BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pasar modal
adalah pasar yang menemukan antara dua belah pihak yang saling berkepentingan,
yaitu pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dari
berbagai kepentingan kedua belah pihak inilah menimbulkan terjadinya berbagai
pelaku pasar dengan kegiatan dan peran yang berbeda. Peran pelaku pasar modal inilah akan kita bahasa secara mendalam.
Bertemunya
pemilik modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan modal (emiten)
menimbulkan suatu mekanisme pasar dan berbagai kegiatan jual beli efek-efek
didalamnya. Di pasar modal ada banyak pelaku pasar yang terlibat disana.
Mereka menjalankan peran berdasar fungsinya masing-masing. Mereka ini memiliki
peran yang sangat sentral. Apalagi pasar modal merupakan pasar yang sifatnya
formalistic dimana untuk bermain di pasar modal ada prosedur dan aturan main
yang harus dipenuhi. Seorang investor meskipun memiliki banyak uang (demand)
tidak serta merta bisa langsung memborong saham atau obligasi yang diinginkan
tetapi harus melewati pialang. Demikian halnya perusahaan yang ingin menjual
saham atau obligasi (suplly) harus melalui prosedur baku yang berlaku di pasar
modal, seperti status perusahaan go publik, mendaftar di Bapepam,
ada penanggung emisi dan seterusnya, baru perusahaan bisa melakukan
transaksi.
Berbagai fungsi
dan peran inilah yang akan kita bahas secara mendalam dan spesifik guna
merangkai ikatan mekanisme sistem yang berlaku pada pelaku kegiatan pasar modal. Di mana pasar modal bersifat
formalistik ada aturan maen didalamnya. Dengan bedasarkan undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 ada beberapa aturan maen bagi pelaku pasar modal.
Yang di mana hrus adanya pendaftran terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan di
pasar modal.
Arti penting
dalam peran dan fungsi inilah yang akan memudahkan kita memahami peran
masing-masing pelaku pasar modal. Dan memberikan suatu gambaran jalannya atau
mekanisme dalam kegiatan pasar modal.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Siapa sajakah pelaku utama dalam kegiatan
pasar modal ?
2.
Jelaskan fungsi dan peran pialang dalam psar
modal ?
BAB II
PEMBAHASAN
Seperti kita tahu
bahwa pasar merupakan sebuah sistem. Di dalamnya ada tempat untuk melakukan
transaksi, ada produk atau komoditas yang diperdagangkan dan ada unsur lain
yang tak kalah penting yaitu para pelaku pasar. Mereka berinteraksi berdasar
peran masing-masing. Investor melakukan transaksi untuk mencari peluang-peluang
bisnis. Para emiten melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi
usahanya. Semakin tinggi intensitas transaksi maka semakin besar mobilitas dana
yang terjadi.
Di pasar modal
ada banyak pelaku pasar yang terlibat disana. Mereka menjalankan peran
berdasar fungsinya masing-masing. Mereka ini memiliki peran yang sangat
sentral. Hidup-mati, tumbuh dan berkembangnya pasar modal sangat ditentukan
oleh meraka. Apalagi pasar modal merupakan pasar yang sifatnya formalistic
dimana untuk bermain di pasar modal ada prosedur dan aturan main yang harus
dipenuhi. Seorang investor meskipun memiliki banyak uang (demand) tidak
serta merta bisa langsung memborong saham atau obligasi yang diinginkan tetapi
harus melewati pialang. Demikian halnya perusahaan yang ingin menjual saham
atau obligasi (suplly) harus melalui prosedur baku yang berlaku di pasar
modal, seperti status perusahaan go publik, mendaftar di Bapepam,
ada penanggung emisi dan seterusnya, baru perusahaan bisa melakukan
transaksi. Gambar berikut merupakan alur proses perdagangan ekuritas di
pasar perdana:
Sedangkan alur
perdagangan sekuritas di pasar sekunder berbeda. Sebab disinilah pasar sekuritas
yang sebenarnya terjadi. Para pelaku pasar bisa menjualbelikan sekuritas yang
dimiliki di lantai bursa (floor trader) tetapi tetap melalui pialang (brooker).[1]
Pasar modal memang memiliki karakteristik yang unik. Selain formalis, ada pasar
perdana (primary transaction) dan sekunder (scundary transaction)
maka pasar modal melibatkan banyak pemain atau pelaku pasar. Berdasar
fungsinya para pelaku pasar modal dibedakan atas pemain inti atau utama dan
lembaga penunjang. Dikatakan pelaku utama karena merekalah yang sebenarnya
melakukan transaksi di pasar modal. Mereka itu antara lain.
A.
Emiten
Emiten merupakan
perusahaan yang melakukan penawaran atau penjualan surat-surat berharga di
pasar modal untuk mendapatkan dana.[2]
Dengan bermain di pasar modal emiten dapat memperoleh dana
jangka panjang, baik berupa modal sendiri (equity) maupun modal pinjaman (long term debt). Perusahaan
bisa menentukan pilihan apakah berbentuk modal sendiri atau hutang. Jika yang
dipilih modal sendiri maka perusahaan akan menjual saham. Apabila yang dipilih
hutang maka perusahaan akan menerbitkan obligasi.[3]
Emiten dapat merupakan perusahaan institusi
pemerintah atau reksa dana. Pasar modal bagi emiten memberi manfaat sebagai
berikut.
1.
Mengurangi ketergantungan emiten pada bank.
2.
Mengurangi resiko keuangan .
3.
Jumlah dana yang terkumpul cukup besar.
4.
Perusahaan lebih bebas mengelolah dananya
untuk meningkatkan produktifitas.[4]
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki
berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang
saham (RUPS), antara lain :
1.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari
para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
2.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modal asing.
3.
Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.[5]
Dalam tinjauan hukumnya emiten mempunya
kewenangan yang diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
yang berkenaan dengan legalitas emiten dalam hal penawaran atau penjualan
surat-surat berharga yang dituangkan dalam pasal 70 ayat (1) UU No. 8 Tahun
1995. Emiten dalam penawaran surat berharga harus mempunyai izin dari Bapepam
untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat go public.[6]
Adapun emiten dalam hal ini tidak berwenang melakukan beberapa kegiatan
diantaranya, penawaran efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih
dari satu tahun, penerbitan sertifikat depositi, penerbitan polis asuransi,
penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin pemerintah dan penawaran efek lain
yang dierbitkan oleh Bapepam. Khusus untuk penawaran efek yang diterbitkan dan
dijamin pemerintah indonesia juga tidak berlaku mengingat pemerintah sebagai
pihak yang menerbitkan atau menjamin efek yang dimaksud memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kewajiban
dalam penerbitan efek tersebut. Sedangkan pengecualian terhadap efek lain yang
ditetapkan oleh Bapepam dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya
penerbitan efek yang oleh karena satu dan lain hal harus dikecualikan dari
kewajiban emiten.[7]
B.
Investor
Investor adalah badan atau perorangan yang menginvestasikan dananya di pasar modal.
Biasanya investor berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1.
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
2.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham
yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
3.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat
harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.[8]
Dalam suatu perusahaan yang go
public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang
saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran
umum di pasar modal.
1.
Pemodal perorangan adalah orang
atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi).
2.
Pemodal badan (lembaga) adalah
investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi,
yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek
yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut.[9]
C. Penjamin
Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi
adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.[10] Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku terjual. Besarnya imbalan sesuai dengan kesepakan sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.[11]
Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.[10] Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku terjual. Besarnya imbalan sesuai dengan kesepakan sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.[11]
D. Perantara
perdagangan efek (broker / pialang)
Pialang atau
broker adalah perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor)
yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari
layanan yang ia berikan kepada investor.[12] Layanan tersebut berupa
informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan
keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi
perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank,
atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang
perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai
perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut
berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai
modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri
Keuangan Republik Indonesia.[13]
E. Manager
Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Ada beberapa pelaku utama di pasar modal
antara lain :
a. Emiten
Emiten merupakan perusahaan yang melakukan
penawaran atau penjualan surat-surat berharga di pasar modal untuk mendapatkan
dana.
b. Investor
Investor adalah badan atau perorangan yang menginvestasikan dananya di pasar modal.
Biasanya investor berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu.
c. Penjamin emisi
Penjamin emisi
adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin Emisi
(Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang
diterbitkan oleh perusahaan go public.
d. Pialang
Pialang atau
broker adalah perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor)
yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek.
e. Manager
investasi
Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
2. Fungsi
dan peran pialang yang utama adalah mempertemukan antara emiten dengan
investor, yang mana emiten dari pihak membutuhkan modal bertemu dengan invesor
yang mempunyai modal dan pertemuan keduanya diperantarai oleh pialang.
[4]Yulfasni HJ, Hukum Pasar Modal, (jakarta : Badan Penerbit Iblam,
2005), 55
[5] Balfas Hamud M, Hukum
Pasar Modal Indonesia, jakarta : PT Tata Nusa, 2006), 70
[6] BAPEPAM, Panduan Investasi Pasar Modal Indonesia
[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
[8] Sumantoro, Aspek-Aspek
Hukum Dan Potensi Pasar Modal Di Indonesia,(Jakarta : Ghalia Indonesia, 1988), 67
[10] Balfas Hamud M, Hukum Pasar Modal Indonesia, 73
[11] Ibid, 75
[13] BAPEPAM, Panduan Investasi Pasar Modal Indonesia
[14] www.Bapepam. Co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar