Senin, 21 Mei 2012

TAFSIR AL-MISHBAH PADA AYAT-AYAT KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Ajaran Islam yang mengandung unsur etika bermasyarakat adalah menegakkan keadilan terhadap sesama manusia. Islam tidak menghendaki bahwa dunia dan isinya hanya dimiliki oleh orang-orang yang kuat, sedang mereka yang lemah tidak mendapatkan apa-apa dan harus tersingkir dari muka bumi[1].
Banyak sekali ayat Alquran dan hadis yang membicarakan secara langsung mengenai keadilan, baik keadilan dalam persoalan ekonomi, politik, dan hukum, bahkan kehadiran para rasul adalah bertujuan untuk menegakkan tata sosial manusia yang berkeadilan[2].
Keadilan adalah syarat bagi terciptanya kesempurnaan pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus jalan terdekat menuju kebahagiaan yang abadi[3], sehingga dalam judul makalah ini lebih didahulukan keadilan daripada kesejahteraan, karena syarat untuk mendapatkan kesejahteraan adalah salah satunya dengan bersikap adil antar sesama manusia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana metode yang digunakan Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat keadilan dan kesejahteraan?
2.     
1
 
Bagaimana model penafsiran Quraish Shihab tentang ayat-ayat keadilan dan kesejahteraan?
3.      Bagaimana corak penafsiran Quraish Shihab tentang  ayat-ayat keadilan dan kesejahteraan?

C.    Tujuan Penelitian
Berpijak pada rumusan masalah sebelumnya, maka tujuan penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui metode yang digunakan Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat keadilan dan kesejahteraan
2.      Untuk mengetahui model penafsiran Quraish Shihab tentang ayat-ayat keadilan dan kesejahteraan
3.      Untuk mengetahui corak yang digunakan Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat tentang keadilan dan kesejahteraan

D.    Kajian Pustaka
Beberapa literatur yang diketahui, penjelasan tentang keadilan dan kesejahteraan ini memang sering dibahas di dalam buku-buku yang telah ada, tetapi pembahasan tersebut hanya sebagian. Beberapa literatur yang mirip dengan makalah ini dan menjadi pembanding serta sekedar menjadi tambahan adalah:
1.      Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Alquran vol. 2
Buku ini adalah salah satu karya M. Quraish Shihab tentang tafsir ayat-ayat Alquran yang terdiri dari 15 jilid, diterbitkan oleh Lentera Hati di Jakarta pada tahun 2002. Pembahasan tentang keadilan dan kesejahteraan dalam buku ini hanya sekedar penafsiran pada ayat-ayat yang berkaitan saja, jadi hanya sebatas penjelas terhadap ayat tersebut.
2.      Etika Politik, Pandangan Seorang Politisi Muslim
Buku ini ditulis oleh Faisal Baasir, seorang wakil ketua komisi IX DPR-RI yang diterbitkan di jakarta oleh Pustaka Sinar Harapan, pada tahun 2003 dengan tebal halaman xlv+259 halaman. Pembahasan dalam buku ini terpusat pada soal etika politik yanng sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai Alquran yang menegaskan bahwa tugas utama kenabian adalah tugas memperbaiki akhlak manusia yang dapat memberikan sumbangan penting bagi etika politik yang berlaku umum di Indonesia.

E.     Metode Penelitian
Setiap penelitian ilmiah, diperlukan adanya metode tertentu untuk menjelaskan obyek yang menjadi kajian. Hal ini dimaksudkan agar penelitian yang dilakukan dapat berjalan secara tepat dan terarah serta mencapai sasaran yang diharapkan. Secara terperinci metode yang digunakan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian kepustakaan, pengumpulan data-datanya diolah melalui penggalian dan penelusuran terhadap kitab-kitab, buku-buku dan catatan lainnya yang memiliki hubungan dan dapat mendukung penelitian ini.
2.      Sumber Data
Sumber primer adalah rujukan utama yang akan dipakai yaitu kitab tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab.
Sumber sekunder sebagai rujukan pelengkap, antara lain :
a.       Wawasan Alquran karya Quraish Shihab
b.      Etika politik karya Faisal Baasir
c.       Membina moral dan akhlak karya Kahar Masyhur
d.      Dan literatur-literatur lain yang ada kaitannya dengan penelitian ini
3.      Metode Penelitian
Adapun untuk memperoleh wacana tentang sebuah penafsiran dalam Al-Qur’an dapat pula menggunakan metode analisis (tahlili) yaitu dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir [4].


F.     Out Line
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penelitian
D.    Kajian Pustaka
E.     Metode Penellitian
F.      Out Line
BAB II                        KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
A.    Tafsir dan Ruang Lingkupnya
B.     Keadilan
C.     Kesejahteraan
BAB III          AYAT-AYAT KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
A.    Ayat-Ayat tentang Keadilan dan Kesejahteraan
B.     Penafsiran Quraish Shihab Aya-Ayat Keadilan dan Kesejahteraan
C.     Analisis
BAB IV          PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran

BAB II
TEORI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
A.    Tafsir dan Ruang Lingkupnya
1.      Sejarah Tafsir
Tafsir menurut etimilogi adalah al-iidha wattabyin, menjelaskan, dan menerangkan. Sedangkan menuurut terminologi tafsir adalah ilmu yang membahas maksud yang diinginkan oleh Allah sesuai kemampuan manusia[5].
Penafsiran Alquran telah berlangsung sejak zaman Rasulullah SAW dan masih tetap berlanjut hingga sekarang, bahkan waktu yang akan datang. Sebagian ahli tafsir membagi periodesasi penafsiran Alquran ke dalam empat fase; periode Nabi Muhammad SAW, periode mutaqaddimin, periode mutaakhkhirin, dan periode kontemporer[6].
Penafsiran Alquran yang telah dibangun oleh Nabi Muhammad ialah penafsiran Alquran dengan Alquran dan penafsiran Alquran dengan pendapat Nabi sendiri, dan mufasir pada masa ini hanyalah Nabi sendiri sebagai mufasir tunggal[7].
5
 
Sedangkan pada periode mutaqaddimin (abad 1-4 H) meliputi masa sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in. Pada masa sahabat, penafsiran Alquran umumnya dilakukan dengan menguraikan hadis, bahkan tafsir merupakan bagian (cabang) dari hadis, serta bentuk penafsiran yang dilakukan adalah al-ma’na al-ijmali (pengertian kosa kata secara global). Pada masa tabi’in dan awal tabi’it tabi’in, penafsiran Alquran banyak diwarnai dengan perbedaan pendapat baik teologi maupun fikih, terutama bidang politik yang sedikit banyak mempengaruhi perkembangan aliran ilmu keislaman termasuk tafsir Alquran[8].
Upaya menafsirkan Alquran pada periode mutaakhkhirin tidak lagi merasa cukup dengan hanya mengutip atau menghafal riwayat dari periode sebelumnya, tetapi mulai berorientasi pada penafsiran Alquran berdasarkan pendekatan ilmu bahasa dan penalaran ilmiah, artinya pada periode ini penafsiran tidak hanya mengandalkan kekuatan tafsir bil ma’tsur saja, tetapi juga berupaya keras mengembangkan tafsir bil ra’yi dengan segala macam aplikasinya. Karena itu, tafsir Alquran mengalami perkembangan dengan menitikberatkan pada pembahasan aspek-aspek tertentu sesuai dengan tendensi dan kecenderungan kelompok mufasir itu sendiri[9]. Demikian itu berlanjut hingga masa kontemporer dan sekarang yang telah banyak melahirkan pemikir dan pembaharu Islam.

2.      Bentuk-Bentuk Tafsir
Bentuk penafsiran merupakan pendekatan (approach) dalam proses penafsiran. Adapun bentuk-bentuk penafsiran Alquran dibagi menjadi tiga[10], yaitu:
a.       Tafsir riwayat (bil ma’tsur)
                   Tafsir bil ma’tsur adalah penafsiran yang berbentuk periwayatan, baik penafsiran ayat dengan ayat yang ditunjukkan oleh Nabi atau pun penafsiran langsung oleh Nabi. Para sahabat menerima dan meriwayatkan tafsir dari Nabi secara musyafahat (dari mulut ke mulut), demikian seterusnya hingga masa tadwin (pembukuan) ilmu-ilmu Islam, termasuk tafsir sekitar abad ke-3 H[11]. 
                   Contoh tafsir bil ma’tsur dengan penafsiran ayat dengan ayat yang ditunjukkan oleh Nabi:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ”: لَمَّا نَزَلَتْ: {وَلَمْ يَلْبِسُوا} [الأنعام: 82] إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ قَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ؟ فَنَزَلَتْ{إِنَّ الشِّرْكَ} [لقمان: 13] لَظُلْمٌ عَظِيمٌ[12]
                   Sedangkan contoh tafsir bil ma’tsur dengan penafsiran langsung dari Nabi adalah ketika Nabi menafsirkan Q.S. Al-baqarah ayat 22:
حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ» . قُلْتُ: إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ، قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ» . قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: «أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ»[13]
b.      Bentuk pemikiran (bil ra’y)
                   Tafsir bil ra’y yaitu tafsir melalui pemikiran atau ijtihad. Ketika peradaban Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai mazhab dan aliran di kalangan umat. Ini terjadi setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 H[14].
       Contoh tafsir bil ra’yi dalam kitab tafsir ruhul ma’ani karya imam Al-alusy:
                   Ketika Al-alusy menafsirkan kata الْمُحْصَناتُ (perempuan-perempuan terhormat) maka Al-alusy menafsirkan وإن كن حربيات كما هو الظاهر (sekalipun mereka para wanita yang memerangi Islam, sebagaimana tampak dari lahiriyah teks ayat)[15].


3.      Metodologi Tafsir
Metodologi tafsir adalah ilmu tentang metode menafsirkan Alquran[16]. Jika ditelusuri perkembangan tafsir Alquran sejak dulu sampai sekarang, maka akan ditemukan bahwa dalam garis besarnya penafsiran Alquran dilakukan dengan empat cara (metode)[17], yaitu:
a.       Metode ijmaly (global)
                   Metode ijmaly adalah menjelaskan ayat-ayat alquran secara ringkas, mencakup keseluruhan, dengan bahasa yang singkat, populer, dan mudah dimengerti[18].
                   Keunggulan metode ijmaly ini adalah praktis, mudah dipahami, bebas dari penafsiran israiliyyat, akrab dengan bahasa Alquran. Sedangkan kekurangannya adalah menjadikan petunjuk Alquran bersifat parsial, dan tak ada ruangan untuk mengemukakan analisis yang memadai[19].
b.      Metode tahlily (analisis)
                   Yaitu penafsiran dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir[20].
                   Kelebihan metode tahlily ini adalah ruang lingkupnya luas dan memuat berbagai ide, sedangkan kekurangannya yaitu menjadikan petunjuk Alquran parsial, masuk pemikiran israiliyyat, serta melahirkan penafsiran subjektif[21].
c.       Metode muqarin (komparatif)
                   Metode muqarin (komparatif) adalah[22]:
·         Membandingkan teks (nash) ayat-ayat Alquran yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama.
·         Membandingkan ayat Alquran dengan hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan.
·         Membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan Alquran.
                   Keunggulan metode muqarin diantaranya adalah; memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas, membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat lain, mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat, serta mendorong mufasir untuk mengkaji berbagai ayat dengan berbagai pendapat. Sedangkan kelemahannya yaitu penafsiran yang menggunakan metode ini tidak bisa diberikan kepada pemula karena akan membuat bingung baginya, kurang tepat untuk menjawab permasalahan sosial yang tumbuh di masyarakat, serta, metode ini terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan oleh ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru[23].
d.      Metode maudhu’i (tematik)
                   Metode maudhu’i (tematik) adalah membahas ayat-ayat Alquran sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Seluruh ayat yang berkaitan dihimpun, lalu dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya[24].
                   Diantara kelebihan dari metode ini adalah; sesuai digunakan untuk menjawab tantangan zaman, praktis dan sistematis, dinamis, serta membuat pemahaman menjadi utuh, akan tetapi metode ini juga mempunyai kekurangan, yaitu; memenggal ayat Alquran yang terdapat permasalahan yang sedang dikaji, dan membatasi pemahaman ayat sesuai kajian tersebut[25].

4.      Corak/Kecenderungan Tafsir
Corak atau kecenderungan tafsir adalah suatu warna arah, kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir. Corak tafsir merupakan tujuan instruksional dari suatu penafsiran[26].
Corak tafsir dibagi mejadi tiga bagian[27]:
a.       Corak umum, yaitu bila sebuah kitab tafsir mengandung banyak corak (minimal tiga corak) dan kesemuanya tidak ada yang dominan karena porsinya yang sama.
b.      Corak khusus, ialah bila dari corak yang banyak tersebut, ada satu corak yang dominan.
c.       Corak kombinasi, yaitu bila dalam sebuah kitab tafsir terdapat banyak corak dan ada dua corak secara bersamaan, keduanya mendapat porsi yang sama.

B.     Keadilan
1.      Makna Keadilan
Keadilan adalah kata jadian dari kata adil yang berasal dari bahasa arab dan mempunyai makna sama. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, kata adil diartikan: tidak berat sebelah/tidak memihak, berpihak pada kebenaran, dan sepatutnya/tidak sewenang-wenang[28].
Sedangkan menurut istilah, adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih dan tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan menghukum orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya[29].
Keadilan merupakan pendamping tauhid, rukun ma’ad (hari akhir), tujuan disyariatkannya nubuwwah (kenabian) dan filsafat kepemimpinan, serta tolok ukur kesempurnaan seseorang dan standaar kesejahteraan masyarakat[30].
Keadilan diungkapkan dalam Alquran diantaranya dengan menggunakan kata-kata al-qisth (bagian yang wajar dan patut), al-‘adl, dan al-mizan (timbangan)[31].
Kata al-‘adl yang berarti sama memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya ada satu pihak tidak akan terjadi persamaan. Sedangkan kata al-qisth yang arti asalanya adalah bagian (yang wajar dan patut), tidak harus mengantarkan adanya persamaan, karena bagian bisa saja diperoleh oleh satu pihak. Karena itu, kata alqisth lebih umum daripada kata al-‘adl[32].
Sedangkan kata al-mizan berasal dari akar kata wazn yang berarti timbangan, sehingga mizan adalah alat untuk menimbang, namun dapat pula berarti keadilan, karena bahasa seringkali menyebut alat untuk makna hasil penggunaan alat itu[33].

2.      Ragam Makna Keadilan
Keadilan yang dibicarakan dalam Alquran sangat beragam, tidak hanya pada proses penetapan hukum, dan sebagainya, melainkan juga menuntut keadilan terhadap diri sendiri, baik ketika berucap, ata bersikap batin, juga dalam hal kepemimpinan dan kemasyarakatan. Keragaman aspek, subjek, dan objek keadilan itulah yang mengakibatkan keragaman makna keadilan[34].
Terdapat empat makna keadilan yang dikemukakan oleh para pakar agama[35]:
a.       Adil dalam arti sama, seperti yang dinyatakan dalam Alquran surat an nisa’ ayat 58
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil[36].
b.      Adil dalam arti seimbang, seperti yang disebutkan dalam Alquran surat al-infithar ayat 6-7
يَا أَيُّهَا الإنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ
Wahai manusia apakah yang memperdayakan kamu (berbuta durhaka) terhadap tuhanmu yang Maha Pengampun? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan menjadikan kamu (menjadikan tubuhmu seimbang)[37].
c.       Adil bearati perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemilliknnya.
d.      Adil yang dinisbatkan pada Ilahi, seperti dalam Alquran surat fushshilat ayat 46, yang mengandung makna tentang keadilanNya.
وَمَا رَبُّكَ بِظَلامٍ لِلْعَبِيدِ
Dan tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hambaNya[38]
3.      Keadilan Sosial
Alquran menetapkan bahwa salah satu sendi kehidupan bermasyarakat adalah keadilan, tidak lebih dab tidak kurang. Berbuat baik melebihi keadilan akan dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat[39], seperti contoh, memberi bantuan kepada orang-orang yang malas, dan lainnya.
Keadilan sosial adalah kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh berkembang sesuai kemampuan masing-masing[40], atau mengembalikan hak-hak yang hilang kepada yang berhak mendapatkannya[41],
Jika dintara anggota ada yang tidak dapat meraih prestasi atau memenuhi kebutuhan pokoknya, masyarakat yang berkeadilan sosial akan membantu mereka agar mereka pun dapat menikmati kesejahteraan, sehingga keadilan sosial seperti inilah yang akan melahirkan kesejahteraan.

C.    Kesejahteraan
Sejahtera menurut bahasa adalah aman, sentosa, makmur, selamat dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya. Oleh karena itu, kesejahteraan sosial merupakan keadaan masyarakat yang sejahtera[42]. Prinsip kesejahteraan dari pengertian kesejahteraan diatas adalah suatu kondisi masyarakat yang aman sentosa (al amanah) berdiri di atas prinsip-prinsip kesamaan (al musawah)[43].
Alquran menggambarkan kesejahteraan ini seperti keadaan surga yang dihuni oleh adam dan hawa sesaat sebelum keduanya diturunkan ke dunia, seperti yang disebutkan dalam Alquran surat thaha ayat 117-119
فَقُلْنا يا آدَمُ إِنَّ هذا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلا يُخْرِجَنَّكُما مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقى  إِنَّ لَكَ أَلاَّ تَجُوعَ فِيها وَلا تَعْرى  وَأَنَّكَ لا تَظْمَؤُا فِيها وَلا تَضْحى
Maka Kami berkata: Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya[44].
Kemudian Allah menggambarkan kesejahteraan secara lebih jelas dengan firmanNya dalam surat saba’ ayat 15 بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ, yaitu sebuah negeri yang sejahtera dibawah ridla Allah. Uraian tentang kesejahteraan seperti yang disebutkan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kesejahteraan dalam islam tidak hanya mencakup kesejahteraan lahir saja, tetapi juga kesejahteraan batin untuk mencapai ridla Allah, dan upaya untuk mencapai kesejahteraan adalah pemenuhan kebutuhan lahir dan batin, dan negara wajib untuk menjamin akan kebutuhan itu[45].
Sistem kesejahteraan sosial yang diajarkan islam bukan sekedar bantuan keuangan atau apa pun bentuknya, bantuan keuanngan hanya salah satu dari sekian bentuk bantuan yang diajarkan Islam[46].


 

BAB III
AYAT-AYAT KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN

A.    Ayat-Ayat tentang Keadilan dan Kesejahteraan
1.    Q. S. An Nisa’ ayat 135
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَداءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيراً فَاللَّهُ أَوْلى بِهِما فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan[47].
2.    Q. S. Al Maidah ayat 8
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَداءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِما تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan[48].
3.    Q. S. Al A’raf ayat 96
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنا عَلَيْهِمْ بَرَكاتٍ مِنَ السَّماءِ وَالْأَرْضِ وَلكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْناهُمْ بِما كانُوا يَكْسِبُونَ

 
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya[49].

B.     Penafsiran Quraish Shihab tentang Ayat-Ayat Keadilan dan Kesejahteraan
1.      Q. S. An Nisa’ ayat 135
Kata كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ merupakan redaksi perintah untuk berlaku adil yang sangat kuat, yaitu hendaklah secara sempurna dan penuh perhatian, manusia itu menjadi penegak keadilan dan menjadikannya sebagai sifat yang melekat pada dirinya dan melaksanakan keadilan dengan penuh ketelitian sehingga tercermin dalam seluruh aktivitas lahir dan batin[50]. 
Didahulukannya perintah penegakan keadilan atas kesaksian karena Allah dikarenakan tidak sedikit orang yang hanya pandai memerintahkan yang makruf, tetapi ketika tiba gilirannya untuk melaksanakan makruf yang diperintahkannya itu dia lalai. Ayat ini memerintahkan semua orang untuk melaksanakan keadilan atas dirinya baru menjadi saksi yang mendukung atau memberatkan orang lain. Selain itu, penegakan keadilan serta kesaksan dapat menjadi dasar untuk menampik mudlarat yang dapat dijatuhkan. Bila demikian halnya, maka menjadi wajar penegakan keadilan disebut terlebih dahulu karena menolak kemudlaratan atas diri sendiri, melalui penegakan keadilan lebih diutamakan daripada menolak mudlarat atas orang lain, atau karena penegakan keadilan memerlukan aneka kegiatan yanng berbentuk fisik, sedang kesaksian hanya berupa ucapan yang disampaikan, dan tentu saja kegiatan fisik lebih berarti daripada sekedar ucapan[51].
2.      Q. S. Al Maidah ayat 8
Dinyatakan dalam ayat ini bahwa adil lebih dekat kepada takwa. Perlu dicatat bahwa merupakan kata yang menunjuk substansi ajaran Islam. Jika ada agama yang menjadikan kasih sebagai tuntunan tertinggi, Islam tidak demikian karena kasih dalam kehidupan pribadi dan masyarakat dapat berdampak buruk. Jika seseorang memerlukan kasih, maka dengan berlaku adil manusia dapat mencurahkan kasih kepadanya. Jika sesorang melakukan pelanggaran dan wajar mendapat sanksi yang berat, maka saat itu kasih tidak boleh berperanan karena ia dapat mengahambat jatuhnya ketetapan hukum atasnya. Ketika itu yang dituntut adalah adil, yakni menjatuhkan hhukuman setimpal atasnya[52].
3.      Q. S. Al A’raf ayat 96
Ketakwaan penduduk suatu negeri menjadikan masyarakatnya bekerja sama dalam kebajikan dan tolong menolong dalam mengelola bumi serta menikmatinya bersama. Semakin kukuh kerjasama dan semakin tenang jiwa, maka semakin banyak pula yang diraih dari alam raya ini. Sebaliknya, mempersekutukan tuhan menjadikan perhatian tertuju kepada banyak sumber yang berbeda-beda, dan ini mengakibatkan jiwa tidak tenang, sehingga tidak dapat konsentrasi dalam usaha. Selain itu, kedurhakaan menngakibatkan kekacauan dan permusuhan, sehingga tenaga dan pikiran tidak lagi tertuju kepada upaya meraih kesejahteraan, tetapi mengarah kepada upaya membentengi diri dari ancaman sesama. Demikan Allah melimpahakan keberkatan bagi yang percaya dan bertakwa dan mengahalanginya bagi yang kafir dan durhaka[53].
Keimanan kepada Allah adalah bukti kegiatan fitrah manusia dan berfungsinya dengan baik alat-alatnya. Ia adalah bukti kebenaran pengetahuan manusia, serta dinamisme organ-organnya. Ia menghasilkan kelapangan dalam bidang rasa menyangkut hakikat wujud, dan semua itu adalah faktor-faktor utama untuk meraih sukses dalam kehidupan nyata. Keimanan kepada Allah adalah pendorong yang sangat kukuh, ia menghimpun semua potensi manusia dan mengarahkannya pada satu tujuan dengan memberinya kebebasan untuk meraih dukungan dari kekuatan Allah, dan melakukan aktivitas sesuai dengan kehendakNya, yaitu membangun dunia dan memakmurkannya, membendung kerusakan dan penganiayaan, serta meningkatkan kualitas hidup dan mengembangkannya. semu itu adalah faktor-faktor utama untuk meraih sukses dalam kehidupan nyata. Keimanan kepada Allah membebaskan manusia dari ketundukan kepada hawa nafsu dan penghambaan diri kepada manusia, dan tidak dapat disangkal bahwa manusia yang bebas akan ketudukannya kepada Allah semata, lebih mampu untuk menjadi khalifah di bumi dibanding mereka yang menjadi hamba-hamba hawa nafsu atau hamba-hamba sesama manusia. Adapun ketakwaan kepada Allah adalah kesadaran yang bertannggung jawab yang memelihara manusia dari kecerobohan, ketidakadilan dan keangkuhan. Ia merupakan pendorong gerak dan pendorong hidup, ia mengarahkan kegiatan manusia dengan hati-hati sehingga tidak bertindak sewenang-wenang, tidak ceroboh dan tidak melampaui batas kegiatan yang bermanfaat[54]. 

C.    Analisis
Dari berbagai ulasan diatas, pada dasarnya tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab tentang keadilan dan kesejahtertaan ini termasuk kategori tafsir yang menggunakan metode tahlili yaitu menjelaskan dengan secara panjang lebar apa maksud dari ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an. Selain menjelaskan kata demi kata pada tiap-tiap ayat, dalam tafsir ini juga dicantumkan banyak pendapat ulama’ lain, karena Quraish Shihab sendiri dalam pengantar tafsir ini menyatakan bahwa karya ini bukan sepenuhnya ijtihadnya, tetapi beliau juga banyak menukil pandangan dan hasil karya ulama-ulama terdahulu dan kontemporer. Corak dari penafsiran quraish shihab ini lebih cenderung pada corak adabi ijtima’i, dan bentuk penafsirannya adalah bil ra’yi.
Tafsir ini tersaji dengan gaya bahasa penulisan yang mudah dicerna segenap kalangan, dari mulai akademisi hingga masyarakat luas. Penjelasan makna sebuah ayat tertuang dengan tamsilan yang semakin menarik atensi pembaca untuk menelaahnya.



BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Metode penfsiran Quraish Shihab tentang ayat-ayat keadilan dan kesejahteraan adalah metode tahlili yaitu menjelaskan dengan secara panjang lebar apa maksud dari ayat-ayat yang terdapat dalam Alqur’an.
2.      Bentuk tafsir yang digunakan Quraish Shihab pada ayat-ayat tentang keadilan dan kesejahteraan adalah bentuk tafsir bil ra’yi.
3.      Corak yang digunakan Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat tentang keadilan dan kesejahteraan adalah adabi ijtima’i, meskipun ia juga selalu menerangkan makna kata-kata dalam setiap ayat yang akan ditafsirinya.

B.     Saran
1.      Kajian tentang keadilan dan kesejahteraan termasuk bagian dari etika yang terpenting dalam Islam, sehingga sangat penting adanya pembelajaran dan pembahasan yang lebih rinci dari makalah ini, untuk itu sudah seharusnya pembahasan mengenai keadilan dan kesejahteraan ini dilanjutkan oleh para pembaca.
2.      Harapan penulis, pembahasan ini akan ada yang melanjutkan dan mengembangkan hingga menjadi kajian yang baik untuk menjadi rujukan ke depannya.




14
 

 


DAFTAR PUSTAKA

Adz-Dzahabi. Muhammad Husein. 2009. Ensiklopedia Tafsir. ter. Nabhani Idris. Jakarta. Kalam Mulia
Baasir. Faisal. 2003. Etika Politik, Pandangan Seorang Politisi Muslim. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan
Baidan. Nasruddin. 1998. Metodologi Penafsiran al-Quran. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
­­­________________2011. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. _____________________
Masyhur. Kahar. 1994. Membina Moral dan Akhlak. Jakarta. PT Rineka Cipta.
Muthahhari. Murtadha. 1992. Keadilan Ilahi, Asas Pandangan-Dunia Islam. Bandung. Mizan.
Shihab. Muhammad Quraish. 1998. Wawasan Alquran. Bandung. Penerbit Mizan.
­­­_______________________2002. Tafsir Al-Mishbah vol. 2. Jakarta. Lentera Hati.
_________________________­__________________vol. 3 ________________
_____________________________________­­______vol. 5 ________________
Izzan. Ahmad. 2009. Metodologi Ilmu Tafsir. Bandung. Tafakur
1982. Alquran dan Terjemahannya. Jakarta. Departemen Agama RI.


[1]Faisal Baasir, Etika Politik, Pandangan Seorang Politisi Muslim (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), 149
[2]Ibid, 151
[3]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran (Bandung: Penerbit Mizan, 1998), 111
[4]Nasruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Quran (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), 151
[5]Muhammad Husein Adz-Dzahabi, Ensiklopedia Tafsir, ter. Nabhani Idris (Jakarta: Kalam Mulia, 2009), 1-2
[6]Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir (Bandung: Tafakur, 2009), 14
[7]Ibid, 17
[8]Ibid, 17-22
[9]Ibid, 23
[10]Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), 370
[11]Ibid,
[12]Adz-dzahabi, Ensiklopedia,,, 40
[13]Ibid, 6/18
[14]Baidan, Wawasan,,, 376
[15]Ibid, 395
[16]Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Alquran (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 2
[17]Ibid, 3
[18]Ibid, 13           
[19]Ibid, 22-27
[20]Ibid, 31
[21]Ibid, 55-60
[22]Ibid, 65
[23]Ibid, 142-144
[24]Ibid, 151
[25]Ibid, 165-168
[26]Baidan, Wawasan,,,, 388
[27]Ibid,
[28]Faisal Baasir, Etika Politik,,,, 151
[29]Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994), 68
[30]Murtadha Muthahhari, Keadilan Ilahi, Asas Pandangan-Dunia Islam (Bandung: Mizan, 1992), 294
[31]Faisal Baasir, Etika Politik,,,, 151
[32]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran,,,, 111
[33]Ibid, 112
[34]Ibid, 112-114
[35]Ibid,
[36]Alquran dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 1982), 87
[37]Ibid,,, 588
[38]Ibid,,, 482
[39]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran,,,, 124
[40]Ibid, 126
[41]Kahar Masyhur, Membina,,, 68
[42]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran,,,, 127
[43]Faisal Baasir, Etika Politik,,,, 164
[44]Alquran dan Terjemahannya,,, 321
[45]Faisal Baasir, Etika Politik,,,, 165
[46]Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Alquran,,,, 129
[47]Alquran dan Terjemahannya,,,100
[48]Ibid, 108
[49]Ibid, 167
[50]M. Quraish shihab, tafsir al-mishbah vol. 2 (jakarta: lentera hati, 2002), 616
[51]Ibid, 617
[52]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah vol. 3 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 42
[53]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah vol. 5 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 182
[54]Ibid, 183

              Pengarang   ( DITA YULANTA SAMUD UTAMI)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar