Senin, 21 Mei 2012

PRINSIP-PRINSIP PENEGAKAN HUKUM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan keberadaan pada era modern dan dipahami sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses perjanjian sosial antara warga masyarakat. Keberadaan negara menjadi kebutuhan bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu warga negara serta menjaga tertib kehidupan sosial bersama. Kebutuhan tersebut dalam proses perjanjian sosial termanifestasi menjadi cita-cita atau tujuan nasional yang hendak dicapai sekaligus menjadi perekat antara berbagai komponen bangsa. Untuk mencapai cita-cita atau tujuan tersebut, disepakati pula dasar-dasar organisasi dan penyelenggaraan negara. Kesepakatan tersebutlah yang menjadi pilar dari konstitusi[1]
Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi[2].
Namun demikian antara keadilan dan kepastian hukum dapat saja terjadi gesekan. Kepastian hukum yang menghendaki persamaan di hadapan hukum tentu lebih cenderung menghendaki hukum yang statis. Apa yang dikatakan oleh aturan hukum harus dilaksanakan untuk semua kasus yang terjadi. Tidak demikian halnya dengan keadilan yang memiliki sifat dinamis sehingga penerapan hukum harus selalu melihat konteks peristiwa dan masyarakat di mana peristiwa itu terjadi[3].

B.     Identifikasi Masalah
Berangkat dari latar belakang diatas, begitu luas pembahasan mengenai prinsip penegakan hukum jika dibahas secara keseluruhan, sehingga dalam makalah ini hanya akan dibahas mengenai penafsiran ayat-ayat yang terkait dengan tema diatas dalam pandangan Quraish Shihab dan ibnu katsir, serta persamaan dan perbedaan dari penafsiran keduanya.

C.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana persamaan penafsiran Quraish Shihab dan Ibnu Katsir tentang ayat-ayat prinsip penegakan hukum?
2.       Bagaimana perbedaan penafsiran Quraish Shihab dan Ibnu Katsir tentang ayat-ayat prinsip penegakan hukum?

D.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui persamaan penafsiran Quraish Shihab dan Ibnu Katsir tentang ayat-ayat prinsip penegakan hukum.
2.      Untuk mengetahui perbedaan penafsiran Quraish Shihab dan Ibnu Katsir tentang ayat-ayat prinsip penegakan hukum.

E.     Kajian Pustaka
1.      Tafsir Al-Mishbah volume 5
Buku ini adalah salah satu karya M. Quraish Shihab tentang tafsir ayat-ayat Alquran yang terdiri dari 15 jilid, diterbitkan oleh Lentera Hati di Jakarta pada tahun 2002. Pembahasan tentang prinsip penegakan hukum ini sekedar penafsiran pada ayat-ayat yang berkaitan saja, jadi hanya sebatas penjelas terhadap ayat tersebut.
2.      Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini.
Buku ini adalah salah satu buku karangan Muhammad Tahir Azhary yang diterbitkan oleh PT Bulan Bintang di Jakarta pada tahun 1992, dengan tebal halaman xviii+226. Pembahasan tentang prinsip penegakan hukum dalam buku ini tidak terlalu banyak dipaparkan, karena lebih banyak dipaparkan mengenai implementasi prinsip-prinsip negara hukum, dan tinjauan Islam terhadap negara hukum tersebut.
Sepengetahuan penulis, belum ada yang membahas permasalahan seperti yang dikemukakan dalam makalah ini yang berjudul prinsip-prinsip penegakan hukum Islam, sehingga makalah ini asli berdasarkan tema yang ada tanpa memindah-tuliskan tulisan orang lain pada makalah ini.

F.     Metode Penelitian
Setiap penelitian ilmiah, diperlukan adanya metode tertentu untuk menjelaskan obyek yang menjadi kajian. Hal ini dimaksudkan agar penelitian yang dilakukan dapat berjalan secara tepat dan terarah serta mencapai sasaran yang diharapkan. Secara terperinci metode yang digunakan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian kepustakaan, pengumpulan data-datanya diolah melalui penggalian dan penelusuran terhadap kitab-kitab, buku-buku dan catatan lainnya yang memiliki hubungan dan dapat mendukung penelitian ini.
2.      Sumber Data
Sumber primer adalah rujukan utama yang akan dipakai yaitu kitab tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab dan tafsir Alquran Al-Adzim karya Imam Abul Fida Ismail ibn Katsir Ad-Dimasyqi. .
Sumber sekunder sebagai rujukan pelengkap, antara lain :
a.        Hukum Islam. Zainuddin Ali.
b.      Negara Hukum karya Muhammad Tahir Azhary.
c.       Metodologi Penafsiran al-Quran karya Nasruddin Baidan.
d.      Dan literatur-literatur lain yang ada kaitannya dengan penelitian ini
3.      Metode Penelitian
a)         Adapun untuk memperoleh wacana tentang sebuah penafsiran dalam Al-Qur’an dapat pula menggunakan metode perbandingan antar mufasir (muqarin) yaitu membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan Alquran[4].



G.    Outline
BAB I             PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang masalah
B.      Identifikasi masalah
C.      Rumusan masalah
D.     Tujuan penelitian
E.      Kajian pustaka
F.       Metode penelitian
G.     Outline
BAB II                        PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
A.    Hukum Islam
B.     Asas-Asas Hukum Islam
C.     Prinsip-Prinsip Kekuasaan Menurut Alquran
BAB III          PENAFSIRAN AYAT-AYAT PRINSIP PENEGAKAN HUKUM
A.    Ayat dan Terjemahannya
B.     Arti Kata-Kata
C.     Munasabah
D.    Penafsiran Alquran Surat Al A’raf Ayat 159
E.     Penafsiran Alquran Surat Al A’raf Ayat 181
F.      Analisis
BAB IV          PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
                       


BAB II
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM

A.    Hukum Islam
1.      Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama Islam[5].
Penyebutan hukum Islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syariat Islam atau fiqh Islam. Apabila syariat Islam diterjemahkan sebagai hukum Islam, maka bearti syariat Islam yang dipahami dalam makna yang sempit, karena kajian syariat Islam meliputi aspek i’tiqadiyah, khuluqiyah, dan ‘amal syar’iyah. Sebaliknya jika hukum Islam menjadi terjemahan dari fiqh Islam, maka hukum Islam termasuk bidang kajian ijtihadi yang bersifat dzanni[6].
Pada dimensi lain, penyebutan hukum Islam selalu dihubungkan dengan legalitas formal suatu negara, baik yang sudah terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang belum. Kalau demikian adanya, kedudukan fiqh Islam bukan lagi sebagai hukum Islam pada tataran fatwa atau doktrin melainkan sudah menjadi hukum Islam pada tataran aplikasi atau pembumian, sebab secara formal sudah dinyatakan berlakku sebagai hukum positif, yaitu aturan yang mengikat dalam suatu negara[7].
2.      Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruang linngkup hukum Islam berdasarkan pengertian yang telah dikemukakan, mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut:
a.       Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah
b.      Muamalah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar harta
c.       Jinayah, yaitu peraturan-peraturan yang menyangkut pidana Islam
d.      Siyasah, yaitu peraturan-peraturan yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan
e.       Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur sikap hidup pribadi, seperti syukur, sabar, dan lain-lain
f.       Peraturan lainnya diantaranya, makanan, minuman, sembelihan, dan sebagainya.
3.      Tujuan Hukum Islam
Tujaun syariat atau hukum Islam adalah untuk memenuhi kepentingan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, apabila hukum positif yang tidak berasaskan Alquran dan hadis dibandingkan dengan tujuan hukkum Islam, maka ditemukan bahwa tujuan hukum Islam lebih tinggi dan bersifat abadi, artinya tidak terbatas kepada lapangan materi yang bersifat sementara, sebab faktor-faktor individu, masyarakat, dan kemanusiaan pada umumnya selalu diperhatikan dan dirangkaikan satu sama lain, dan dengan hukum Islam dimaksudkan agar kebaikan mereka semua dapat terwujud[8].
Akan tetapi tujuan pembuatan sesuatu hukum tidak akan tercapai dengan sistematika dan kebaikan susunannya, tetapi juga dengan pelaksanaannya yang baik. Pelaksanaan tersebut dapat dikatakan baik apabila disertai dengan kerelaan (kepuasan jiwa). Kesadaran ini baru bisa terwujud apabila ada keimanan dan kepuasan terhadap keadilan suatu undang-undang dan harapan akan imbalan pahala[9].   

B.     Asas-Asas Hukum Islam
1.      Asas Umum Hukum Islam
a.       Asas Keadilan
Asas keadilan asas yang penting dan mencakup semua asas dalam bidang hukum Islam. Akibat dari pentingnya asas dimaksud, sehingga Allah menngungkapkan di dalam Alquran lebih dari seribu kali, terbanyak disebuut setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Banyak ayat Alquran yang memerintahkan manusia berlaku adil dan menegakkan keadilan, dalam Alquran surat shad ayat 26 Allah memerintahkan penguasa, penegak hukum sebagai khalifah di bumi untuk menyelenggarakan hukum sebaik-baiknya, berlaku adil terhadap semua manusia, tanpa memandang tingkatan sosial, kedudukan, asal usul, ketakinan yang dianut oleh pencari keadilan. Pada ayat lain juga Allah memerintahkan agar manusia menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orang tua, dan keluarga dekat. Berdasarkan semua itu dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah asas yang mendasari proses dan sasaran hukum Islami[10].
b.      Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan yang dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan yang ada dan berlaku pada perbuatan itu. Oleh karena itu, tidak ada sesuatu pelanggaran sebelum ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Asas ini berdasarkan Alquran surat al-Isra’ ayat 15
مَنِ اهْتَدى فَإِنَّما يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّما يَضِلُّ عَلَيْها وَلا تَزِرُ وازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرى وَما كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul[11].
c.       Asas Kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastian hukum, hendaknya dipertimbangkan asas kemanfaatannya, baik kepada yang bersangkutan sendiri maupun kepentingan masyarakat. Asas ini disebutkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 178
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصاصُ فِي الْقَتْلى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثى بِالْأُنْثى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّباعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَداءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسانٍ ذلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدى بَعْدَ ذلِكَ فَلَهُ عَذابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[12]
2.      Asas Penerapan Hukum Islam
a.       Asas Tidak Memberatkan
Ajaran Islam tidak memberatkan manusia dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan oleh berbagi faktor yang memungkinkan umat manusia malkakukanya, terutama faktor kemampuan. Allah menegaskan dalam Alquran surat Al-hajj ayat 78 dan surat Al-Baqarah ayat 185
وَما جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan[13].
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu[14].
Kedua dalil hukum diatas telah tampak bahwa semua ketentuan dalam hukum Islam selalu mempersyaratkan kemampuan bagi mukallaf, karena bagi mereka yang tidak mempuanyai kemampuan melaksanakan suatu perintah akan terbebas dari kewajiban dan tida dibebani tanggung jawab baginya[15].
Hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, masalah perintah dan larangan sudah harus bebas dari kesan memberatkan manusia, sebab salah satu aspek dari kemaslahatan itu sendiri adalah mewujudkan berbagai kemudahan. Selanjutnya, hukum Islam merupakan pedoman hidup yang jika ditaati perintah dan larangannya manusia akan bebas dari sesuatu yang merusak dan merugikan hidup dan kehidupannya. Hal inilah yang menyebabkan kandungan hukum Islam selalu bertentanngan ddengan hawa nafsu manusia, namun hukum Islam bukan berarti mematikan atau menghilangkan hawa nafsu manusia, melainkan membiarkan hawa nafsu bagi kehidupan manusia itu bekerja secara proporsional agar memberi manfaat dalam batas tertentu, tetapi jika dibiarkan tanpa kendali, nafsu akan tampil dengan sifatnya yang meruasak[16] sebagaimana disebutkan dalam ayat Alquran surat Yusuf ayat 53
إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلاَّ ما رَحِمَ رَبِّي
Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku[17].
b.      Asas Tidak Memperbanyak Beban
Sesuai dengan asas pertama, hukum Islam tidak mempunyai banyak tuntutan atas manusia. Hukum Islam datang demi kepentingan manusia, bukan untuk mengekploitasi manusia. Oleh karena itu, tuntutan hukum Islam tidak lebih dari batas kewajaran yang menurut kadarnya akan memberi manfaat bagi kemaslahatan. Ibadah yang diperintahkan Allah tidak pernah melebihi kemampuan manusia itu sendiri[18]. Hal ini seperti yang disebutkan dalam surat albaqarah ayat 286
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَها
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya[19]. 
c.       Asas Tadruj
Asas tadruj (bertahap) erat kaitannya dengan asas pertama dan kedua. Penerapan hukum Islam berlaku secara bertahap, tidak secara drastis dan sekaligus[20].

C.    Prinsip-Prinsip Kekuasaan Menurut Alquran
1.      Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah
Kekuasaan dalam demikrasi islam merupakan suatu amanah dan setiapa amanah wajib disampaikankepada yang berhak menerimanya, maka kekuasaan wajib disampaikan kepada mereka yanng berhak menerimanya, dalam arti dipelihara dan dijalankan atau diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Islam yang digariskan dalam Alquran dan telah dicontohkan pada masa kenabian Rasulullah[21].
2.      Prinsip Musyawarah
Musyawarah dapat diartikan sebagai suatu forum tukar-menukar pikiran, gagasan ataupun ide, termasuk saran-saran yang diajukan dalam memecahkan sesuatu masalah sebelum tiba pada suatu pengambilan keputusan. Dilihat dari sudut pandang kenegaraan, maka musyawarh adalah suatu prinsip konstitusional dalam politik Islam yang wajib dilaksanakan dalam suatu pemerintahan dengan tujuan untuk mencegah lahirnya keputusan yang merugikan kepentingan umum atau rakyat. Terdapat dua ayat dalam Alquran yang menggariskan prinsip musyawarah sebagai salah satu prinsip dasar dalam politik Islam, yaitu QS. Al-Syura dan QS. Ali Imran ayat 159[22].
Lebih lanjut prinsip musyawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dalam kehidupan bernegara. Prinsip musyawarah ini dilihat dari segi hukum Islam manusia dibenarkan melakukan musyawarah hanya dalam hal-hal yang ma’ruf atau kebaikan, dengan kata lain, pelaksanaan prinsip musyawarah harus salalu sejalan dengan salah satu doktrin pokok dalam Islam yaitu amar ma’ruf nahi munkar[23].

3.      Prinsip keadilan
Prinsip keadilan dalam politik Islam menngandung suatu konsep yang bernilai tinggi. Jika dikaitkan dengan politik dalam Islam, maka politik Islam harus selalu dilihat dari segi fungsi kekuasaan negara. Fungsi itu mencakup tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara negara atau suatu pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan, yaitu[24]:
·         Kewajiban menerapkan kekuasaan negara dengan adil, jujur dan bijaksana.
·         Kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya.
·         Kewajiban penyelenggara negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil, makmur dan sejahteradi bawah keridlaan Allah.
4.      Prinsip persamaan
Prinsip persamaan dalam politik Islam mengandung aspek yang luas, ia mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan. Persamaan itu meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan lain-lain. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan perlakuan dn perlindungan hukum yang sama terhadap semua orang tanpa memandang kedudukannya[25].
5.      Prinsip Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia
Hak untuk hidup dan hak atas perlindungan untuk hidup berkaitan erat dengan keselamatan pribadi manusia dan kebebasannya, tentang hal ini sekurangnya ada lima kebebasan yang dapat dianggatp sebagai hak-hak dasar manusia[26], yaitu
·         Kebebasan beragama
·         Kebebasan berpikir dan menyatakan hasil pemikirannya
·         Kebebasan untuk memiliki harta benada
·         Kebebasan untuk berusaha dan memilih pekerjaan
·         Kebebasan untuk memilih tempat kediaman
6.      Prinsip Peradilan Bebas
Prinsip peradilan bebas dalam politik Islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum Islam, Alquran dan hadis. Seorang hakim dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas wajib memperhatikan pula prinsip amanah selain ia boleh juga melakukan ijtihad untuk mengambil keputusannya, karena kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah amanah dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara dengan sebaik-baiknya. Putusan yang adil merupakan tujuan utama dari kekuasaan kehakiman yang bebas[27].
7.      Prinsip Perdamaian
8.      Prinsip Kesejahteraan
Prinsip kesejahteraan dalam politik Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan keadilan politik bagi seluruh anggota masyarakat atau rakyat. Tugas ini dibebankan kepada penyelenggara negara dan masyarakat. Hanya ada satu motivasi pelaksanaan prinsip kesejahteraan, yaitu حَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ yaitu aspek ibadah dan aspek muamalah, dengan artian realisasi prinsip kesejahteraan itu semata-mata betujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat sesuai dengan perintah Allah[28].
9.      Prinsip Ketaatan Rakyat
Prinsip kataatan rakyat mengandung makna bahwa seluruh rakyat tanpa terkecuali berkewajiban mentaati pemerintah. Ketaatan ini berlaku sepanjang penguasa atau pemerintah itu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi Islam. Dengan demikian, prinsip ketaatan rakyat mengikat rakyat secara limitatif dan melalui prinsip ini pula rakyat berhak untuk mengoreksi setiap kekeliruan yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah[29].


BAB III
PENAFSIRAN AYAT-AYAT PRINSIP PENEGAKAN HUKUM
A.    Ayat dan Terjemahannya
1.      Q. S. Al A’raf ayat 159
وَمِنْ قَوْمِ مُوسَى أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ
Dan di antara kaum Musa itu terdapat suatu umat yang memberi petunjuk (kepada manusia) dengan hak dan dengan yang hak itulah mereka menjalankan keadilan[30].
2.      Q. S. Al A’raf ayat 181
وَمِمَّنْ خَلَقْنا أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ
Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan[31].

B.     Arti Kata-Kata
1.      أُمَّةٌ: sekelompok orang. Pakar-pakar bahasa berbeda pendapat tentang jumlah orang yang dapat dikatakan sebagai ummah. Ada yang merujuk kepada riwayat yang dinisbatkan kepada rasulullah yang menyatakan, tidak seorang mayat pun yang shalat untuknya umat dari kaum muslimin, sebanyak seratus orang dan memohonkan keadapa Allah agar diampuni, kecuali dimpuni olehNya. Ada juga yang membatasinya pada angka empat puluh, dengan riwayat hadis tanpa menyebut angka menyatakan, abu al-malih ditanya tentang berapa jumlah yang shalat itu, ia menjawab empat puluh orang[32].
2.      يَهْدُونَ: segolongan umat itu menyeru dan mengajak orang lain pada kebenaran dan keadilan[33].

C.    Munasabah
1.      Q. S. Al A’raf ayat 159
Pada ayat-ayat sebelumnya banyak diuraikan kedurhakaan bani israil, dan pada ayat ini dijelaskan bahwa tidak semua bani israil demikian, tetapi diantara bani israil yang durhaka itu ada segolongan yang selalu berlaku lurus dan mengajak orang lain pada kebenaran[34]
2.      Q. S. Al A’raf ayat 181
Pada ayat sebelumnya telah disebutkan bahwa Allah menjadikan banyak  jin dan manusia menjadi penghuni neraka, namun dalam ayat ini dijelaskan bahwa tidak semua manusia seperti itu. Ada segolongan manuisa yang barlaku lurus dan mengajak orang lain pada jalan itu[35].

D.    Penafsiran Alquran Surat Al A’raf Ayat 159
1.      Penafsiran Quraish Shihab
Ayat ini mengingatkan semua pihak tentanng kecaman-kecaman Alquran terhadap Bani Israil yang pada ayat-ayat sebelum dan sesudahnya akan disebutkan, bahwa tidak semua Bani Israil demikian. Ayat ini menunjukkan bahwa diantara pengikut-pengikut nabi yang terdahulu sebelum datangnya Rasulullah, terdapat suatu umat yang dapat menuntun manusia dan berlaku lurus[36].
Ayat ini sejalan dengan firman Allah
لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللَّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ
Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang)[37].

2.      Penafsiran Ibnu Katsir
Allah menceritakan tentang kaum Bani Israil, bahwa diantara mereka terdapat segolongan orang yang mengikuti kebenaran dan berpegang teguh kepadanya, seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat lain melalui firmanNya[38],
مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللَّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ
Di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus,  mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang)[39].
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِهِ هُمْ بِهِ يُؤْمِنُونَ وَإِذا يُتْلى عَلَيْهِمْ قالُوا آمَنَّا بِهِ إِنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّنا إِنَّا كُنَّا مِنْ قَبْلِهِ مُسْلِمِينَ  أُولئِكَ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ بِما صَبَرُوا وَيَدْرَؤُنَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ
Orang-orang yang telah Kami datangkan kepada mereka Al Kitab sebelum Al Quran, mereka beriman (pula) dengan Al Quran itu. Dan apabila dibacakan (Al Quran itu) kepada mereka, mereka berkata: "Kami beriman kepadanya. Sesungguhnya Al Quran itu adalah suatu kebenaran dari Tuhan kami, sesungguhnya kami sebelumnya adalah orang-orang yang membenarkan(nya). Mereka itu diberi pahala dua kali disebabkan kesabaran mereka, dan mereka menolak kejahatan dengan kebaikan, dan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka, mereka nafkahkan[40].
قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لا تُؤْمِنُوا إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذا يُتْلى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقانِ سُجَّداً وَيَقُولُونَ سُبْحانَ رَبِّنا إِنْ كانَ وَعْدُ رَبِّنا لَمَفْعُولاً  وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعاً
Katakanlah: "Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: "Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi." Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu'.
Ibnu jarir di dalam kitab tafsirnya menceritakan suatu kisah yang sangat aneh. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami al-Qasim, telah menceritakan kepada kami al Husein, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari ibnu Juraij sehubungan dengan ayat ini, telah sampai kepadaku suatu kisah yang mengatakan bahwa ketika kaum Bani Israil membunuh nabi-nabi mereka dan kafir, saat itu mereka berdiri atas dua belas sibt (kabilah). Maka ada salah satu sibt yang berlepas diri dari apa yang dilakukan oleh kaumnya. Lalu mereka bertobat kepada Allah dan memohon kepadaNya agar dijauhkan dari kaumnya, maka Allah membuka suatu terowongan besar di dalam tanah, lallu ereka menempuh lorong bawah tanah itu hingga mereka keluar ke permukaan bumi dan sampai di negeri sesudah negeri cina. Lalu mereka tinggal di tempat itu dalam keadaan memeluk agama hanif lagi musli, mereka menghadap ke arah kiblat umat Islam[41].
Ibnu Jarir mengatakan, ibnu Abbas mengatakan bahwa yang demikian itu disebutkan oleh firmanNya,
وَقُلْنا مِنْ بَعْدِهِ لِبَنِي إِسْرائِيلَ اسْكُنُوا الْأَرْضَ فَإِذا جاءَ وَعْدُ الْآخِرَةِ جِئْنا بِكُمْ لَفِيفاً
Dan Kami berfirman sesudah itu kepada Bani Israil: "Diamlah di negeri ini, maka apabila datang masa berbangkit, niscaya Kami datangkan kamu dalam keadaan bercampur baur (dengan musuhmu )[42]."
Maksud dari وَعْدُ الْآخِرَةِ atau janji terakhir ialah Isa ibn Maryam.
Ibnu Juraij mengatakan, ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka berjalan di dalam terowongan bawah tanah selama satu setengah tahun[43].
Ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Sadaqah Abul Huzail, dari As-Saddi sehubungan dengan ayat ini, mereka adalah suatu kaum yang tempat tinggalnya antara mereka dan kalian terpisahkan oleh sungai madu[44].

E.     Penafsiran Alquran Surat Al A’raf Ayat 181
1.      Penafsiran Quraish Shihab
Sebagian manusia yang diciptakan Allah ada kelompok orang yang dapat diteladani yang mengajak dan menyeru manusia pada jalan yang benar, sehingga dengan kebenaran itu mereka terus menerus dan setiap saat berlaku adil, tidak menyimpang dari kebenaran itu dan selalu menelusuri jalan tengah yang merupakan jalan kebaikan, dan mereka itulah yang dijanjikan Allah menjadi penghuni surga[45].
Ayat ini menunjukkan bahwa di setiap masa sampai hari kiamat, pasti ada saja sekelompok orang, sedikit atau banyak yang menganjurkan kebenaran dan melaksanakan keadilan.
Mutawalli Asy-Sya’rawi memperoleh kesan dari kata umat pada ayat ini bahwa sifat-sifat kesempurnaan tidak akan mampu disandang oleh seorang saja dan dilaksanakan olehnya sendiri. Setiap orang menyandang sebagian dan yang lainnya sebagian yang lain. Ada yang menyandang sifat keberanian, ada juga yang menyandang sifat kemurahan, dan ada pula sifat kebenaran. Dahulu pada masa nabi Musa ada sekelompok atau umat diantara mereka yanng memberi petunjuk dengan haq, dan dengannya mereka menjalankan keadilan, (seperti yang tersebut dalam surat al-a’raf ayat 159) dan pada masa nabi Muhammad juga demikian, dan seterusnya hingga saat ini. Diriwayatkan oleh at-thabari bahwa Rasulullah ketika membaca ayat ini bersbda, ini untuk kamu, yaitu dalam kelompok umat Islam. Rasulullah juga pernah bersabda, akan selalu ada dari umatku sekelompok yang menjalankan kebenaran hingga hari kiamat[46].
Penempatan ayat ini sesudah perintah menyeru Allah dengan nama dan sifat-sifatNya yang indah, ini mengisyaratkan bahwa orang-orang yang menyeru pada kebenaran dan menjalankan keadilan adalah orang-orang yang melaksanakan tuntunan ayat yang lalu itu, yaitu mereka yang menyandang sifat-sifat terpuji serta berakhlak dengan sifat-sifat Allah sesuai kemampuannya sebagai makhluk[47].
Sayyid Quthb mengomentari ayat ini antara lain dengan menyatakan bahwa kemanusiaan tidaklah wajar mendapat penghormatan seandainya tidak selalu ada di antara mereka kelompok yang dinamai Allah umat dalam istilah Islam, yaitu sekumpulan orang yang menyandang satu akidah, dan berhimpun di bawah panji akidah itu, mengikuti satu pimpinan yang melaksanakan akidah itu. Umat inilah yang berpegang teguh pada kebenaran dan melaksanakannya setiap saat. Umat itulah yang menjadi saksi tentang perjanjianNya atas manusia, yang ats dasarnya Allah menjatuhkan sanksi atas mereka yang sesat dan mengingkari janjiannya pada setiap generasi[48].
Sifat umat ini selalu mengajak dan mengantar menuju kebenaran. Pada saat yang sama mereka berupaya menegakkan keadilan karena keadilan tidak dapat ditegakkan tanpa hak, dan hak tidak hanya sekedar sebagai pengetahuan yang diperkenalkan atau diajarkan atau sekedar nasehat yang disampaikan. Hak tersebut datang untuk mengatur persoalan manusia seluruhnya[49].

2.      Penafsiran Ibnu Katsir
Terdapat suatu umat yang menegakkan kebenaran secara teori dan prakteknya, yaitu mereka mengatakannya dan menyeru orang lain kepadanya. Merek berpegang teguh pada yang hak itulah mereka beramal dan melakukan keadilan. Menurut banyak atsar, makna yang dimaksud oleh ayat ini adalah umat nabi Muhammad[50].
Said telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan tafsir ayat ini, telah sampai kepadanya suatu hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah apabila membaca ayat ini selalu mengucapkan[51],
هذه لكم لوقد اعطى القوم بين ايديكم مثلها (وَمِنْ قَوْمِ مُوسَى أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ)
Ini bagi kalian, dan Allah telah memberi hal yang semisal kepada suatu kaum yang berada di hadapan kalian,
Abu Ja’far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi’ ibn Anas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa Rasulullah telah bersabda[52],
ان من امتي قوما على الحق حتى ينزل عيسى ابن مريم متى ما نزل
Sesungguhnya di antara umatku terdapat suatu kaum yang tetap membela kebenaran hingga isa putra maryam turun pada hari ia diturunkan.
Dan di dalam kitab shahihain disebutkan dari muawiyah ibn abi sufyan yang telah menceritakan bahwa Rausulullah pernah bersabda[53],
لا تزال طا ئفة من امتى ظاهرين على الحق لا يضرهم من خذلهم ولا من خالفهم حتى تقوم الساعة
Senantiasa masih ada segolongan dari kalangan umatku yang membela kebenaran, tidak membahayakan mereka adanya orang-orang yang menghina mereka, tidak pula orang-orang yang menentang mereka hingga hari kiamat terjadi.
Menurut riwayat lain disebutkan dengan lafadz berikut,
حتى ياءتي امرالله وهم على ذالك
Hingga datang perintah Allah (hari kiamat), sedangkan mereka dalam keadaan demikian (membela kebenaran).
Sedangkan menurut riwayat lainnya disebutkan,
وهم با لشام
Sedangkan mereka berada di negeri Syam.

F.     Analisis
Dari berbagai ulasan diatas, pada dasarnya tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab tentang prinsip penegakan hukum ini termasuk kategori tafsir yang menggunakan metode tahlili yaitu menjelaskan dengan secara panjang lebar apa maksud dari ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an. Selain menjelaskan kata demi kata pada tiap-tiap ayat, dalam tafsir ini juga dicantumkan banyak pendapat ulama’ lain, karena Quraish Shihab sendiri dalam pengantar tafsir ini menyatakan bahwa karya ini bukan sepenuhnya ijtihadnya, tetapi beliau juga banyak menukil pandangan dan hasil karya ulama-ulama terdahulu dan kontemporer. Corak dari penafsiran Quraish Shihab ini lebih cenderung pada corak adabi ijtima’i, dan bentuk penafsirannya adalah bil ra’yi.
Tafsir ini tersaji dengan gaya bahasa penulisan yang mudah dicerna segenap kalangan, dari mulai akademisi hingga masyarakat luas. Penjelasan makna sebuah ayat tertuang dengan tamsilan yang semakin menarik atensi pembaca untuk menelaahnya.
Sedangkan tafsir Ibn Katsir menggunakan metode ijmali yaitu menjelaskan ayat-ayat Alquran secara ringkas, mencakup keseluruhan, dengan bahasa yang singkat, populer, dan mudah dimengerti. Corak dari penafsiran Ibn Katsir lebih cenderung pada corak adabi ijtima’i, dan bentuk penafsirannya adalah bil ma’tsur. Namun yang menjadi ciri khas dari tafsir ini adalah Ibn Katsir selalu mengambil riwayat-riwayat yang berkaitan dengan penafsiran ayat itu tanpa ada penyeleksian terhadap riwayat tersebut, sehingga banyak riwayat yang ternyata dhaif atau maudhu’ dan banyak pula masuk pada penafsiran tersebut riwayat israiliyyat.


BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Persamaan antara penafsiran Quraish Shihab dan Ibn Katsir adalah:
a.       Sama-sama menggunakan corak adabi ijtima’i yaitu titik fokusnya pada urusan sosial kemasyarakatan.. 
b.      Bahasa yang digunakan sangat mudah untuk dipahami.
2.      Perbedaan penafsiran Quraish Shihab dan Ibn Katsir diantaranya yaitu:
a.       Metode yang digunakan Quraish Shihab adalah metode tahlili, sedangkan ibn katsir menggunakan metode ijmali.
b.      Penulisan tafsir Al-Mishbah banyak mengambil pendapat-pendapat ulama tafsir terdahulu, sedangkan tafsir Ibn Katsir lebih banyak periwatannya yang berkaitan dengan ayat-ayat yang dimaksud.
c.       Tafsir Al-Mishbah menggunakan bentuk penafsiran bil ra’yi, sedangkan tafsir ibn Katsir menggunakan bentuk penafsiran bil ma’tsur
B.     Saran
1.      Kajian tentang prinsip penegakan hukukm termasuk bagian dari hal yang terpenting untuk diperhatikan dalam Islam, sehingga sangat penting adanya pembelajaran dan pembahasan yang lebih rinci dari makalah ini, untuk itu sudah seharusnya pembahasan mengenai keadilan dan kesejahteraan ini dilanjutkan oleh para pembaca.
2.      Harapan penulis, pembahasan ini akan ada yang melanjutkan dan mengembangkan hingga menjadi kajian yang baik untuk menjadi rujukan ke depannya.
 
DAFTAR PUSTAKA

Ad-Dimasyqi. Abul Fida Ismail Ibn Katsir. 2002. Terjemahan Tafsir Al-Quran Al-Adzim. Bandung. Sinar Baru Algensindo
Ali. Zainuddin. 2006. Hukum Islam. Jakarta. Sinar Grafika
Azhary. Muhammad Tahir. 1992. Negara Hukum. Jakarta. Bulan Bintang 
Baidan. Nasruddin. 1998. Metodologi Penafsiran al-Quran. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Shihab. M. Quraish. 2002. Tafsir al-Mishbah Vol. 5. Jakarta. Lentera Hati
1982. Alquran dan Terjemahannya. Jakarta. Departemen Agama RI
Mahfud MD. Moh. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta. Gama Media.


            [1]Moh. Mahfud MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi (Yogyakarta: Gama Media), 1999.
[2]Ibid, 3
[3]ibid
[4]Nasruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Quran (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), 65
[5]Zainuddin Ali, Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2006) 3
[6]Ibid, 2
[7]Ibid, 2-3
[8]Ibid, 13
[9]Ibid, 9
[10]Ibid, 46
[11]Alquran dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 1982), 283
[12]Ibid, 27
[13]Ibid, 341
[14]Ibid, 28
[15]Zainuddin,  49
[16]Ibid, 50
[17]Alquran,242
[18]Zainuddin, 51
[19]Alquran,49
[20]Zainuddin, 51
[21]Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum (Jakarta: Bulan Bintang, 1992),  80
[22]Ibid, 82-83
[23]Ibid, 85-86
[24]Ibid, 89-90
[25]Ibid, 92
[26]Ibid, 97
[27]Ibid, 105
[28]Ibid, 107-109
[29]Ibid, 110
[30]Alquran dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 1982), 170
[31]Ibid, 174
[32]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Vol. 5 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 323
[33]Abul Fida Ismail Ibn Katsir Ad-Dimasyqi, Terjemahan Tafsir Al-Quran Al-Adzim (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2002), 225
[34]Shihab, Tafsir,,, 277
[35]Ibid, 181
[36]Ibid, 277
[37]Alquran, 64
[38]Ad-Dimasyqi, Terjemahan 144
[39]Alquran,  64
[40]Ibid, 392
[41]Ad-Dimasyqi, Terjemahan 144
[42]Alquran,   292
[43]Ad-Dimasyqi, Terjemahan 144
[44]Ibid, 147
[45]Shihab, Tafsir,,, 322
[46]Ibid, 323
[47]Ibid,
[48]Ibid, 324
[49]ibid
[50]ad-Dimasyqi, Terjemahan,,, 225
[51]ibid
[52]Ad-Dimasyqi, Terjemahan,,, 226
[53]ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar