PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ajaran Islam yang mengandung
unsur etika bermasyarakat adalah menegakkan keadilan terhadap sesama manusia.
Islam tidak menghendaki bahwa dunia dan isinya hanya dimiliki oleh orang-orang
yang kuat, sedang mereka yang lemah tidak mendapatkan apa-apa dan harus
tersingkir dari muka bumi[1].
Banyak sekali ayat
Alquran dan hadis yang membicarakan secara langsung mengenai keadilan, baik
keadilan dalam persoalan ekonomi, politik, dan hukum, bahkan kehadiran para
rasul adalah bertujuan untuk menegakkan tata sosial manusia yang berkeadilan[2].
Keadilan adalah syarat
bagi terciptanya kesempurnaan pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan
sekaligus jalan terdekat menuju kebahagiaan yang abadi[3],
sehingga dalam judul makalah ini lebih didahulukan keadilan daripada
kesejahteraan, karena syarat untuk mendapatkan kesejahteraan adalah salah
satunya dengan bersikap adil antar sesama manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana metode yang
digunakan Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat keadilan dan
kesejahteraan?
2.
|
3. Bagaimana corak
penafsiran Quraish Shihab tentang
ayat-ayat keadilan dan kesejahteraan?
C. Tujuan Penelitian
Berpijak pada rumusan masalah sebelumnya, maka tujuan penelitian
dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui metode
yang digunakan Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat keadilan dan
kesejahteraan
2. Untuk mengetahui model
penafsiran Quraish Shihab tentang ayat-ayat keadilan dan kesejahteraan
3. Untuk mengetahui corak
yang digunakan Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat tentang keadilan dan
kesejahteraan
D. Kajian Pustaka
Beberapa literatur yang diketahui, penjelasan tentang keadilan dan kesejahteraan ini memang sering dibahas di dalam
buku-buku yang telah ada, tetapi pembahasan tersebut hanya sebagian. Beberapa
literatur yang mirip dengan makalah ini dan menjadi pembanding serta sekedar
menjadi tambahan adalah:
1. Tafsir Al-Mishbah, Pesan,
Kesan dan Keserasian Alquran vol. 2
Buku ini adalah salah
satu karya M. Quraish Shihab tentang tafsir ayat-ayat Alquran yang terdiri dari
15 jilid, diterbitkan oleh Lentera Hati di Jakarta pada tahun 2002. Pembahasan
tentang keadilan dan kesejahteraan dalam buku ini hanya sekedar penafsiran pada ayat-ayat
yang berkaitan saja, jadi hanya sebatas penjelas terhadap ayat tersebut.
2. Etika Politik, Pandangan
Seorang Politisi Muslim
Buku ini ditulis oleh
Faisal Baasir, seorang wakil ketua komisi IX DPR-RI yang diterbitkan di jakarta
oleh Pustaka Sinar Harapan, pada tahun 2003 dengan tebal halaman xlv+259
halaman. Pembahasan dalam buku ini terpusat pada soal etika politik yanng
sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai Alquran yang menegaskan bahwa tugas utama
kenabian adalah tugas memperbaiki akhlak manusia yang dapat memberikan
sumbangan penting bagi etika politik yang berlaku umum di Indonesia.
E. Metode Penelitian
Setiap penelitian ilmiah, diperlukan adanya
metode tertentu untuk menjelaskan obyek yang menjadi kajian. Hal ini
dimaksudkan agar penelitian yang dilakukan dapat berjalan secara tepat dan
terarah serta mencapai sasaran yang diharapkan. Secara terperinci metode yang
digunakan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (library research). Dalam penelitian kepustakaan,
pengumpulan data-datanya diolah melalui penggalian dan penelusuran terhadap kitab-kitab,
buku-buku dan catatan lainnya yang memiliki hubungan dan dapat mendukung
penelitian ini.
2.
Sumber Data
Sumber primer adalah rujukan utama yang akan
dipakai yaitu kitab tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab.
Sumber sekunder sebagai rujukan pelengkap, antara lain :
a. Wawasan Alquran karya
Quraish Shihab
b. Etika
politik karya Faisal Baasir
c. Membina moral dan akhlak
karya Kahar Masyhur
d. Dan
literatur-literatur lain yang ada kaitannya dengan penelitian ini
3.
Metode Penelitian
Adapun untuk memperoleh wacana tentang sebuah
penafsiran dalam Al-Qur’an dapat pula menggunakan metode analisis (tahlili) yaitu dengan
memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan
serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian
dan kecenderungan mufasir [4].
F. Out Line
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Kajian Pustaka
E. Metode Penellitian
F. Out Line
BAB II KEADILAN
DAN KESEJAHTERAAN
A.
Tafsir dan Ruang Lingkupnya
B. Keadilan
C. Kesejahteraan
BAB III AYAT-AYAT KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
A. Ayat-Ayat tentang
Keadilan dan Kesejahteraan
B. Penafsiran Quraish Shihab
Aya-Ayat Keadilan dan Kesejahteraan
C. Analisis
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB II
TEORI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
A.
Tafsir dan
Ruang Lingkupnya
1.
Sejarah Tafsir
Tafsir menurut etimilogi adalah al-iidha wattabyin,
menjelaskan, dan menerangkan. Sedangkan menuurut terminologi tafsir adalah ilmu
yang membahas maksud yang diinginkan oleh Allah sesuai kemampuan manusia[5].
Penafsiran Alquran telah berlangsung sejak zaman Rasulullah SAW dan
masih tetap berlanjut hingga sekarang, bahkan waktu yang akan datang. Sebagian
ahli tafsir membagi periodesasi penafsiran Alquran ke dalam empat fase; periode
Nabi Muhammad SAW, periode mutaqaddimin, periode mutaakhkhirin,
dan periode kontemporer[6].
Penafsiran Alquran yang telah dibangun oleh Nabi Muhammad ialah
penafsiran Alquran dengan Alquran dan penafsiran Alquran dengan pendapat Nabi
sendiri, dan mufasir pada masa ini hanyalah Nabi sendiri sebagai mufasir
tunggal[7].
|
Upaya menafsirkan Alquran pada periode mutaakhkhirin tidak
lagi merasa cukup dengan hanya mengutip atau menghafal riwayat dari periode
sebelumnya, tetapi mulai berorientasi pada penafsiran Alquran berdasarkan
pendekatan ilmu bahasa dan penalaran ilmiah, artinya pada periode ini
penafsiran tidak hanya mengandalkan kekuatan tafsir bil ma’tsur saja,
tetapi juga berupaya keras mengembangkan tafsir bil ra’yi dengan segala
macam aplikasinya. Karena itu, tafsir Alquran mengalami perkembangan dengan
menitikberatkan pada pembahasan aspek-aspek tertentu sesuai dengan tendensi dan
kecenderungan kelompok mufasir itu sendiri[9].
Demikian itu berlanjut hingga masa kontemporer dan sekarang yang telah banyak
melahirkan pemikir dan pembaharu Islam.
2.
Bentuk-Bentuk
Tafsir
Bentuk penafsiran merupakan pendekatan (approach) dalam
proses penafsiran. Adapun bentuk-bentuk penafsiran Alquran dibagi menjadi tiga[10],
yaitu:
a.
Tafsir riwayat (bil ma’tsur)
Tafsir
bil ma’tsur adalah penafsiran yang berbentuk periwayatan, baik
penafsiran ayat dengan ayat yang ditunjukkan oleh Nabi atau pun penafsiran
langsung oleh Nabi. Para sahabat menerima dan meriwayatkan tafsir dari Nabi
secara musyafahat (dari mulut ke mulut), demikian seterusnya hingga masa
tadwin (pembukuan) ilmu-ilmu Islam, termasuk tafsir sekitar abad ke-3 H[11].
Contoh
tafsir bil ma’tsur dengan penafsiran ayat dengan ayat yang ditunjukkan
oleh Nabi:
حَدَّثَنِي
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ،
عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ”:
لَمَّا نَزَلَتْ: {وَلَمْ يَلْبِسُوا} [الأنعام: 82] إِيمَانَهُمْ
بِظُلْمٍ قَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ؟ فَنَزَلَتْ{إِنَّ الشِّرْكَ}
[لقمان: 13] لَظُلْمٌ عَظِيمٌ[12]
Sedangkan
contoh tafsir bil ma’tsur dengan penafsiran langsung dari Nabi adalah
ketika Nabi menafsirkan Q.S. Al-baqarah ayat 22:
حَدَّثَنِي
عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ،
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ؟ قَالَ:
«أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ» . قُلْتُ: إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ،
قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ»
. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ»[13]
b.
Bentuk pemikiran (bil ra’y)
Tafsir
bil ra’y yaitu tafsir melalui pemikiran atau ijtihad. Ketika peradaban
Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai mazhab dan aliran di
kalangan umat. Ini terjadi setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 H[14].
Contoh
tafsir bil ra’yi dalam kitab tafsir ruhul ma’ani karya imam
Al-alusy:
Ketika
Al-alusy menafsirkan kata الْمُحْصَناتُ (perempuan-perempuan terhormat)
maka Al-alusy menafsirkan وإن كن حربيات كما هو الظاهر (sekalipun
mereka para wanita yang memerangi Islam, sebagaimana tampak dari lahiriyah teks
ayat)[15].
3.
Metodologi
Tafsir
Metodologi tafsir adalah ilmu tentang metode
menafsirkan Alquran[16].
Jika ditelusuri perkembangan tafsir Alquran sejak dulu sampai sekarang, maka
akan ditemukan bahwa dalam garis besarnya penafsiran Alquran dilakukan dengan
empat cara (metode)[17],
yaitu:
a.
Metode ijmaly (global)
Metode
ijmaly adalah menjelaskan ayat-ayat alquran secara ringkas, mencakup
keseluruhan, dengan bahasa yang singkat, populer, dan mudah dimengerti[18].
Keunggulan
metode ijmaly ini adalah praktis, mudah dipahami, bebas dari penafsiran israiliyyat,
akrab dengan bahasa Alquran. Sedangkan kekurangannya adalah menjadikan petunjuk
Alquran bersifat parsial, dan tak ada ruangan untuk mengemukakan analisis yang
memadai[19].
b.
Metode tahlily (analisis)
Yaitu penafsiran dengan memaparkan segala aspek yang terkandung
di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan serta menerangkan makna-makna yang tercakup
di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir[20].
Kelebihan
metode tahlily ini adalah ruang lingkupnya luas dan memuat berbagai ide,
sedangkan kekurangannya yaitu menjadikan petunjuk Alquran parsial, masuk
pemikiran israiliyyat, serta melahirkan penafsiran subjektif[21].
c.
Metode muqarin (komparatif)
Metode
muqarin (komparatif) adalah[22]:
·
Membandingkan teks (nash) ayat-ayat
Alquran yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau
lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama.
·
Membandingkan ayat Alquran dengan
hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan.
·
Membandingkan berbagai pendapat
ulama tafsir dalam menafsirkan Alquran.
Keunggulan
metode muqarin diantaranya adalah; memberikan wawasan penafsiran yang
relatif lebih luas, membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap
pendapat lain, mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat, serta mendorong
mufasir untuk mengkaji berbagai ayat dengan berbagai pendapat. Sedangkan
kelemahannya yaitu penafsiran yang menggunakan metode ini tidak bisa diberikan
kepada pemula karena akan membuat bingung baginya, kurang tepat untuk menjawab
permasalahan sosial yang tumbuh di masyarakat, serta, metode ini terkesan lebih
banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan oleh ulama
daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru[23].
d.
Metode maudhu’i (tematik)
Metode
maudhu’i (tematik) adalah membahas ayat-ayat Alquran sesuai
dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Seluruh ayat yang berkaitan
dihimpun, lalu dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang
terkait dengannya[24].
Diantara
kelebihan dari metode ini adalah; sesuai digunakan untuk menjawab tantangan
zaman, praktis dan sistematis, dinamis, serta membuat pemahaman menjadi utuh,
akan tetapi metode ini juga mempunyai kekurangan, yaitu; memenggal ayat Alquran
yang terdapat permasalahan yang sedang dikaji, dan membatasi pemahaman ayat
sesuai kajian tersebut[25].
4.
Corak/Kecenderungan
Tafsir
Corak atau kecenderungan tafsir adalah suatu warna arah,
kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir.
Corak tafsir merupakan tujuan instruksional dari suatu penafsiran[26].
Corak tafsir dibagi mejadi tiga
bagian[27]:
a.
Corak umum, yaitu bila sebuah kitab
tafsir mengandung banyak corak (minimal tiga corak) dan kesemuanya tidak ada
yang dominan karena porsinya yang sama.
b.
Corak khusus, ialah bila dari corak
yang banyak tersebut, ada satu corak yang dominan.
c.
Corak kombinasi, yaitu bila dalam
sebuah kitab tafsir terdapat banyak corak dan ada dua corak secara bersamaan,
keduanya mendapat porsi yang sama.
B. Keadilan
1. Makna Keadilan
Keadilan adalah kata
jadian dari kata adil yang berasal dari bahasa arab dan mempunyai makna sama. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, kata adil diartikan: tidak berat sebelah/tidak
memihak, berpihak pada kebenaran, dan sepatutnya/tidak sewenang-wenang[28].
Sedangkan menurut
istilah, adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa
lebih dan tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan
menghukum orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya[29].
Keadilan merupakan
pendamping tauhid, rukun ma’ad (hari akhir), tujuan disyariatkannya nubuwwah
(kenabian) dan filsafat kepemimpinan, serta tolok ukur kesempurnaan seseorang
dan standaar kesejahteraan masyarakat[30].
Keadilan diungkapkan
dalam Alquran diantaranya dengan menggunakan kata-kata al-qisth (bagian
yang wajar dan patut), al-‘adl, dan al-mizan (timbangan)[31].
Kata al-‘adl yang
berarti sama memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya ada
satu pihak tidak akan terjadi persamaan. Sedangkan kata al-qisth yang
arti asalanya adalah bagian (yang wajar dan patut), tidak harus mengantarkan
adanya persamaan, karena bagian bisa saja diperoleh oleh satu pihak. Karena
itu, kata alqisth lebih umum daripada kata al-‘adl[32].
Sedangkan kata al-mizan
berasal dari akar kata wazn yang berarti timbangan, sehingga mizan adalah alat
untuk menimbang, namun dapat pula berarti keadilan, karena bahasa seringkali
menyebut alat untuk makna hasil penggunaan alat itu[33].
2. Ragam Makna Keadilan
Keadilan yang dibicarakan
dalam Alquran sangat beragam, tidak hanya pada proses penetapan hukum, dan
sebagainya, melainkan juga menuntut keadilan terhadap diri sendiri, baik ketika
berucap, ata bersikap batin, juga dalam hal kepemimpinan dan kemasyarakatan.
Keragaman aspek, subjek, dan objek keadilan itulah yang mengakibatkan keragaman
makna keadilan[34].
Terdapat empat makna keadilan yang dikemukakan oleh para pakar agama[35]:
a. Adil dalam arti sama,
seperti yang dinyatakan dalam Alquran surat an nisa’ ayat 58
وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Apabila kamu memutuskan perkara di antara
manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil[36].
b. Adil dalam arti seimbang,
seperti yang disebutkan dalam Alquran surat al-infithar ayat 6-7
يَا
أَيُّهَا الإنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ الَّذِي خَلَقَكَ
فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ
Wahai manusia apakah yang memperdayakan kamu
(berbuta durhaka) terhadap tuhanmu yang Maha Pengampun? Yang menciptakan kamu
lalu menyempurnakan kejadianmu, dan menjadikan kamu (menjadikan tubuhmu
seimbang)[37].
c. Adil bearati perhatian
terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap
pemilliknnya.
d. Adil yang dinisbatkan
pada Ilahi, seperti dalam Alquran surat fushshilat ayat 46, yang mengandung
makna tentang keadilanNya.
وَمَا
رَبُّكَ بِظَلامٍ لِلْعَبِيدِ
Dan tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada
hamba-hambaNya[38]
3. Keadilan Sosial
Alquran menetapkan bahwa
salah satu sendi kehidupan bermasyarakat adalah keadilan, tidak lebih dab tidak
kurang. Berbuat baik melebihi keadilan akan dapat menggoyahkan sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat[39],
seperti contoh, memberi bantuan kepada orang-orang yang malas, dan lainnya.
Keadilan sosial adalah
kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh
berkembang sesuai kemampuan masing-masing[40],
atau mengembalikan hak-hak yang hilang kepada yang berhak mendapatkannya[41],
Jika dintara anggota ada
yang tidak dapat meraih prestasi atau memenuhi kebutuhan pokoknya, masyarakat
yang berkeadilan sosial akan membantu mereka agar mereka pun dapat menikmati
kesejahteraan, sehingga keadilan sosial seperti inilah yang akan melahirkan
kesejahteraan.
C. Kesejahteraan
Sejahtera menurut bahasa
adalah aman, sentosa, makmur, selamat dari segala macam gangguan, kesukaran,
dan sebagainya. Oleh karena itu, kesejahteraan sosial merupakan keadaan
masyarakat yang sejahtera[42].
Prinsip kesejahteraan dari pengertian kesejahteraan diatas adalah suatu kondisi
masyarakat yang aman sentosa (al amanah) berdiri di atas prinsip-prinsip
kesamaan (al musawah)[43].
Alquran menggambarkan
kesejahteraan ini seperti keadaan surga yang dihuni oleh adam dan hawa sesaat
sebelum keduanya diturunkan ke dunia, seperti yang disebutkan dalam Alquran
surat thaha ayat 117-119
فَقُلْنا
يا آدَمُ إِنَّ هذا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلا يُخْرِجَنَّكُما مِنَ
الْجَنَّةِ فَتَشْقى إِنَّ
لَكَ أَلاَّ تَجُوعَ فِيها وَلا تَعْرى
وَأَنَّكَ لا تَظْمَؤُا فِيها وَلا تَضْحى
Maka Kami berkata: Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis)
adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia
mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka.
Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang,
dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa
panas matahari di dalamnya[44].
Kemudian Allah
menggambarkan kesejahteraan secara lebih jelas dengan firmanNya dalam surat
saba’ ayat 15 بَلْدَةٌ
طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ, yaitu sebuah negeri yang
sejahtera dibawah ridla Allah. Uraian tentang kesejahteraan seperti yang
disebutkan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kesejahteraan dalam islam
tidak hanya mencakup kesejahteraan lahir saja, tetapi juga kesejahteraan batin
untuk mencapai ridla Allah, dan upaya untuk mencapai kesejahteraan adalah
pemenuhan kebutuhan lahir dan batin, dan negara wajib untuk menjamin akan
kebutuhan itu[45].
Sistem kesejahteraan
sosial yang diajarkan islam bukan sekedar bantuan keuangan atau apa pun
bentuknya, bantuan keuanngan hanya salah satu dari sekian bentuk bantuan yang
diajarkan Islam[46].
BAB III
AYAT-AYAT KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
A. Ayat-Ayat tentang
Keadilan dan Kesejahteraan
1.
Q. S. An Nisa’ ayat 135
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ
بِالْقِسْطِ شُهَداءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيراً فَاللَّهُ أَوْلى بِهِما
فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا
فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu
orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun
terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah
lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena
ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata)
atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala
apa yang kamu kerjakan[47].
2.
Q. S. Al Maidah ayat 8
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ
شُهَداءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلى أَلاَّ تَعْدِلُوا
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ
بِما تَعْمَلُونَ
Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan[48].
3.
Q. S. Al A’raf ayat 96
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرى آمَنُوا وَاتَّقَوْا
لَفَتَحْنا عَلَيْهِمْ بَرَكاتٍ مِنَ السَّماءِ وَالْأَرْضِ وَلكِنْ كَذَّبُوا
فَأَخَذْناهُمْ بِما كانُوا يَكْسِبُونَ
|
B. Penafsiran Quraish Shihab
tentang Ayat-Ayat Keadilan dan Kesejahteraan
1. Q. S. An Nisa’ ayat 135
Kata كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ merupakan
redaksi perintah untuk berlaku adil yang sangat kuat, yaitu hendaklah
secara sempurna dan penuh perhatian, manusia itu menjadi penegak keadilan dan
menjadikannya sebagai sifat yang melekat pada dirinya dan melaksanakan keadilan
dengan penuh ketelitian sehingga tercermin dalam seluruh aktivitas lahir dan
batin[50].
Didahulukannya
perintah penegakan keadilan atas kesaksian karena Allah dikarenakan tidak
sedikit orang yang hanya pandai memerintahkan yang makruf, tetapi ketika tiba gilirannya
untuk melaksanakan makruf
yang diperintahkannya itu dia lalai. Ayat ini memerintahkan semua orang untuk
melaksanakan keadilan atas dirinya baru menjadi saksi yang mendukung atau
memberatkan orang lain. Selain itu, penegakan keadilan serta kesaksan dapat menjadi dasar untuk menampik mudlarat yang dapat
dijatuhkan. Bila demikian halnya, maka menjadi wajar penegakan keadilan disebut
terlebih dahulu karena menolak kemudlaratan atas diri sendiri, melalui
penegakan keadilan lebih diutamakan daripada menolak mudlarat atas orang lain,
atau karena penegakan keadilan memerlukan aneka kegiatan yanng berbentuk fisik,
sedang kesaksian hanya berupa ucapan yang disampaikan, dan tentu saja kegiatan
fisik lebih berarti daripada sekedar ucapan[51].
2. Q. S. Al Maidah ayat 8
Dinyatakan dalam ayat ini
bahwa adil lebih dekat kepada takwa. Perlu dicatat bahwa merupakan kata yang
menunjuk substansi ajaran Islam. Jika ada agama yang menjadikan kasih sebagai
tuntunan tertinggi, Islam tidak demikian karena kasih dalam kehidupan pribadi
dan masyarakat dapat berdampak buruk. Jika seseorang memerlukan kasih, maka
dengan berlaku adil manusia dapat mencurahkan kasih kepadanya. Jika sesorang
melakukan pelanggaran dan wajar mendapat sanksi yang berat, maka saat itu kasih
tidak boleh berperanan karena ia dapat mengahambat jatuhnya ketetapan hukum
atasnya. Ketika itu yang dituntut adalah adil, yakni menjatuhkan hhukuman
setimpal atasnya[52].
3. Q. S. Al A’raf ayat 96
Ketakwaan penduduk suatu
negeri menjadikan masyarakatnya bekerja sama dalam kebajikan dan tolong
menolong dalam mengelola bumi serta menikmatinya bersama. Semakin kukuh
kerjasama dan semakin tenang jiwa, maka semakin banyak pula yang diraih dari
alam raya ini. Sebaliknya, mempersekutukan tuhan menjadikan perhatian tertuju
kepada banyak sumber yang berbeda-beda, dan ini mengakibatkan jiwa tidak
tenang, sehingga tidak dapat konsentrasi dalam usaha. Selain itu, kedurhakaan
menngakibatkan kekacauan dan permusuhan, sehingga tenaga dan pikiran tidak lagi
tertuju kepada upaya meraih kesejahteraan, tetapi mengarah kepada upaya
membentengi diri dari ancaman sesama. Demikan Allah melimpahakan keberkatan
bagi yang percaya dan bertakwa dan mengahalanginya bagi yang kafir dan durhaka[53].
Keimanan kepada Allah
adalah bukti kegiatan fitrah manusia dan berfungsinya dengan baik alat-alatnya.
Ia adalah bukti kebenaran pengetahuan manusia, serta dinamisme organ-organnya.
Ia menghasilkan kelapangan dalam bidang rasa menyangkut hakikat wujud, dan
semua itu adalah faktor-faktor utama untuk meraih sukses dalam kehidupan nyata.
Keimanan kepada Allah adalah pendorong yang sangat kukuh, ia menghimpun semua
potensi manusia dan mengarahkannya pada satu tujuan dengan memberinya kebebasan
untuk meraih dukungan dari kekuatan Allah, dan melakukan aktivitas sesuai
dengan kehendakNya, yaitu membangun dunia dan memakmurkannya, membendung
kerusakan dan penganiayaan, serta meningkatkan kualitas hidup dan
mengembangkannya. semu itu adalah faktor-faktor utama untuk meraih sukses dalam
kehidupan nyata. Keimanan kepada Allah membebaskan manusia dari ketundukan
kepada hawa nafsu dan penghambaan diri kepada manusia, dan tidak dapat
disangkal bahwa manusia yang bebas akan ketudukannya kepada Allah semata, lebih
mampu untuk menjadi khalifah di bumi dibanding mereka yang menjadi hamba-hamba
hawa nafsu atau hamba-hamba sesama manusia. Adapun ketakwaan kepada Allah
adalah kesadaran yang bertannggung jawab yang memelihara manusia dari
kecerobohan, ketidakadilan dan keangkuhan. Ia merupakan pendorong gerak dan
pendorong hidup, ia mengarahkan kegiatan manusia dengan hati-hati sehingga
tidak bertindak sewenang-wenang, tidak ceroboh dan tidak melampaui batas
kegiatan yang bermanfaat[54].
C. Analisis
Dari berbagai ulasan
diatas, pada dasarnya tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab tentang keadilan
dan kesejahtertaan ini termasuk kategori tafsir yang menggunakan metode tahlili
yaitu menjelaskan dengan secara panjang lebar apa maksud dari ayat-ayat yang
terdapat dalam Al-Qur’an. Selain menjelaskan kata demi kata pada tiap-tiap
ayat, dalam tafsir ini juga dicantumkan banyak pendapat ulama’ lain, karena
Quraish Shihab sendiri dalam pengantar tafsir ini menyatakan bahwa karya ini
bukan sepenuhnya ijtihadnya, tetapi beliau juga banyak menukil pandangan dan
hasil karya ulama-ulama terdahulu dan kontemporer. Corak dari penafsiran
quraish shihab ini lebih cenderung pada corak adabi ijtima’i, dan bentuk
penafsirannya adalah bil ra’yi.
Tafsir ini tersaji dengan gaya bahasa
penulisan yang mudah dicerna segenap kalangan, dari mulai akademisi hingga masyarakat luas. Penjelasan makna sebuah ayat tertuang dengan tamsilan yang
semakin menarik atensi pembaca untuk menelaahnya.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Metode penfsiran Quraish
Shihab tentang ayat-ayat keadilan dan kesejahteraan adalah metode tahlili
yaitu menjelaskan dengan secara panjang lebar apa maksud dari ayat-ayat yang
terdapat dalam Alqur’an.
2. Bentuk tafsir yang
digunakan Quraish Shihab pada ayat-ayat tentang keadilan dan kesejahteraan
adalah bentuk tafsir bil ra’yi.
3. Corak yang digunakan
Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat tentang keadilan dan kesejahteraan
adalah adabi ijtima’i, meskipun ia juga selalu menerangkan makna
kata-kata dalam setiap ayat yang akan ditafsirinya.
B. Saran
1. Kajian tentang keadilan
dan kesejahteraan termasuk bagian dari etika yang terpenting dalam Islam,
sehingga sangat penting adanya pembelajaran dan pembahasan yang lebih rinci
dari makalah ini, untuk itu sudah seharusnya pembahasan mengenai keadilan dan
kesejahteraan ini dilanjutkan oleh para pembaca.
2.
Harapan penulis, pembahasan ini akan ada yang melanjutkan dan mengembangkan
hingga menjadi kajian yang baik untuk menjadi rujukan ke depannya.
|
DAFTAR PUSTAKA
Adz-Dzahabi. Muhammad
Husein. 2009. Ensiklopedia Tafsir. ter. Nabhani
Idris. Jakarta. Kalam Mulia
Baasir. Faisal. 2003. Etika
Politik, Pandangan Seorang Politisi Muslim. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan
Baidan. Nasruddin. 1998. Metodologi Penafsiran al-Quran. Yogyakarta. Pustaka
Pelajar.
________________2011. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. _____________________
Masyhur. Kahar. 1994. Membina
Moral dan Akhlak. Jakarta. PT Rineka Cipta.
Muthahhari. Murtadha.
1992. Keadilan Ilahi, Asas Pandangan-Dunia Islam.
Bandung. Mizan.
Shihab. Muhammad
Quraish. 1998. Wawasan Alquran. Bandung. Penerbit Mizan.
_______________________2002.
Tafsir Al-Mishbah vol. 2. Jakarta. Lentera Hati.
___________________________________________vol.
3 ________________
___________________________________________vol.
5 ________________
Izzan. Ahmad. 2009. Metodologi Ilmu Tafsir. Bandung. Tafakur
1982. Alquran dan
Terjemahannya. Jakarta. Departemen Agama RI.
[1]Faisal Baasir, Etika Politik, Pandangan Seorang Politisi Muslim
(Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), 149
[2]Ibid, 151
[3]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran (Bandung: Penerbit Mizan,
1998), 111
[5]Muhammad Husein Adz-Dzahabi, Ensiklopedia
Tafsir, ter. Nabhani Idris (Jakarta: Kalam Mulia, 2009), 1-2
[6]Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu
Tafsir (Bandung: Tafakur, 2009), 14
[7]Ibid, 17
[8]Ibid, 17-22
[9]Ibid, 23
[10]Nashruddin Baidan, Wawasan Baru
Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), 370
[11]Ibid,
[12]Adz-dzahabi, Ensiklopedia,,, 40
[13]Ibid, 6/18
[14]Baidan, Wawasan,,, 376
[15]Ibid, 395
[16]Nashruddin Baidan, Metodologi
Penafsiran Alquran (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 2
[17]Ibid, 3
[19]Ibid, 22-27
[20]Ibid, 31
[21]Ibid, 55-60
[22]Ibid, 65
[23]Ibid, 142-144
[24]Ibid, 151
[25]Ibid, 165-168
[26]Baidan, Wawasan,,,, 388
[27]Ibid,
[28]Faisal Baasir, Etika Politik,,,, 151
[29]Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak (Jakarta: PT Rineka Cipta,
1994), 68
[30]Murtadha Muthahhari, Keadilan Ilahi, Asas Pandangan-Dunia
Islam (Bandung: Mizan, 1992), 294
[31]Faisal Baasir, Etika Politik,,,, 151
[32]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran,,,, 111
[33]Ibid, 112
[34]Ibid, 112-114
[35]Ibid,
[37]Ibid,,, 588
[38]Ibid,,, 482
[39]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran,,,, 124
[40]Ibid, 126
[41]Kahar Masyhur, Membina,,, 68
[42]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran,,,, 127
[43]Faisal Baasir, Etika Politik,,,, 164
[45]Faisal Baasir, Etika Politik,,,, 165
[46]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran,,,, 129
[48]Ibid, 108
[49]Ibid, 167
[50]M. Quraish shihab, tafsir al-mishbah vol. 2 (jakarta: lentera hati, 2002),
616
[51]Ibid, 617
[52]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah vol. 3 (Jakarta: Lentera Hati,
2002), 42
[53]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah vol. 5 (Jakarta: Lentera Hati,
2002), 182
Tidak ada komentar:
Posting Komentar