HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK
SEWA-MENYEWA TANAH WAKAF
DI MASJID AGUNG BANGKALAN
PROPOSAL

Oleh:
MUBARROK
NIM. B04210082
JURUSAN
MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS
DAKWAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Telah menjadi sunnatullah, bahwa manusia harus
bermasyarakat tunjang-menunjang, nopang-menopang,dan selalu saling
tolong-menolong antara yang satu dengan yang lainnya. Sebagai mahluk yang
bersifat sosial,manusia menerima daan memberikan andilnya kepada orang
lain,saling bermu’amalah dengan orang lain untuk memenuhi hajat hidup dan
mencapai kemajuan dalam hidupnya. DalampandanganIslam,
hartabukanlahmilikpribadi.Pemilikharta yang hakikiadalah
Allah.Manusiahanyalahsebagaipemegangamanahatashartaitu.Olehkarenanyadalaramengelolakekayaanitu,
manusiahanyalahwakil Allah yang terikatolehketentuan-ketentuan tertentu.Sebagaimana firman Allh SWT dalam surat
al-maidah ayat 2 yaitu:
وَلا
تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَ
Artinya: “dan tolong menolonglah kamu dalam( mengerjakan)kebajikan dan takwa, dan
janganlah tolong-menolong berbuat dosa dan pelanggaran ( Q.S AL-Maidah:2)[1]
Dari
sekian aspek kerjasama dan hubungan timbal balik antara manusia satu denagn
manusia lainnya, maka sewa-menyewa termasuk salah satu aspek didalamnya. Dalam
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia aspek sewa-menyewa ini sangat penting
peranannya. Dengan Sewa-menyewa manusia dapat memenuhi keseluruh kebutuhannya,
baik kebutuhan primer maupunnkebutuhan sekunder
. Termasuk bagian dari muamalah yang banyak dilakukan oleh kaum Muslimin
terutama negara kita, adalah sewa menyewa tanah.
Kita membutuhkan tanah untuk membantu
menunjang kegiatan kita misalnya saja untuk membangun rumah sebagai tempat
tinggal, tempat istirahat dari kelelahan bekerja,membutuhkan tanah untuk segala
bentuk pertanian dan hasil bumi lainnya,untuk mendirikan perkantoran,untuk
membangun tokoh dll.
Praktek sewa-menyewa di tengah-tengah
masyrakat banyak sekali jenis dan ragamnya selain itu juga menimbulkan persoalan-persoalan di dalamnya baik yang meyangkut barang
sewaan,akad,syarat-syarat dan yang membatalkan sewa-menyewa. Dengan demikkina
apabila tidak ada aturan hukum dan norma-norma yang tepat maka sudah barang
tentu akan menimbulkan bencana dan kerusakan dalam masyarakat. Menurut hukum
islan sewa-menyewa adalah amal ibadah yang sangat erat kaitannya dengan
tolong-menolong yang bisa membantu dalam memenuhi kehidupannya yang layak bagi
orang-orang yang membutuhkannya.
Adapun ketentuan dalam al-quran tentang
sewa-menyewa adalah terdapat dalam surat adz-zukhrf ayat 32, yaitu:
أَهُمْيَقْسِمُونَرَحْمَةَرَبِّكَنَحْنُقَسَمْنَابَيْنَهُمْمَعِيشَتَهُمْفِيالْحَيَاةِالدُّنْيَاوَرَفَعْنَابَعْضَهُمْفَوْقَبَعْضٍدَرَجَاتٍلِيَتَّخِذَبَعْضُهُمْبَعْضًاسُخْرِيًّاوَرَحْمَةُرَبِّكَخَيْرٌمِمَّايَجْمَعُونَ
Artinya: “apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat tuhanmu? Kami telah menentukan
antara mereka kehidupan mereka dalam hidup di dunia, dan kami telah
meningkatjkan derajat sebagian mereka agar mereka dapat mempergunakan yang lainnya
dan rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”(AZ-Zuhruf:32)[2]
Dalam
ayat tersebut diatas sangat jelas menerangkan bahwa hendaklah sebagian yang
lain atas sebagian yang lain saling melakukan kemanfaatan antara lain dengan bermuamalah
termasuk di dalamnya adalah sewa-menyewa dalam hal kebaukan dan janganlah
sewa-menyewa dalam hal kejahatan. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa
dalam kegiatan bermuamalah khususnya al-ijaroh(sewa-menyewa) merupakan
kebutuhan yanag sangat penting sekali.
Dalam urusan sewa-menyewa nabi pun telah
menganjurkan kepada para sahabat,sebagaimana
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari sa’ad bin waqash r.a
berkata:
كنا نكىر بما على السواقىى من الزرع وما باالماء منها نا
رسول الله صلى الله علىه و سلم عن ذلك وا مر نا ان نكىر بها بذ هب او فضة( رواه
ابو دود )
Artinya:
“dahulu kami menyewa tanah dengan jalan(membayar dari) yang tumbuh dari
tanaman dan apa-apa yang dihasilkan darinya lalu rasulullah melarang kami cara
itu, dam memerintahkan kami agar membnyar kami dengan uang emas atau perak[3](HR.Abu
dawud)
Jadi, jelaslah bahwa mengambil dengan manfaat
dengan jalan penggatian disebut dengan sewa-menyeawa yang dibolehkan. Hal itu
pun telah disepakati oleh seluruh fuqoha”. Misalnya tanah yang dimanfaatkan,maka Tanah yang di wakafkan boleh di sewakan untuk
diambil manfaatnya sesuai dengan pasal 45 ayat satu yang berbunyi :
“Pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf dapat dilakukan dengan cara membangun
perkantoran,pertokohan,swalayan,hotel, rumah sakit, apartemen,rumah sewaan,tempat wisata,dan/usaha lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syari”ah dan peraturan perundang-undangan.“
Dengan adanya aturan hukum tentang
sewa-menyewa yang termasuk dalam al-quran ditambah dengan penjelasan-penjelasan
dari rosulullah maka seluruh aspek sewa-menyewa pasti ada aturan-aturan dan
norma-normanya yang tegas. Dengan demikian setiapa orang yang melakukan seewa-menyewa
haruslah memenuhi semua aturan tersebut sesuai dengan hukunnya tidak peduli
berada dimana dan bertempat tinggal dimana.
Dalam kitab-kitab fiqih telah dibahas masalah
sewa-menyewa dalam suatu bagian yang disebut BAB ijaroh. Bagian ini membahas segala
macam tentang sewa-menyewa, baik mengenaik akad sewa-menyewa, batalnya akad
sewa-menyewa, orang-orang yang terlibat dalam sewa-menyewa , barang- barang
yang disewakan termasuk juga syarat-syrat sewa-menyewa.
Sewa-menyewa
adalah salah satu bagian dari hukum perdata yaitu hukum yang berhubungan antra
individu dengan individu lainnya , masyarakat dengan masyrakat dan kelompok
dengan kelompok tertentu.[4]
Dan sewa-menyewa atau ijarah merupakn salah satu sistem muamalah yang lazim di
lakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Bentuk muamalah siperti ini sangat dibutuhkan
oleh manusia demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena itulah syari’ah Islam
membenarkannya. Seseorang terkadang dapat memenuhi salah satu kebutuhan
hidupnya tanpa melakukan pembelian barang, karena jumlah uang yang terbatas
misalnya menyewa tanah, untuk dijadikan sebagai rumah,pertokohan,musollah,
perkantoran atau lahan pertanian. Sementarahpihak lain memiliki kelebihan
tanah. Karena kebutuhan manusia satu dengan manusia lainya berbeda, ada pula
yanag tidak bisa jalan-jalan memakai mobol tetapi tidak memiliki mobil sedang
dia banyak uang maka mereka bisa meminjam mobil di rentalan mobil.
Pada
dasarnya perjanjian sewa-menyewa ini merupakan suatu perjanjian yang lazim
dilakukan dimana pun, asalkan masing-masing pihak yang terkait dalam perjanjian
tersebut tidak membatalkan perjanjian
secara sepihak. Dan jika salah satu pihak yang terkait baik si penyewa ataua
yang menyewakan membatalkan akad sewa-menyewa ditegah-tengah pejanjian sewa,
maka batallah perjanjian tersebut secara tidak langsung. Bisa di lanjutkan
tetapi harus ada kesepakatan/negosiasi dari kedua belah pihak yang melakukan
sewa. Salah satu yang bisa disewaka adalah tanah wakaf. Sebagai mana firman ALLAH SWT sebagai berikut
:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواارْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْوَافْعَلُواالْخَيْرَلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah
Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”
Tanah wakaf yang dipelihara atau dijaga oleh
masjid boleh di sewakan tetapi hanya diambil manfaatnya saja, tepatnya hanya di
hak pakainya saja yanag di sewakan sedangkan tanah wakafnya tetap menjadi milik
masjid. Jika masa kontraknya atau masa seawnya berakhir maka tanah tersebut
berhak untuk di kembalikan ke pada orang yang menyewakan tadi.
Sebagai umat Islam yakin bahwa ALLAH SWT tidak
menciptakan manusia seperti juga tidak menciptakan jin kecuali untuk beribadah
kepada-Nya secara keseluruhan,baik seluruh sikap hidup dan kehidupan manusia
secara pribadi,maupun sebagai anggota masyarakat dan sebagai kesatuan mahluk
pada umumnya.[5]Salah satu
institusi atau pranata sosial Islam di Indonesia yang mengandung nilai sosial
ekonomi adalah lembaga perwakafan sebagai kelanjutan dari ajaran tauhid yang
berarti bahwa segala sesuatu berpuncak pada kesadaran akan adanya Allah SWT. Lembagaperwakafanadalahsalahsatubentukperwujudankeadilansosialdalarn
agama Islam.PrinsippemikiranhartadalamajaranIslammenyatakanbahwahartatidakdibenarkandikuasaiolehsekelompok
orang yang akanmelahirkaneksploitasikelompokminoritasterhadapmayoritasdanberdampakpadakecemburuansosial.
MakadalamIslamdikenallembaga zakat, shadaqah, infaq, perwakafan,
danlembagalainnya.Lembagawakafmerupakanbagian yang sangatdiperlukanbagiumatIslam,
bahkankesadaranmerekauntukmelaksanakanwakafbegitumeningkat.[6]
Hal inijugakarenawakafmerupakansalahsatupranatasosial
yang telahmenjadihukumadatbahkan di Indonesia misalnya,
lembagainitelahdijadikansebagaihukumpositif,
sehinggapemerintahikutcampurdalampengaturaninstitusiwakaf,
sejakmasapemerintahanHindiaBelandadengandikeluarkannyasuratedaransekretarisgovermantanggal
4 Juni 1931 Nomor 1361/A dalamBijlaadnomor 125/3
tentangwakafdanperaturan-peraturan lain
sampaipadalahirnyaperaturanpemerintahnomor 28 Tahun 1977
tentangperwakafantanahmilik.[7]
Menurut imam malik wakaf adalah menjadikan manfaat
benda yang dimiliki, baik karena sewa / hasilnya diserahkan kepada orang yang
berhak dengan bentuk menyerahkan dalam bentuk berjangka waktu sesuai dengan apa
yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan. Harta wakaf tidak disyartkan
berlaku untuk selamanya akan tetapi sah bila berlaku untuk waktu tertentu saja
misalnya 1 tahun atau 2 tahun sesuai dengan jangka waktu penyewaan wakaf.wakaf
dalam pengertian imam malik ini tidak mengikat,dalam arti tidak harus
dilembagakan secara abadi dan boleh saja di wakafkan dalm tenggang waktu
tertentu.[8]
Sesuai
dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh muslim,sebagai berikut:
الله على الما د يا نا ت وا قبال الجد وا ل وا شياء من الز
رفىهالك هذا ويسلم هذا ويسلم هذا ويهلك هذا و لم ىكن لنا س كراء الا هذا فلذ لك ز
جر عنه فا ما شىئ معا بووم مضمو ن فلا باءس به ( رواه المسلم )
Artinya: “dari handhalah bin qois berkata,saya bertanya kepada ropi’ tentang
menyewakan bumi dengan emas dan perak , maka ia berkata :”tidak apa-apa adalah
orang-orang di zaman rosulullh saw. Menyewakan bumi dengan barang-barang yang
ditumbuh di perjalanan air dan yang tumbuh di selokan dan dengan beberapa macam
dari tumbuh-tumbuhan lalu binasa ini,selama itu, dan selama ini, dan tidak ada
manusia sewa-menyewa melainkan ini oleh yang demikian dia(nabi muhammad saw)
melarang padanya,adapun sesuatu yang dimaklumi dan di tanggung maka tidak
apa-apa(boleh) “ ibnu hajar al-asqolani,1989:454.
Begitu
pula mengenai pembayaran para fuqoha sepakat bahwa barang wakaf boleh disewakan
dengan harga standar [9].
Namun,kesepakatan ini tidak berlaku
secara mutlak karena ada beberapa fuqoha yang merinci harga sewa yang kurang
dari harga standar,yaitu jika penyewa baraang wakaf mengandung unsur penipuanyang
keterlaluanatau melampaui batas. Perincian itu adalah jika kekurangan harga
tersebut hanya sedikit(maksud kurang sedikit adalah kekurangan yang karena begitu
sedikitnya sehingga luput dari perhatian orang. Sedangkan, kurang banyak adalah
kekurangan yang mudah dideteksi orang,karena jumlahnya yang kelewat banyak.)maka
bisa ditoleransi dan penyewaan tetap diangggap sah, hukum ini berlaku baik
penyewa adalah orang yang berhak menerima hasilbarang wakaf atau bukan.[10]
Semua
orang berhak menyewa barang wakaf dari nazhir,kecuali dirinya sendiri,anak dan
orang tuanya. Termasukjuga para penerima wakaf. Sebab, hak mereka untuk
mendapatkan keuntungan dari barang wakaf tidak menghalangi hak mereka untuk
menyewa barang wakaf.
Bila
yang menginginkan menyewa barang wakaf ternyata lebih dari satu orang. Maka
nazhir harus memprioritaskan penyewaan kepada orang yang dapat dipercaya dan
bisa membayar ongkos sewa sesuai perjanjian. Meski penyewa yang lain menyewakan
ongkos yang lebih besar namun tidak dapat dipercaya dan tidak ada jaminan akan
membayar tepat waktu.
Dalam kitab AL-DUR AL-MUKHTAR dijelaskan: ”barang
wakaf boleh disewakan asalkan dengan upah yang lazim. Tidak boleh disewakan
dengan harga dibawah standar,kecuali apabila selisih harga sanagat sedikit.”[11]
Jadi yang dimaksud judul skripsi ini adalah terletak pada pembayaran
sewa-menyewa tanah wakaf dengan pembayaran emas, sementra harga emas yang tiap
tahunnya melambung terus menerus mengikuti harga dolar yang jug amengalami
inflasi tiap tahunnya, terdapat perbedaan pendapat antara ulama” mazhab
mengenai pembayaran sewa-menyewa yang di bayar denagn sejumlah emas. Karena
dari situ ternyata banyak menimbulkan dampak negatif dari para penyewa tanah
wakaf tersebut, diantara mereka banyak yang mengembalikan surat-surat
(perjanjian) tanah wakaf dikarenakan harga emas yang melambung terus sementara
surat perjanjian yang disepakati sewa-menyewa tersebut harus dibanyar dengan
sejumlah emas.
Berdasarkan
pengamatan sementara dengan memperhatikan pendapat kebanyakan para imam mazhad penulis tertarik untuk menelitinya. Oleh
karena itu di tarik suatu permasalahan dengan judul: “HUKUM ISLAM TERHADAP
PRAKTEK SEWA-MENYEWA TANAH WAKAF DI MASJID AGUNG BANGKALAN”
B. RUMUSAN MASALAH
Dari paparan latar belakng maslah diatas dapat
ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagai mana proses pelaksanaan praktek sewa-menyewa tanah wakaf yang di
bayar dengan senilai harga emas di masjidAgungBangkalan.
2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa-menyewa tanah wakaf
yang di bayar sesuai dengan harga emas.
C. KAJIAN PUSTAKA
Kajian ini pada
intinya adalah mendapatkan gambaran topik yang akan diteliti dengan peneliti
sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelunnya sehingga tidak ada
pengulangan.
Karya tulis yang membahas tentang sewa-menyewa cukup
banyak, namun dalam penelusuran awal sampai saat ini penulis belom menemukan
peneliti atau tulisan yang secara sepesifik menkaji tentang sewa-menyewa tanah
wakaf yang di bayar dengan sejumlah emas . Adapun buku-buku yang membahaz
permasalahan diatas diantaranya fiqh sunnah,fiqh muamalah, fiqh empat madzhab
dan hukum wakaf indonesia.
Di samping itu ada
beberapa hasil penelitian mahasiswa syari”ah IAIN sunan ampel surabaya yang
membhas tentang sewa menyeawa diantaranya adalah tinjauan hukum Islam trhadap
praktek sewa-menyewa tanah di desa kedungrawan kecamatan krembung sidoarjo,
oleh mas’ud yang menitik beratkan pada batalnya akad sewa-menyewa karena salah
satu pihak meninggal dunia. Hal ini jelas berbeda dengan yang diteliti oleh
penulis yang mana dalam penelitian skiripsi ini penulis mencoba menelaah dan
mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa –menyewa tanah
wakaf yang di bayar dengan sejumlah emas oleh penyewanya.
D. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan penelitian pada permasalahan
diatas adalah sebagai berikut:
1.
Mendiskripsikan sistem pengelolaan sewa-menyewa tanah wakaf di masjid AgungBangkalan.
2.
Untuk mendiekripsikan gambaran tentang sistem pengelolaan dan pengembangan
sewa-menyewa perwakafan tanah yang terjadi di masjid AgungBangkalan
E. Kegunaan hasil penelitian
Dengan ditulisnya skripsi ini diharapkan
berguna sedikitnya dalam dua segi:
1.
Kegunaan dalam segi teoritis, dengan adanya studi ini penulis berharap akan
dapat menambah kekayaan ilmu hukum Islam dan mernambah wawasan pemikiran paembaca
mengenai HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA-MENYEWA TANAH WAKAF DI MASJID AGUNG
BANGKALAN Kegunaan dalam segi praktis, dapat di gunakan sebgai bahan
pertibanhan alternatif bagi masyrakat umum, kususnya seluruh umat Islam dalam
memahami maslah muamalah yang terfokus mengenai ANALISIS HUKUM USLAM TREHADAP
PRAKTEL SEWA-MENYEWA TANAH WAKAF DI MASJID AGUNG BANGKALAN
F. Definisi operasional
Agar tidak terjadi kesalahapahaman pembaca
dalam mengartikan judul proposal ini maka penulis memandang perlu untuk
menjelaskan secara terperinci maksud judul di atas.
1.
Tinjauan adalah penggrapan:peninjauan:pandang luas.[12]
2.
Hukum Islam adalah seperangkat peraturan-peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah
rosul tentang tingkah laku manusia
mukallaf yang di akui, diyakini berlaku mengikat untuk semua umat yang
beragama Islam.[13]
3.
Sewa adalah pemakaian sesuatu dengan membyar uang sewa atau sesuatu
perjanjian dengan mana pihak lainya kenikmatan dari sesuatu barang selam suatu
waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihah tersebut
terakhir itu disanggupi pembayarannya suatu harga yang oleh pohak tersebut
terkhir itu disanggupi pembayarannaya.[14]Sedangkan
sewa-menyewaadalah persetujuan bahwa pihak yang satu memberikan atau kesempatan
untuk sementara memakai suatu barang kepada suatu barang kepada pihak lain
dengan suatu pembayaran yang telah disepakati bersama.
4.
Tanah wakaf dalam Islam adalah memberikan tanah /benda tetap maupun
bergerak untuk kepentingan agama atau umum.
Jadi
yang dimaksud judul skripsi ini adalah terletak pada pembayaran sewa-menyewa tanah
wakaf dengan pembayaran emas,sementra harga emas yang tiap tahunnya melambung
terus menerus mengikuti harga dolar yang jug amengalami inflasi tiap tahunnya,
terdapat perbedaan pendapat antara ulama” mazhab mengenai pembayaran
sewa-menyewa yang di bayar denagn sejumlah emas. Karena dari situ ternyata
banyak menimbulkan dampak negatif dari para penyewa tanah wakaf tersebut,
diantara mereka banyak yang mengembalikan surat-surat (perjanjian) tanah wakaf
dikarenakan harga emas yang melambung terus sementara surat perjanjian yang
disepakati sewa-menyewa tersebut harus dibanyar dengan sejumlah emas.
Ada
perbedaan didalam menanggapi masalah harga sewa yang melonjak drastis seperti
harga emas yang selalu naik tiap bulannya,pendapat pertama datang dari mazhab
syafi’i menurut pengikut mazhab ini akad sewa tidak boleh dibatalkan karena
adanya kenaikan. Sebab akad telah dilaksanakan berdasarkan keuntungan yang di
dapat pada saat dimulainya akad tersebut. Hal ini sejalan dengan penjualan yang
dilakukan seorang wali terhadap harta seorang bocah, lantas harga dipasaran
melonjak.[15] Dengan
adanya hukum seperti ini,maka kenaikan harga sewa masuk kedalam hak milik
penyewa. Jika kenaikan harga terjadi dengan sendirinya atau ada yang
memintanya. Maka nazhir berhak membatalkan sewa, dengan syarat kenaikan itu
adalah untuk tujuan yang jelas atau orang yang meminta kenaikan tersebut dapat
dipercaya. Bahkan ada beberapa ulama yang mewajibkan nazih membatalkansewa
serta mengikuti kenaikan harga tersebut.[16]
Pendapat
kedua dari pemikiran mazhab hanafi. Akad sewa tidak batal dengan adanya
kenaikan harga. Meskipun kenaikan tersebut drastis. Yang mendasari pendapat ini
adalah bahwa harga sewa yang di anggap sebagai pegangan adalah harga yang
disetujui pada akad pertama. Atau akad tersebut batal dan harus diadakan akad
ulang dengan harga yang sesuai dengan kenaikan harga. Jika harga melonjak, maka
nazhir berhak membatalkan akad, demikianlah yang difatwakan oleh para ulama’
selanjutnya persetujuan penyewa untuk menambah harga sewa dianggap sebagai akad
baru.
Pendapat
ketiga dipaparkan oleh mazhab hambali, jika seseorang meminta kenaikan harga
sewa, maka akad sewa tidak dibatalkan. hal ini berlaku mutlak, termasuk ketika
penambahan tersebut tidak menimbulkan gangguan. Sebab akad sewa adalah
transaksi yang mengikat kedua belah pihak. Menurut beliau ketika ada kenaikan
harga, maka kita harus membedakan akad yang berlaku selama setahun atau dua
tahun maka akad tidak dibatalkan. Sedangakan jika masa sewanya berlaku selam
bertahun-tahun maka pertama-tama kita harus
memperhatikan,jika tenggang waktunya tinggal sebentar,maka akad harus
dibatalkan.
Pendapat
yang terakhir ini dari imam maliki berpendapat bahwa akad sewa tetap sah jika
transaksi awal berdasarkan harga sewa yang sesuai standar, oleh karena akad
sewa mutlak tidak boleh dibatalkan, meski terjadi kenaikan harga secara drastis
setelah selesainya akad.
Dari
penjelasan tersebut terdapat kesepakatan antara para ulama” empat mazhab yang
menerangakan bahwa akad sewa tidak dibatalkan karena kenaikan harga yang
terjadi setelah atau di pertengahan akad, meskipun kenaikan harga sangat
drastis, dengan catatan harga yang ditetapkan pada waktu akad sesuai standar.
Pendapat ini didukung oleh beberapa alasan antara lain adalah :
1.
Allah SWT mewajibkan kita memenuhi akad dalam firmannya “ wahai orang-orang
yang meriman, penuhilah akad-akad itu “
2.
Pemenuhan akad akan menimbulkan stabilitas transaksi perdagangan dalam
masyrakat,serta mencega dari pertikaian. Hal ini sangat dianjurkan dan di
cintai oleh allah. Sebaliknya, pembatalan akad sewa akan menimbulkan kenaikan
harga sewa. Masyrakat akan merasa tidak aman dalam menjalankan kegiatan ekonomi
dan bisnis mereka . pada akhirnya, kondisi perdagangan akan menjadi buruk.
3.
Pembatalan akad sewa karena terjadinya kenaikan harga mengakibatkan orang
akan menghindari penyewaan barang wakaf, karena tidak bermanfaat.[17]
4.
Ketika akad sewa telah disepakati dengan harga sesuai standar maka akad itu
telah menguntungkan barang wakaf. Jadi ketika terjadi lonjakan harga dan akad
tidak dibatalkan tanpa ada tuntutan kenaikan maka itu sudah cukup dan tidak
merugikan barang wakaf.
G. Metode penelitian
1.
Data yang dikumpulkan
Merujuk dari uraian latarbelakang dan rumusan
masalah sebelumnya,penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian
kwalitatif. Oleh karena itu,data yang dikumpulkan meliputi pendapat imam mazhab
dan dasar dari hukum Islam mengenai sewa-menyewa tanah yang di bayar degan
emas.
a.
Data tentang letak geografis daerah penelitian dan stuktur organisasi desa.
1.Keadaan alam daerah penelitian
2. Struktur organisasi penelitian
b.
Data tentang tata cara sewa-menyewa tanah wakaf
1.Cara ta’mir masjid menawarkan kepada si
penyewa
2.Cara melakukan akad sewa-menyewa tanah wakaf
3.Cara melakukan pembayaran
c.
Data tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pengembalian tanah wakaf
1.Dari segi keuntungan atau manfaat tentang
sewa-menyewa tanah
d.
Data tentang faktor-faktor yang mempengruhi terjadinya sewa-menyewa tanah
wakaf
1.Faktor awal tejadinya sewa-menyewa tanah wakaf
2.
Sumber data
Sumber data penelitian ini diantranya adalah:
a.
Sumber data primer yaitu sumber/litertur yang menjadi referansi utama dalam
penelitian skipsi ini diantaranya :
1)
Ketua ta”mir masjid kiyai Gede Bungah Kabupaten Gresik
2)
Ta’mir masjid kiyai Gede Bungah Kabupaten Gresik
3)
Petugas atau pengawaoi masjid yang menangani pembayaran sewa menyewa tanah
wakaf
4)
Orang-orang yang menyewa tanah wakaf
5)
Ulama setempat
b.
Sumber data sekunder yaitu sumber/literatur pelengkapatau pendukung dari
leteratur utama diantaranya :
1.
Suparman Usman, hukum perwakafan di Indonesia, serang, Darul Ulum pres,
1994.
2.
Juhaya S. Praja,Perwakafan di Indonesia, Bandung,Piara,1995.
3.
Prof. Dr. H.rachmatsyafel, MA Fiqh Muamalah untuk UIN,STAIN,PTAIS, DAN
UMUM. Pustaka Setia:Bandung 2006
4.
Adijani al-Alabij, perwakafan tanah di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers,1989
5.
Helmi Karim,Fiqh Muamalah, Jakarta, Raja grafindo persada,1997
6.
Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, Jakarta, lentera basritama, 1996
7.
Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah, Gunung Djati Press, : BANDUNG 1997
8.
Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960
tentangPeraturanDasarPokok-pokokAgraria .
9.
Abdurrahman. MasalahPerwakafan Tanah MilikdanKedudukan
Tanah Wakaf di Negara Kita. Alumni. Bandung.
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik
11. KOMPILASI HUKUM ISLAM. CV NUANSA AULIA : BANDUNG 2008.
12. Prof. H. A. Djazuli, fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam
rambu-rambu syari’ah. Sunan gunung jati press :Jakarta 2000
13. Hasbi ash –shidiqie, pengantar fiqh muamalah,
semarang, PT pustaka rizki putra, cet. VI, 2001
14. Prof . Dr .
Syaikh Mahmoud Syaltout. Perbandingan mazhab jilid 2. Bulan bintang : manda
aceh 1977
15. Dr . Mustofa
Died Al Bigha. Terjemahan kitab AT TADZHIB FI ADILLATI MATNIL GHAYAH WAT
TAQRIB. INSAN AMANAH : SURABAYA 1 SHAFAR 1424
16. Drs. H. Muh, Rifa’i; Ilmu Fiqh Islam (Semarang: CV. Toha Putra,
1978).
17. Drs. H. Muh, Rifa’i; Mutiara Fiqh (Semarang: CV. Toha Putra,
1978
3. Teknik Pengumpulan Data
Adapun
teknik pengumpulan data adalah dengan cara membaca mempelajari serta menelaah
sumber data lain yang relevan dengan yang dibahas,kemudian diperbandingkan dan
di simpulkan.
4. Teknik Pengolahan Data
Setelah
data yang diperlukan dapat dikumpulkan,
selanjutnya dilakukan pengolahan data melalui langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Editing : memilih dan menyeleksi data tersebut dari berbagai segi
yaitu kesesuaian,keselarasan,kelengkapan,keaslian,kejelasan dan keseragaman
dengan permasalahan.
b.
Organizing : mengatur dan menyusun data-data tersebut
sedemikian rupa sehingga menghasilkan bahan untuk menyusun laporan skripsi.
5. Metode Analisis Data
Apabila
pengelola data tersebut telah terselesaikan dengan baik, maka selanjutnya
diadakan analisis data dengan menggunkan pola pemikiran deduktif, adalah Teknikanalisis
data yang
digunakandalampenelitianiniadalahdeskriptifanalitisdenganmenggunakanpolapikirdeduktifyaitumetode
yang diawalidenganmengemukakankenyataan-kenyataan yang bersifatumum yang
berkenaandengan proses pelaksanaanpraktek
sewa menyewa tanah wakaf, kemudian data-data
yang diperolehdarihasilpenelitiandianalisisdenganHukum Islam
untukkemudiandiambilsuatukesimpulan.
H. Sistematika Pembahasan
Bab
I, bagian ini merupakan pendahuluan,
pada bagian ini akan diungkapkan secara berurutan mulai dari latar belakang,
rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional,
metode penelitian, sistematika pembahasan .
Bab
II, pada bagian ini akan diuraikan secara deskriptif tentang pengertian
sewa-menyewa tanah wakaf, dalil-dalil yang digunakan, macam-macam rukun dan
syarat wakaf secara umum dan hal-hal yang membatal sewa-menyewa wakaf.
Bab
III, pada bab ini aksan diuraikan secara deskriptif ketentuan dalam hukum Islam
mengenai sewa-menyewa tanahwakaf yang dibayar dengan emas beserta dalil-dalil
yang berkaitan.
Bab
IV, pada bagian ini akan dipaparkan analisis tentang pendapat imam mazhab dan
hukum Islam tentang sewa-menyewa tanah wakaf yang dibayar dengan emas yang
hargaya melambung drastis setiap tahunnya menyesuaikan dengan harga dolar.
Bab V, pada bagian ini merupakan penutup yang akan
memaparkan kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
Adijani al-Alabij, perwakafan tanah di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers,1989.
H. A. Djazuli, fiqh siyasah
implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syari’ah. Sunan gunung jati
press :Jakarta 2000
H. Muh, Rifa’i; Ilmu Fiqh
Islam (Semarang: CV. Toha Putra, 1978).
H. Muh, Rifa’i; Mutiara
Fiqh (Semarang: CV. Toha Putra, 1978
H.Rachmatsyafel, MA Fiqh Muamalah untuk UIN,STAIN,PTAIS, DAN UMUM. Pustaka
Setia:Bandung 2006
Hasbi ash –shidiqie, pengantar fiqh muamalah,
semarang, PT pustaka rizki putra, cet. VI, 2001
Helmi Karim,Fiqh Muamalah, Jakarta, Raja grafindo persada,1997
Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah, Gunung Djati Press, : BANDUNG 1997
Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, Jakarta, lentera basritama, 1996
Juhaya S. Praja,Perwakafan di Indonesia, Bandung,Piara,1995.
KOMPILASI HUKUM ISLAM. CV NUANSA
AULIA : BANDUNG 2008.
Mustofa Died Al Bigha. Terjemahan kitab AT TADZHIB FI
ADILLATI MATNIL GHAYAH WAT TAQRIB. INSAN AMANAH : SURABAYA 1 SHAFAR 1424
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Suparman Usman, hukum perwakafan di Indonesia, serang, Darul Ulum pres,
1994.
Syaikh Mahmoud Syaltout. Perbandingan mazhab jilid 2.
Bulan bintang : manda aceh 1977
[1]Yayasan penyelenggara penerjemah/penafsir AL-QUR’AN AL-KARIM WA tarjamah
Ma’anihi ila al-Indunisiyah, h. 2
[2]Ibid,h.32
[3]Abu dawud,Sunan Abu Dawud,juz 11,h. 464
[7]Abdurrahman.(1084).
MasalahPerwakafan Tanah MilikdanKedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita.Alumni.
Bandung. h. 19-20.
[11]Al-Dur Al-Mukhtar,jilid 3,h.551.
[15]Raudhah Al-Thalibi,jilid 5,hal.352
[16]Mughni Al-Muhtaj,jilid 7, hal. 395
Tidak ada komentar:
Posting Komentar