BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan
keberadaan pada era modern dan dipahami
sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses perjanjian sosial antara warga
masyarakat. Keberadaan negara menjadi kebutuhan bersama untuk melindungi dan
memenuhi hak-hak individu warga negara serta menjaga tertib kehidupan sosial
bersama. Kebutuhan tersebut dalam proses perjanjian sosial termanifestasi
menjadi cita-cita atau tujuan nasional yang hendak dicapai sekaligus menjadi perekat
antara berbagai komponen bangsa. Untuk mencapai cita-cita atau tujuan tersebut,
disepakati pula dasar-dasar organisasi dan penyelenggaraan negara. Kesepakatan
tersebutlah yang menjadi pilar dari konstitusi[1]
Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum
dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata
dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu
tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum
setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan
tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip
persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi[2].
Namun demikian antara keadilan dan kepastian
hukum dapat saja terjadi gesekan. Kepastian hukum yang menghendaki persamaan di
hadapan hukum tentu lebih cenderung menghendaki hukum yang statis. Apa yang
dikatakan oleh aturan hukum harus dilaksanakan untuk semua kasus yang terjadi.
Tidak demikian halnya dengan keadilan yang memiliki sifat dinamis sehingga
penerapan hukum harus selalu melihat konteks peristiwa dan masyarakat di mana
peristiwa itu terjadi[3].
B.
Identifikasi Masalah
Berangkat dari latar belakang diatas, begitu
luas pembahasan mengenai prinsip penegakan hukum jika dibahas secara keseluruhan,
sehingga dalam makalah ini hanya akan dibahas mengenai penafsiran ayat-ayat
yang terkait dengan tema diatas dalam pandangan Quraish Shihab dan ibnu katsir,
serta persamaan dan perbedaan dari penafsiran keduanya.
C.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana persamaan
penafsiran Quraish Shihab dan Ibnu Katsir tentang ayat-ayat prinsip penegakan
hukum?
2.
Bagaimana perbedaan penafsiran Quraish Shihab dan
Ibnu Katsir tentang ayat-ayat prinsip penegakan hukum?
D.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk
mengetahui persamaan penafsiran Quraish Shihab dan Ibnu Katsir tentang
ayat-ayat prinsip penegakan hukum.
2.
Untuk
mengetahui perbedaan penafsiran Quraish Shihab dan Ibnu Katsir tentang
ayat-ayat prinsip penegakan hukum.
E.
Kajian Pustaka
1.
Tafsir Al-Mishbah
volume 5
Buku ini adalah salah satu karya M. Quraish
Shihab tentang tafsir ayat-ayat Alquran yang terdiri dari 15 jilid, diterbitkan
oleh Lentera Hati di Jakarta pada tahun 2002. Pembahasan tentang prinsip
penegakan hukum ini sekedar penafsiran pada ayat-ayat yang berkaitan saja, jadi
hanya sebatas penjelas terhadap ayat tersebut.
2.
Negara Hukum,
Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam,
Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini.
Buku ini adalah salah satu buku karangan Muhammad
Tahir Azhary yang diterbitkan oleh PT Bulan Bintang di Jakarta pada tahun 1992,
dengan tebal halaman xviii+226. Pembahasan tentang prinsip penegakan hukum
dalam buku ini tidak terlalu banyak dipaparkan, karena lebih banyak dipaparkan
mengenai implementasi prinsip-prinsip negara hukum, dan tinjauan Islam terhadap
negara hukum tersebut.
Sepengetahuan penulis, belum ada yang membahas
permasalahan seperti yang dikemukakan dalam makalah ini yang berjudul
prinsip-prinsip penegakan hukum Islam, sehingga makalah ini asli berdasarkan
tema yang ada tanpa memindah-tuliskan tulisan orang lain pada makalah ini.
F.
Metode
Penelitian
Setiap penelitian ilmiah, diperlukan adanya
metode tertentu untuk menjelaskan obyek yang menjadi kajian. Hal ini
dimaksudkan agar penelitian yang dilakukan dapat berjalan secara tepat dan
terarah serta mencapai sasaran yang diharapkan. Secara terperinci metode yang
digunakan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Jenis
Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (library research). Dalam penelitian kepustakaan,
pengumpulan data-datanya diolah melalui penggalian dan penelusuran terhadap
kitab-kitab, buku-buku dan catatan lainnya yang memiliki hubungan dan dapat
mendukung penelitian ini.
2.
Sumber Data
Sumber primer adalah rujukan utama yang akan
dipakai yaitu kitab tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab dan tafsir Alquran
Al-Adzim karya Imam Abul Fida Ismail ibn Katsir Ad-Dimasyqi. .
Sumber sekunder sebagai rujukan pelengkap, antara lain :
a.
Hukum Islam. Zainuddin Ali.
b.
Negara Hukum
karya Muhammad Tahir Azhary.
c.
Metodologi Penafsiran al-Quran karya Nasruddin Baidan.
d.
Dan
literatur-literatur lain yang ada kaitannya dengan penelitian ini
3.
Metode
Penelitian
a)
Adapun untuk
memperoleh wacana tentang sebuah penafsiran dalam Al-Qur’an dapat pula menggunakan
metode perbandingan antar mufasir (muqarin) yaitu membandingkan berbagai
pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan Alquran[4].
G.
Outline
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
masalah
B.
Identifikasi
masalah
C.
Rumusan
masalah
D.
Tujuan
penelitian
E.
Kajian pustaka
F.
Metode
penelitian
G.
Outline
BAB II PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
A.
Hukum Islam
B.
Asas-Asas
Hukum Islam
C.
Prinsip-Prinsip
Kekuasaan Menurut Alquran
BAB III PENAFSIRAN
AYAT-AYAT PRINSIP PENEGAKAN HUKUM
A.
Ayat dan
Terjemahannya
B.
Arti Kata-Kata
C.
Munasabah
D.
Penafsiran Alquran
Surat Al A’raf Ayat 159
E.
Penafsiran Alquran
Surat Al A’raf Ayat 181
F.
Analisis
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
BAB II
PRINSIP-PRINSIP
HUKUM ISLAM
A.
Hukum Islam
1.
Pengertian
Hukum Islam
Hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan
berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang
yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat
bagi semua pemeluk agama Islam[5].
Penyebutan hukum Islam sering dipakai sebagai
terjemahan dari syariat Islam atau fiqh Islam. Apabila syariat Islam
diterjemahkan sebagai hukum Islam, maka bearti syariat Islam yang dipahami
dalam makna yang sempit, karena kajian syariat Islam meliputi aspek i’tiqadiyah,
khuluqiyah, dan ‘amal syar’iyah. Sebaliknya jika hukum Islam menjadi
terjemahan dari fiqh Islam, maka hukum Islam termasuk bidang kajian ijtihadi
yang bersifat dzanni[6].
Pada dimensi lain, penyebutan hukum Islam
selalu dihubungkan dengan legalitas formal suatu negara, baik yang sudah
terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang belum. Kalau demikian adanya,
kedudukan fiqh Islam bukan lagi sebagai hukum Islam pada tataran fatwa atau
doktrin melainkan sudah menjadi hukum Islam pada tataran aplikasi atau
pembumian, sebab secara formal sudah dinyatakan berlakku sebagai hukum positif,
yaitu aturan yang mengikat dalam suatu negara[7].
2.
Ruang Lingkup
Hukum Islam
Ruang linngkup hukum Islam berdasarkan
pengertian yang telah dikemukakan, mencakup peraturan-peraturan sebagai
berikut:
a.
Ibadah, yaitu
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah
b.
Muamalah,
yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya
dalam hal tukar-menukar harta
c.
Jinayah, yaitu
peraturan-peraturan yang menyangkut pidana Islam
d.
Siyasah, yaitu
peraturan-peraturan yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan
e.
Akhlak, yaitu
peraturan-peraturan yang mengatur sikap hidup pribadi, seperti syukur, sabar,
dan lain-lain
f.
Peraturan
lainnya diantaranya, makanan, minuman, sembelihan, dan sebagainya.
3.
Tujuan Hukum Islam
Tujaun syariat atau hukum Islam adalah untuk
memenuhi kepentingan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidup manusia
di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, apabila hukum positif yang tidak
berasaskan Alquran dan hadis dibandingkan dengan tujuan hukkum Islam, maka
ditemukan bahwa tujuan hukum Islam lebih tinggi dan bersifat abadi, artinya
tidak terbatas kepada lapangan materi yang bersifat sementara, sebab faktor-faktor
individu, masyarakat, dan kemanusiaan pada umumnya selalu diperhatikan dan
dirangkaikan satu sama lain, dan dengan hukum Islam dimaksudkan agar kebaikan
mereka semua dapat terwujud[8].
Akan tetapi tujuan pembuatan sesuatu hukum
tidak akan tercapai dengan sistematika dan kebaikan susunannya, tetapi juga
dengan pelaksanaannya yang baik. Pelaksanaan tersebut dapat dikatakan baik
apabila disertai dengan kerelaan (kepuasan jiwa). Kesadaran ini baru bisa
terwujud apabila ada keimanan dan kepuasan terhadap keadilan suatu undang-undang
dan harapan akan imbalan pahala[9].
B.
Asas-Asas
Hukum Islam
1.
Asas Umum
Hukum Islam
a.
Asas Keadilan
Asas keadilan asas yang penting dan mencakup
semua asas dalam bidang hukum Islam. Akibat dari pentingnya asas dimaksud,
sehingga Allah menngungkapkan di dalam Alquran lebih dari seribu kali,
terbanyak disebuut setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Banyak ayat Alquran
yang memerintahkan manusia berlaku adil dan menegakkan keadilan, dalam Alquran
surat shad ayat 26 Allah memerintahkan penguasa, penegak hukum sebagai khalifah
di bumi untuk menyelenggarakan hukum sebaik-baiknya, berlaku adil terhadap
semua manusia, tanpa memandang tingkatan sosial, kedudukan, asal usul,
ketakinan yang dianut oleh pencari keadilan. Pada ayat lain juga Allah
memerintahkan agar manusia menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil
walaupun terhadap diri sendiri, orang tua, dan keluarga dekat. Berdasarkan
semua itu dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah asas yang mendasari proses
dan sasaran hukum Islami[10].
b.
Asas Kepastian
Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas yang
menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan yang dapat dihukum kecuali atas
kekuatan ketentuan peraturan yang ada dan berlaku pada perbuatan itu. Oleh
karena itu, tidak ada sesuatu pelanggaran sebelum ada ketentuan hukum yang
mengaturnya. Asas ini berdasarkan Alquran surat al-Isra’ ayat 15
مَنِ اهْتَدى فَإِنَّما
يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّما يَضِلُّ عَلَيْها وَلا تَزِرُ
وازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرى وَما كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan
hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya
sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi
(kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa
orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul[11].
c.
Asas Kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang menyertai
asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam melaksanakan asas keadilan dan
kepastian hukum, hendaknya dipertimbangkan asas kemanfaatannya, baik kepada
yang bersangkutan sendiri maupun kepentingan masyarakat. Asas ini disebutkan
dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 178
يا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصاصُ فِي الْقَتْلى الْحُرُّ بِالْحُرِّ
وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثى بِالْأُنْثى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ
شَيْءٌ فَاتِّباعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَداءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسانٍ ذلِكَ تَخْفِيفٌ
مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدى بَعْدَ ذلِكَ فَلَهُ عَذابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[12]
2.
Asas Penerapan
Hukum Islam
a.
Asas Tidak
Memberatkan
Ajaran Islam tidak memberatkan manusia dalam
pelaksanaannya. Hal ini disebabkan oleh berbagi faktor yang memungkinkan umat
manusia malkakukanya, terutama faktor kemampuan. Allah menegaskan dalam Alquran
surat Al-hajj ayat 78 dan surat Al-Baqarah ayat 185
وَما جَعَلَ عَلَيْكُمْ
فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan[13].
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu[14].
Kedua dalil hukum diatas telah tampak bahwa
semua ketentuan dalam hukum Islam selalu mempersyaratkan kemampuan bagi
mukallaf, karena bagi mereka yang tidak mempuanyai kemampuan melaksanakan suatu
perintah akan terbebas dari kewajiban dan tida dibebani tanggung jawab baginya[15].
Hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan
kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, masalah perintah dan
larangan sudah harus bebas dari kesan memberatkan manusia, sebab salah satu
aspek dari kemaslahatan itu sendiri adalah mewujudkan berbagai kemudahan.
Selanjutnya, hukum Islam merupakan pedoman hidup yang jika ditaati perintah dan
larangannya manusia akan bebas dari sesuatu yang merusak dan merugikan hidup
dan kehidupannya. Hal inilah yang menyebabkan kandungan hukum Islam selalu
bertentanngan ddengan hawa nafsu manusia, namun hukum Islam bukan berarti
mematikan atau menghilangkan hawa nafsu manusia, melainkan membiarkan hawa
nafsu bagi kehidupan manusia itu bekerja secara proporsional agar memberi
manfaat dalam batas tertentu, tetapi jika dibiarkan tanpa kendali, nafsu akan
tampil dengan sifatnya yang meruasak[16]
sebagaimana disebutkan dalam ayat Alquran surat Yusuf ayat 53
إِنَّ النَّفْسَ
لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلاَّ ما رَحِمَ رَبِّي
Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali
nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku[17].
b.
Asas Tidak
Memperbanyak Beban
Sesuai dengan asas pertama, hukum Islam tidak
mempunyai banyak tuntutan atas manusia. Hukum Islam datang demi kepentingan
manusia, bukan untuk mengekploitasi manusia. Oleh karena itu, tuntutan hukum Islam
tidak lebih dari batas kewajaran yang menurut kadarnya akan memberi manfaat
bagi kemaslahatan. Ibadah yang diperintahkan Allah tidak pernah melebihi
kemampuan manusia itu sendiri[18].
Hal ini seperti yang disebutkan dalam surat albaqarah ayat 286
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ
نَفْساً إِلاَّ وُسْعَها
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya[19].
c.
Asas Tadruj
Asas tadruj (bertahap) erat kaitannya
dengan asas pertama dan kedua. Penerapan hukum Islam berlaku secara bertahap,
tidak secara drastis dan sekaligus[20].
C.
Prinsip-Prinsip
Kekuasaan Menurut Alquran
1.
Prinsip Kekuasaan
sebagai Amanah
Kekuasaan dalam demikrasi islam merupakan
suatu amanah dan setiapa amanah wajib disampaikankepada yang berhak menerimanya,
maka kekuasaan wajib disampaikan kepada mereka yanng berhak menerimanya, dalam
arti dipelihara dan dijalankan atau diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan prinsip-prinsip demokrasi Islam yang digariskan dalam Alquran dan telah
dicontohkan pada masa kenabian Rasulullah[21].
2.
Prinsip Musyawarah
Musyawarah dapat diartikan sebagai suatu forum
tukar-menukar pikiran, gagasan ataupun ide, termasuk saran-saran yang diajukan
dalam memecahkan sesuatu masalah sebelum tiba pada suatu pengambilan keputusan.
Dilihat dari sudut pandang kenegaraan, maka musyawarh adalah suatu prinsip
konstitusional dalam politik Islam yang wajib dilaksanakan dalam suatu
pemerintahan dengan tujuan untuk mencegah lahirnya keputusan yang merugikan
kepentingan umum atau rakyat. Terdapat dua ayat dalam Alquran yang menggariskan
prinsip musyawarah sebagai salah satu prinsip dasar dalam politik Islam, yaitu
QS. Al-Syura dan QS. Ali Imran ayat 159[22].
Lebih lanjut prinsip musyawarah bertujuan
melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dalam kehidupan
bernegara. Prinsip musyawarah ini dilihat dari segi hukum Islam manusia
dibenarkan melakukan musyawarah hanya dalam hal-hal yang ma’ruf atau kebaikan,
dengan kata lain, pelaksanaan prinsip musyawarah harus salalu sejalan dengan
salah satu doktrin pokok dalam Islam yaitu amar ma’ruf nahi munkar[23].
3.
Prinsip
keadilan
Prinsip keadilan dalam politik Islam
menngandung suatu konsep yang bernilai tinggi. Jika dikaitkan dengan politik
dalam Islam, maka politik Islam harus selalu dilihat dari segi fungsi kekuasaan
negara. Fungsi itu mencakup tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara negara atau
suatu pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan, yaitu[24]:
·
Kewajiban
menerapkan kekuasaan negara dengan adil, jujur dan bijaksana.
·
Kewajiban
menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya.
·
Kewajiban
penyelenggara negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil, makmur
dan sejahteradi bawah keridlaan Allah.
4.
Prinsip
persamaan
Prinsip persamaan dalam politik Islam
mengandung aspek yang luas, ia mencakup persamaan dalam segala bidang
kehidupan. Persamaan itu meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan
lain-lain. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan perlakuan dn
perlindungan hukum yang sama terhadap semua orang tanpa memandang kedudukannya[25].
5.
Prinsip Pengakuan
dan Perlindungan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia
Hak untuk hidup dan hak atas perlindungan
untuk hidup berkaitan erat dengan keselamatan pribadi manusia dan kebebasannya,
tentang hal ini sekurangnya ada lima kebebasan yang dapat dianggatp sebagai
hak-hak dasar manusia[26],
yaitu
·
Kebebasan
beragama
·
Kebebasan
berpikir dan menyatakan hasil pemikirannya
·
Kebebasan
untuk memiliki harta benada
·
Kebebasan
untuk berusaha dan memilih pekerjaan
·
Kebebasan
untuk memilih tempat kediaman
6.
Prinsip
Peradilan Bebas
Prinsip peradilan bebas dalam politik Islam
tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum Islam, Alquran dan hadis. Seorang
hakim dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas wajib memperhatikan pula
prinsip amanah selain ia boleh juga melakukan ijtihad untuk mengambil
keputusannya, karena kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah amanah
dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara dengan sebaik-baiknya. Putusan
yang adil merupakan tujuan utama dari kekuasaan kehakiman yang bebas[27].
7.
Prinsip Perdamaian
8.
Prinsip Kesejahteraan
Prinsip kesejahteraan dalam politik Islam
bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan keadilan politik bagi seluruh
anggota masyarakat atau rakyat. Tugas ini dibebankan kepada penyelenggara
negara dan masyarakat. Hanya ada satu motivasi pelaksanaan prinsip
kesejahteraan, yaitu حَبْلٍ مِنَ اللَّهِ
وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ yaitu aspek ibadah dan
aspek muamalah, dengan artian realisasi prinsip kesejahteraan itu semata-mata
betujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat sesuai dengan
perintah Allah[28].
9.
Prinsip Ketaatan
Rakyat
Prinsip kataatan rakyat mengandung makna bahwa
seluruh rakyat tanpa terkecuali berkewajiban mentaati pemerintah. Ketaatan ini
berlaku sepanjang penguasa atau pemerintah itu menerapkan prinsip-prinsip
demokrasi Islam. Dengan demikian, prinsip ketaatan rakyat mengikat rakyat
secara limitatif dan melalui prinsip ini pula rakyat berhak untuk mengoreksi
setiap kekeliruan yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah[29].
BAB III
PENAFSIRAN
AYAT-AYAT PRINSIP PENEGAKAN HUKUM
A.
Ayat dan Terjemahannya
1.
Q. S. Al A’raf
ayat 159
وَمِنْ قَوْمِ مُوسَى
أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ
Dan di
antara kaum Musa itu terdapat suatu umat yang memberi petunjuk (kepada manusia)
dengan hak dan dengan yang hak itulah mereka menjalankan keadilan[30].
2. Q. S. Al A’raf ayat 181
وَمِمَّنْ
خَلَقْنا أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ
Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi
petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan[31].
B.
Arti Kata-Kata
1.
أُمَّةٌ: sekelompok orang. Pakar-pakar bahasa berbeda pendapat tentang
jumlah orang yang dapat dikatakan sebagai ummah. Ada yang merujuk kepada
riwayat yang dinisbatkan kepada rasulullah yang menyatakan, tidak seorang mayat
pun yang shalat untuknya umat dari kaum muslimin, sebanyak seratus orang dan
memohonkan keadapa Allah agar diampuni, kecuali dimpuni olehNya. Ada juga yang
membatasinya pada angka empat puluh, dengan riwayat hadis tanpa menyebut angka
menyatakan, abu al-malih ditanya tentang berapa jumlah yang shalat itu, ia menjawab
empat puluh orang[32].
C.
Munasabah
1.
Q. S. Al A’raf
ayat 159
Pada ayat-ayat sebelumnya banyak diuraikan
kedurhakaan bani israil, dan pada ayat ini dijelaskan bahwa tidak semua bani
israil demikian, tetapi diantara bani israil yang durhaka itu ada segolongan
yang selalu berlaku lurus dan mengajak orang lain pada kebenaran[34]
2.
Q. S. Al A’raf
ayat 181
Pada ayat sebelumnya telah disebutkan bahwa
Allah menjadikan banyak jin dan manusia
menjadi penghuni neraka, namun dalam ayat ini dijelaskan bahwa tidak semua
manusia seperti itu. Ada segolongan manuisa yang barlaku lurus dan mengajak
orang lain pada jalan itu[35].
D.
Penafsiran Alquran
Surat Al A’raf Ayat 159
1.
Penafsiran Quraish
Shihab
Ayat ini mengingatkan semua pihak tentanng
kecaman-kecaman Alquran terhadap Bani Israil yang pada ayat-ayat sebelum dan
sesudahnya akan disebutkan, bahwa tidak semua Bani Israil demikian. Ayat ini
menunjukkan bahwa diantara pengikut-pengikut nabi yang terdahulu sebelum
datangnya Rasulullah, terdapat suatu umat yang dapat menuntun manusia dan
berlaku lurus[36].
Ayat ini sejalan dengan firman Allah
لَيْسُوا
سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللَّهِ
آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ
Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab
itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada
beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang)[37].
2.
Penafsiran
Ibnu Katsir
Allah menceritakan tentang kaum Bani Israil,
bahwa diantara mereka terdapat segolongan orang yang mengikuti kebenaran dan
berpegang teguh kepadanya, seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat lain melalui
firmanNya[38],
مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللَّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ
Di antara
Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada
beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang)[39].
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِهِ هُمْ بِهِ يُؤْمِنُونَ وَإِذا يُتْلى عَلَيْهِمْ قالُوا
آمَنَّا بِهِ إِنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّنا إِنَّا كُنَّا مِنْ قَبْلِهِ
مُسْلِمِينَ أُولئِكَ يُؤْتَوْنَ
أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ بِما صَبَرُوا وَيَدْرَؤُنَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ
وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ
Orang-orang yang telah Kami
datangkan kepada mereka Al Kitab sebelum Al Quran, mereka beriman (pula) dengan
Al Quran itu. Dan apabila dibacakan (Al Quran itu) kepada mereka, mereka berkata:
"Kami beriman kepadanya. Sesungguhnya Al Quran itu adalah suatu kebenaran
dari Tuhan kami, sesungguhnya kami sebelumnya adalah orang-orang yang
membenarkan(nya). Mereka itu diberi pahala dua kali disebabkan
kesabaran mereka, dan mereka menolak kejahatan dengan kebaikan, dan sebagian
dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka, mereka nafkahkan[40].
قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ
لا تُؤْمِنُوا إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذا يُتْلى
عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقانِ سُجَّداً وَيَقُولُونَ سُبْحانَ رَبِّنا إِنْ
كانَ وَعْدُ رَبِّنا لَمَفْعُولاً وَيَخِرُّونَ
لِلْأَذْقانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعاً
Katakanlah: "Berimanlah kamu
kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya
orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan
kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka
berkata: "Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti
dipenuhi." Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan
mereka bertambah khusyu'.
Ibnu jarir di dalam kitab tafsirnya
menceritakan suatu kisah yang sangat aneh. Untuk itu ia mengatakan, telah
menceritakan kepada kami al-Qasim, telah menceritakan kepada kami al Husein,
telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari ibnu Juraij sehubungan dengan ayat
ini, telah sampai kepadaku suatu kisah yang mengatakan bahwa ketika kaum Bani
Israil membunuh nabi-nabi mereka dan kafir, saat itu mereka berdiri atas dua
belas sibt (kabilah). Maka ada salah satu sibt yang berlepas diri dari
apa yang dilakukan oleh kaumnya. Lalu mereka bertobat kepada Allah dan memohon
kepadaNya agar dijauhkan dari kaumnya, maka Allah membuka suatu terowongan
besar di dalam tanah, lallu ereka menempuh lorong bawah tanah itu hingga mereka
keluar ke permukaan bumi dan sampai di negeri sesudah negeri cina. Lalu mereka
tinggal di tempat itu dalam keadaan memeluk agama hanif lagi musli, mereka
menghadap ke arah kiblat umat Islam[41].
Ibnu Jarir mengatakan, ibnu Abbas mengatakan
bahwa yang demikian itu disebutkan oleh firmanNya,
وَقُلْنا مِنْ بَعْدِهِ
لِبَنِي إِسْرائِيلَ اسْكُنُوا الْأَرْضَ فَإِذا جاءَ وَعْدُ الْآخِرَةِ جِئْنا
بِكُمْ لَفِيفاً
Dan Kami berfirman sesudah itu
kepada Bani Israil: "Diamlah di negeri ini, maka apabila datang masa
berbangkit, niscaya Kami datangkan kamu dalam keadaan bercampur baur (dengan
musuhmu )[42]."
Maksud dari وَعْدُ
الْآخِرَةِ atau janji terakhir ialah Isa ibn Maryam.
Ibnu Juraij mengatakan, ibnu Abbas mengatakan
bahwa mereka berjalan di dalam terowongan bawah tanah selama satu setengah
tahun[43].
Ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Sadaqah Abul
Huzail, dari As-Saddi sehubungan dengan ayat ini, mereka adalah suatu kaum yang
tempat tinggalnya antara mereka dan kalian terpisahkan oleh sungai madu[44].
E.
Penafsiran Alquran
Surat Al A’raf Ayat 181
1.
Penafsiran
Quraish Shihab
Sebagian manusia yang diciptakan Allah ada
kelompok orang yang dapat diteladani yang mengajak dan menyeru manusia pada
jalan yang benar, sehingga dengan kebenaran itu mereka terus menerus dan setiap
saat berlaku adil, tidak menyimpang dari kebenaran itu dan selalu menelusuri
jalan tengah yang merupakan jalan kebaikan, dan mereka itulah yang dijanjikan
Allah menjadi penghuni surga[45].
Ayat ini menunjukkan bahwa di setiap masa
sampai hari kiamat, pasti ada saja sekelompok orang, sedikit atau banyak yang
menganjurkan kebenaran dan melaksanakan keadilan.
Mutawalli Asy-Sya’rawi memperoleh kesan dari
kata umat pada ayat ini bahwa sifat-sifat kesempurnaan tidak akan mampu
disandang oleh seorang saja dan dilaksanakan olehnya sendiri. Setiap orang
menyandang sebagian dan yang lainnya sebagian yang lain. Ada yang menyandang
sifat keberanian, ada juga yang menyandang sifat kemurahan, dan ada pula sifat
kebenaran. Dahulu pada masa nabi Musa ada sekelompok atau umat diantara mereka
yanng memberi petunjuk dengan haq, dan dengannya mereka menjalankan keadilan,
(seperti yang tersebut dalam surat al-a’raf ayat 159) dan pada masa nabi Muhammad
juga demikian, dan seterusnya hingga saat ini. Diriwayatkan oleh at-thabari
bahwa Rasulullah ketika membaca ayat ini bersbda, ini untuk kamu, yaitu dalam
kelompok umat Islam. Rasulullah juga pernah bersabda, akan selalu ada dari
umatku sekelompok yang menjalankan kebenaran hingga hari kiamat[46].
Penempatan ayat ini sesudah perintah menyeru
Allah dengan nama dan sifat-sifatNya yang indah, ini mengisyaratkan bahwa
orang-orang yang menyeru pada kebenaran dan menjalankan keadilan adalah
orang-orang yang melaksanakan tuntunan ayat yang lalu itu, yaitu mereka yang
menyandang sifat-sifat terpuji serta berakhlak dengan sifat-sifat Allah sesuai
kemampuannya sebagai makhluk[47].
Sayyid Quthb mengomentari ayat ini antara lain
dengan menyatakan bahwa kemanusiaan tidaklah wajar mendapat penghormatan
seandainya tidak selalu ada di antara mereka kelompok yang dinamai Allah umat
dalam istilah Islam, yaitu sekumpulan orang yang menyandang satu akidah, dan
berhimpun di bawah panji akidah itu, mengikuti satu pimpinan yang melaksanakan
akidah itu. Umat inilah yang berpegang teguh pada kebenaran dan melaksanakannya
setiap saat. Umat itulah yang menjadi saksi tentang perjanjianNya atas manusia,
yang ats dasarnya Allah menjatuhkan sanksi atas mereka yang sesat dan
mengingkari janjiannya pada setiap generasi[48].
Sifat umat ini selalu mengajak dan mengantar
menuju kebenaran. Pada saat yang sama mereka berupaya menegakkan keadilan
karena keadilan tidak dapat ditegakkan tanpa hak, dan hak tidak hanya sekedar
sebagai pengetahuan yang diperkenalkan atau diajarkan atau sekedar nasehat yang
disampaikan. Hak tersebut datang untuk mengatur persoalan manusia seluruhnya[49].
2.
Penafsiran
Ibnu Katsir
Terdapat suatu umat yang menegakkan kebenaran
secara teori dan prakteknya, yaitu mereka mengatakannya dan menyeru orang lain
kepadanya. Merek berpegang teguh pada yang hak itulah mereka beramal dan
melakukan keadilan. Menurut banyak atsar, makna yang dimaksud oleh ayat ini
adalah umat nabi Muhammad[50].
Said telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan
dengan tafsir ayat ini, telah sampai kepadanya suatu hadis yang menyatakan
bahwa Rasulullah apabila membaca ayat ini selalu mengucapkan[51],
هذه لكم
لوقد اعطى القوم بين ايديكم مثلها (وَمِنْ قَوْمِ مُوسَى
أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ)
Ini bagi kalian, dan Allah telah memberi hal yang semisal kepada
suatu kaum yang berada di hadapan kalian,
Abu Ja’far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi’
ibn Anas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa Rasulullah telah bersabda[52],
ان من امتي قوما على الحق حتى ينزل
عيسى ابن مريم متى ما نزل
Sesungguhnya di antara umatku terdapat suatu kaum yang tetap
membela kebenaran hingga isa putra maryam turun pada hari ia diturunkan.
Dan di dalam kitab shahihain disebutkan dari
muawiyah ibn abi sufyan yang telah menceritakan bahwa Rausulullah pernah
bersabda[53],
لا تزال طا ئفة من امتى ظاهرين على
الحق لا يضرهم من خذلهم ولا من خالفهم حتى تقوم الساعة
Senantiasa masih ada segolongan dari kalangan umatku yang membela
kebenaran, tidak membahayakan mereka adanya orang-orang yang menghina mereka,
tidak pula orang-orang yang menentang mereka hingga hari kiamat terjadi.
Menurut riwayat lain disebutkan dengan lafadz
berikut,
حتى ياءتي امرالله وهم على ذالك
Hingga datang perintah Allah (hari kiamat), sedangkan mereka dalam
keadaan demikian (membela kebenaran).
Sedangkan menurut riwayat lainnya disebutkan,
وهم با لشام
Sedangkan mereka berada di negeri Syam.
F.
Analisis
Dari berbagai ulasan diatas, pada dasarnya
tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab tentang prinsip penegakan hukum ini
termasuk kategori tafsir yang menggunakan metode tahlili yaitu
menjelaskan dengan secara panjang lebar apa maksud dari ayat-ayat yang terdapat
dalam Al-Qur’an. Selain menjelaskan kata demi kata pada tiap-tiap ayat, dalam
tafsir ini juga dicantumkan banyak pendapat ulama’ lain, karena Quraish Shihab
sendiri dalam pengantar tafsir ini menyatakan bahwa karya ini bukan sepenuhnya
ijtihadnya, tetapi beliau juga banyak menukil pandangan dan hasil karya
ulama-ulama terdahulu dan kontemporer. Corak dari penafsiran Quraish Shihab ini
lebih cenderung pada corak adabi ijtima’i, dan bentuk penafsirannya
adalah bil ra’yi.
Tafsir ini tersaji dengan gaya bahasa
penulisan yang mudah dicerna segenap kalangan, dari mulai akademisi hingga
masyarakat luas. Penjelasan makna sebuah ayat tertuang dengan tamsilan yang
semakin menarik atensi pembaca untuk menelaahnya.
Sedangkan tafsir Ibn Katsir menggunakan metode
ijmali yaitu menjelaskan ayat-ayat Alquran secara ringkas, mencakup
keseluruhan, dengan bahasa yang singkat, populer, dan mudah dimengerti. Corak
dari penafsiran Ibn Katsir lebih cenderung pada corak adabi ijtima’i,
dan bentuk penafsirannya adalah bil ma’tsur. Namun yang menjadi ciri
khas dari tafsir ini adalah Ibn Katsir selalu mengambil riwayat-riwayat yang
berkaitan dengan penafsiran ayat itu tanpa ada penyeleksian terhadap riwayat
tersebut, sehingga banyak riwayat yang ternyata dhaif atau maudhu’
dan banyak pula masuk pada penafsiran tersebut riwayat israiliyyat.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Persamaan
antara penafsiran Quraish Shihab dan Ibn Katsir adalah:
a.
Sama-sama menggunakan
corak adabi ijtima’i yaitu titik fokusnya pada urusan sosial
kemasyarakatan..
b.
Bahasa yang
digunakan sangat mudah untuk dipahami.
2.
Perbedaan
penafsiran Quraish Shihab dan Ibn Katsir diantaranya yaitu:
a.
Metode yang
digunakan Quraish Shihab adalah metode tahlili, sedangkan ibn katsir
menggunakan metode ijmali.
b.
Penulisan
tafsir Al-Mishbah banyak mengambil pendapat-pendapat ulama tafsir terdahulu,
sedangkan tafsir Ibn Katsir lebih banyak periwatannya yang berkaitan dengan
ayat-ayat yang dimaksud.
c.
Tafsir
Al-Mishbah menggunakan bentuk penafsiran bil ra’yi, sedangkan tafsir
ibn Katsir menggunakan bentuk penafsiran bil ma’tsur
B.
Saran
1.
Kajian tentang
prinsip penegakan hukukm termasuk bagian dari hal yang terpenting untuk
diperhatikan dalam Islam, sehingga sangat penting adanya pembelajaran dan
pembahasan yang lebih rinci dari makalah ini, untuk itu sudah seharusnya
pembahasan mengenai keadilan dan kesejahteraan ini dilanjutkan oleh para pembaca.
2.
Harapan
penulis, pembahasan ini akan ada yang melanjutkan dan mengembangkan hingga
menjadi kajian yang baik untuk menjadi rujukan ke depannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dimasyqi. Abul Fida Ismail Ibn Katsir. 2002.
Terjemahan Tafsir Al-Quran Al-Adzim. Bandung. Sinar Baru Algensindo
Ali. Zainuddin. 2006. Hukum Islam.
Jakarta. Sinar Grafika
Azhary. Muhammad Tahir. 1992. Negara Hukum.
Jakarta. Bulan Bintang
Baidan. Nasruddin. 1998.
Metodologi Penafsiran al-Quran. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Shihab. M. Quraish.
2002. Tafsir al-Mishbah Vol. 5. Jakarta. Lentera Hati
1982. Alquran dan Terjemahannya. Jakarta.
Departemen Agama RI
Mahfud MD. Moh. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta. Gama Media.
[2]Ibid, 3
[3]ibid
[5]Zainuddin Ali, Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2006) 3
[6]Ibid, 2
[7]Ibid, 2-3
[8]Ibid, 13
[9]Ibid, 9
[10]Ibid, 46
[12]Ibid, 27
[13]Ibid, 341
[15]Zainuddin, 49
[16]Ibid, 50
[17]Alquran,242
[18]Zainuddin, 51
[20]Zainuddin, 51
[21]Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), 80
[22]Ibid, 82-83
[23]Ibid, 85-86
[24]Ibid, 89-90
[25]Ibid, 92
[26]Ibid, 97
[27]Ibid, 105
[28]Ibid, 107-109
[29]Ibid, 110
[31]Ibid, 174
[32]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Vol. 5 (Jakarta: Lentera Hati,
2002), 323
[33]Abul Fida Ismail Ibn Katsir Ad-Dimasyqi, Terjemahan Tafsir Al-Quran
Al-Adzim (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2002), 225
[34]Shihab, Tafsir,,, 277
[35]Ibid, 181
[36]Ibid, 277
[38]Ad-Dimasyqi, Terjemahan 144
[40]Ibid, 392
[41]Ad-Dimasyqi, Terjemahan 144
[43]Ad-Dimasyqi, Terjemahan 144
[44]Ibid, 147
[45]Shihab, Tafsir,,, 322
[46]Ibid, 323
[47]Ibid,
[48]Ibid, 324
[49]ibid
[50]ad-Dimasyqi, Terjemahan,,, 225
[51]ibid
[52]Ad-Dimasyqi, Terjemahan,,, 226
[53]ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar