsinya masing-masing. Mereka ini memiliki peran yang sangat sentral. Hidup-mati, tumbuh dan berkembangnya pasar modal sangat ditentukan oleh meraka. Apalagi pasar modal merupakan pasar yang sifatnya formalistic dimana untuk bermain di pasar modal ada prosedur dan aturan main yang harus dipenuhi. Seorang investor meskipun memiliki banyak uang (demand) tidak serta merta bisa langsung memborong saham atau obligasi yang diinginkan tetapi harus melewati pialang. Demikian halnya perusahaan yang ingin menjual saham atau obligasi (suplly) harus melalui prosedur baku yang berlaku di pasar modal, seperti status perusahaan  go publik, mendaftar di Bapepam, ada penanggung emisi dan seterusnya, baru perusahaan bisa melakukan transaksi.  Gambar berikut merupakan alur proses perdagangan ekuritas di pasar perdana:         

 Description: D:\FILE KULIAH\SEMESTER 7\1. hukum pasar modal\makalah\PARA PELAKU  PASAR MODAL_files\gbr1.gif 

Sedangkan alur perdagangan sekuritas di pasar sekunder berbeda. Sebab disinilah  pasar sekuritas yang sebenarnya terjadi. Para pelaku pasar bisa menjualbelikan sekuritas yang dimiliki di lantai bursa (floor trader) tetapi tetap melalui pialang (brooker).[1]
            Pasar modal memang memiliki karakteristik yang unik. Selain formalis, ada pasar perdana (primary transaction) dan sekunder (scundary transaction) maka pasar modal melibatkan banyak pemain atau pelaku pasar.  Berdasar fungsinya para pelaku pasar modal dibedakan atas pemain inti atau utama dan lembaga penunjang. Dikatakan pelaku utama karena merekalah yang sebenarnya melakukan transaksi di pasar modal. Mereka itu antara lain.

A.    Emiten
Emiten merupakan perusahaan yang melakukan penawaran atau penjualan surat-surat berharga di pasar modal untuk mendapatkan dana.[2]  Dengan bermain di pasar modal emiten dapat memperoleh dana jangka panjang, baik berupa modal sendiri (equity) maupun modal pinjaman (long term debt). Perusahaan bisa menentukan pilihan apakah berbentuk modal sendiri atau hutang. Jika yang dipilih modal sendiri maka perusahaan akan menjual saham. Apabila yang dipilih hutang maka perusahaan akan menerbitkan obligasi.[3]
 Emiten dapat merupakan perusahaan institusi pemerintah atau reksa dana. Pasar modal bagi emiten memberi manfaat sebagai berikut.
1.      Mengurangi ketergantungan emiten pada bank.
2.      Mengurangi resiko keuangan .
3.      Jumlah dana yang terkumpul cukup besar.
4.      Perusahaan lebih bebas mengelolah dananya untuk meningkatkan produktifitas.[4]
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :  
1.      Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.      Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.      Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.[5]
Dalam tinjauan hukumnya emiten mempunya kewenangan yang diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkenaan dengan legalitas emiten dalam hal penawaran atau penjualan surat-surat berharga yang dituangkan dalam pasal 70 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995. Emiten dalam penawaran surat berharga harus mempunyai izin dari Bapepam untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat go public.[6] Adapun emiten dalam hal ini tidak berwenang melakukan beberapa kegiatan diantaranya, penawaran efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, penerbitan sertifikat depositi, penerbitan polis asuransi, penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin pemerintah dan penawaran efek lain yang dierbitkan oleh Bapepam. Khusus untuk penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin pemerintah indonesia juga tidak berlaku mengingat pemerintah sebagai pihak yang menerbitkan atau menjamin efek yang dimaksud memiliki  kemampuan untuk memenuhi segala kewajiban dalam penerbitan efek tersebut. Sedangkan pengecualian terhadap efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penerbitan efek yang oleh karena satu dan lain hal harus dikecualikan dari kewajiban emiten.[7]
B.    Investor
Investor adalah badan atau perorangan yang menginvestasikan dananya di pasar modal. Biasanya investor berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1.      Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2.      Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
3.      Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.[8]
Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
1.    Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi).
2.    Pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut.[9]

C.     Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.[10] Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku terjual. Besarnya imbalan sesuai dengan kesepakan sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.[11]



D.    Perantara perdagangan efek (broker / pialang)
Pialang atau broker adalah perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.[12] Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.[13]

E.     Manager Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[14]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.       Ada beberapa pelaku utama di pasar modal antara lain :
a.      Emiten
Emiten merupakan perusahaan yang melakukan penawaran atau penjualan surat-surat berharga di pasar modal untuk mendapatkan dana.
b.      Investor
Investor adalah badan atau perorangan yang menginvestasikan dananya di pasar modal. Biasanya investor berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
c.       Penjamin emisi
Penjamin emisi adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
d.      Pialang
Pialang atau broker adalah perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek.
e.      Manager investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah

2.      Fungsi dan peran pialang yang utama adalah mempertemukan antara emiten dengan investor, yang mana emiten dari pihak membutuhkan modal bertemu dengan invesor yang mempunyai modal dan pertemuan keduanya diperantarai oleh pialang.


[1]Fuady Munir, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Citra Aditya Bakti, (Bandung, 2003), 73
[2]Ibid, 75
[3] Tunggal Imam Sjahputra , Aspek Hukum Pasar Modal Di Indonesia, (Jakarta : Harvarindo, 2000), 41
[4]Yulfasni HJ, Hukum Pasar Modal, (jakarta : Badan Penerbit Iblam, 2005), 55
[5] Balfas Hamud M, Hukum Pasar Modal Indonesia, jakarta : PT Tata Nusa, 2006), 70

[6] BAPEPAM, Panduan Investasi Pasar Modal Indonesia
[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
[8] Sumantoro, Aspek-Aspek Hukum Dan Potensi Pasar Modal Di Indonesia,(Jakarta :  Ghalia Indonesia, 1988), 67
[9] Yulfasni HJ, Hukum Pasar Modal, 58
[10] Balfas Hamud M, Hukum Pasar Modal Indonesia, 73
[11] Ibid, 75
[12] Fuady Munir, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), 80
[13] BAPEPAM, Panduan Investasi Pasar Modal Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar