Kamis, 10 Mei 2012

HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA-MENYEWA TANAH WAKAF DI MASJID AGUNG BANGKALAN


HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA-MENYEWA TANAH WAKAF
DI MASJID AGUNG BANGKALAN

PROPOSAL











Oleh:

MUBARROK
NIM. B04210082






JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
                   Telah menjadi sunnatullah, bahwa manusia harus bermasyarakat tunjang-menunjang, nopang-menopang,dan selalu saling tolong-menolong antara yang satu dengan yang lainnya. Sebagai mahluk yang bersifat sosial,manusia menerima daan memberikan andilnya kepada orang lain,saling bermu’amalah dengan orang lain untuk memenuhi hajat hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya. DalampandanganIslam, hartabukanlahmilikpribadi.Pemilikharta yang hakikiadalah Allah.Manusiahanyalahsebagaipemegangamanahatashartaitu.Olehkarenanyadalaramengelolakekayaanitu, manusiahanyalahwakil Allah yang terikatolehketentuan-ketentuan tertentu.Sebagaimana firman Allh SWT dalam surat al-maidah ayat 2 yaitu:
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَ

Artinya:    “dan tolong menolonglah kamu dalam( mengerjakan)kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong berbuat dosa dan pelanggaran ( Q.S AL-Maidah:2)[1]

                   Dari sekian aspek kerjasama dan hubungan timbal balik antara manusia satu denagn manusia lainnya, maka sewa-menyewa termasuk salah satu aspek didalamnya. Dalam meningkatkan kesejahteraan hidup manusia aspek sewa-menyewa ini sangat penting peranannya. Dengan Sewa-menyewa manusia dapat memenuhi keseluruh kebutuhannya, baik kebutuhan primer maupunnkebutuhan  sekunder . Termasuk bagian dari muamalah yang banyak dilakukan oleh kaum Muslimin terutama negara kita, adalah sewa menyewa tanah.
Kita membutuhkan tanah untuk membantu menunjang kegiatan kita misalnya saja untuk membangun rumah sebagai tempat tinggal, tempat istirahat dari kelelahan bekerja,membutuhkan tanah untuk segala bentuk pertanian dan hasil bumi lainnya,untuk mendirikan perkantoran,untuk membangun tokoh dll.
Praktek sewa-menyewa di tengah-tengah masyrakat banyak sekali jenis dan ragamnya selain itu juga menimbulkan  persoalan-persoalan  di dalamnya baik yang meyangkut barang sewaan,akad,syarat-syarat dan yang membatalkan sewa-menyewa. Dengan demikkina apabila tidak ada aturan hukum dan norma-norma yang tepat maka sudah barang tentu akan menimbulkan bencana dan kerusakan dalam masyarakat. Menurut hukum islan sewa-menyewa adalah amal ibadah yang sangat erat kaitannya dengan tolong-menolong yang bisa membantu dalam memenuhi kehidupannya yang layak bagi orang-orang yang membutuhkannya.
Adapun ketentuan dalam al-quran tentang sewa-menyewa adalah terdapat dalam surat adz-zukhrf ayat 32, yaitu:
أَهُمْيَقْسِمُونَرَحْمَةَرَبِّكَنَحْنُقَسَمْنَابَيْنَهُمْمَعِيشَتَهُمْفِيالْحَيَاةِالدُّنْيَاوَرَفَعْنَابَعْضَهُمْفَوْقَبَعْضٍدَرَجَاتٍلِيَتَّخِذَبَعْضُهُمْبَعْضًاسُخْرِيًّاوَرَحْمَةُرَبِّكَخَيْرٌمِمَّايَجْمَعُونَ
      
Artinya:    “apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka kehidupan mereka dalam hidup di dunia, dan kami telah meningkatjkan derajat sebagian mereka  agar mereka dapat mempergunakan yang lainnya dan rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”(AZ-Zuhruf:32)[2]

                   Dalam ayat tersebut diatas sangat jelas menerangkan bahwa hendaklah sebagian yang lain atas sebagian yang lain saling melakukan kemanfaatan antara lain dengan bermuamalah termasuk di dalamnya adalah sewa-menyewa dalam hal kebaukan dan janganlah sewa-menyewa dalam hal kejahatan. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kegiatan bermuamalah khususnya al-ijaroh(sewa-menyewa) merupakan kebutuhan yanag sangat penting sekali.
                   Dalam urusan sewa-menyewa nabi pun telah menganjurkan kepada para sahabat,sebagaimana  hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari sa’ad bin waqash r.a berkata:
كنا نكىر بما على السواقىى من الزرع وما باالماء منها نا رسول الله صلى الله علىه و سلم عن ذلك وا مر نا ان نكىر بها بذ هب او فضة( رواه ابو دود )

Artinya:    “dahulu kami menyewa tanah dengan jalan(membayar dari) yang tumbuh dari tanaman dan apa-apa yang dihasilkan darinya lalu rasulullah melarang kami cara itu, dam memerintahkan kami agar membnyar kami dengan uang emas atau perak[3](HR.Abu dawud)

                   Jadi, jelaslah bahwa mengambil dengan manfaat dengan jalan penggatian disebut dengan sewa-menyeawa yang dibolehkan. Hal itu pun telah disepakati oleh seluruh fuqoha”. Misalnya tanah yang dimanfaatkan,maka Tanah yang di wakafkan boleh di sewakan untuk diambil manfaatnya sesuai dengan pasal 45 ayat satu yang berbunyi :
“Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dapat dilakukan dengan cara membangun perkantoran,pertokohan,swalayan,hotel, rumah sakit, apartemen,rumah sewaan,tempat wisata,dan/usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari”ah dan peraturan perundang-undangan.“

                   Dengan adanya aturan hukum tentang sewa-menyewa yang termasuk dalam al-quran ditambah dengan penjelasan-penjelasan dari rosulullah maka seluruh aspek sewa-menyewa pasti ada aturan-aturan dan norma-normanya yang tegas. Dengan demikian setiapa orang yang melakukan seewa-menyewa haruslah memenuhi semua aturan tersebut sesuai dengan hukunnya tidak peduli berada dimana dan bertempat tinggal dimana.
                   Dalam kitab-kitab fiqih telah dibahas masalah sewa-menyewa dalam suatu bagian yang disebut BAB ijaroh. Bagian ini membahas segala macam tentang sewa-menyewa, baik mengenaik akad sewa-menyewa, batalnya akad sewa-menyewa, orang-orang yang terlibat dalam sewa-menyewa , barang- barang yang disewakan termasuk juga syarat-syrat sewa-menyewa.
                   Sewa-menyewa adalah salah satu bagian dari hukum perdata yaitu hukum yang berhubungan antra individu dengan individu lainnya , masyarakat dengan masyrakat dan kelompok dengan kelompok tertentu.[4] Dan sewa-menyewa atau ijarah merupakn salah satu sistem muamalah yang lazim di lakukan dalam kehidupan sehari-hari.
                   Bentuk muamalah siperti ini sangat dibutuhkan oleh manusia demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena itulah syari’ah Islam membenarkannya. Seseorang terkadang dapat memenuhi salah satu kebutuhan hidupnya tanpa melakukan pembelian barang, karena jumlah uang yang terbatas misalnya menyewa tanah, untuk dijadikan sebagai rumah,pertokohan,musollah, perkantoran atau lahan pertanian. Sementarahpihak lain memiliki kelebihan tanah. Karena kebutuhan manusia satu dengan manusia lainya berbeda, ada pula yanag tidak bisa jalan-jalan memakai mobol tetapi tidak memiliki mobil sedang dia banyak uang maka mereka bisa meminjam mobil di rentalan mobil.
                   Pada dasarnya perjanjian sewa-menyewa ini merupakan suatu perjanjian yang lazim dilakukan dimana pun, asalkan masing-masing pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut tidak  membatalkan perjanjian secara sepihak. Dan jika salah satu pihak yang terkait baik si penyewa ataua yang menyewakan membatalkan akad sewa-menyewa ditegah-tengah pejanjian sewa, maka batallah perjanjian tersebut secara tidak langsung. Bisa di lanjutkan tetapi harus ada kesepakatan/negosiasi dari kedua belah pihak yang melakukan sewa. Salah satu yang bisa disewaka adalah tanah wakaf.  Sebagai mana firman ALLAH SWT sebagai berikut :
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواارْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْوَافْعَلُواالْخَيْرَلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”

                   Tanah wakaf yang dipelihara atau dijaga oleh masjid boleh di sewakan tetapi hanya diambil manfaatnya saja, tepatnya hanya di hak pakainya saja yanag di sewakan sedangkan tanah wakafnya tetap menjadi milik masjid. Jika masa kontraknya atau masa seawnya berakhir maka tanah tersebut berhak untuk di kembalikan ke pada orang yang menyewakan tadi.
                   Sebagai umat Islam yakin bahwa ALLAH SWT tidak menciptakan manusia seperti juga tidak menciptakan jin kecuali untuk beribadah kepada-Nya secara keseluruhan,baik seluruh sikap hidup dan kehidupan manusia secara pribadi,maupun sebagai anggota masyarakat dan sebagai kesatuan mahluk pada umumnya.[5]Salah satu institusi atau pranata sosial Islam di Indonesia yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah lembaga perwakafan sebagai kelanjutan dari ajaran tauhid yang berarti bahwa segala sesuatu berpuncak pada kesadaran akan adanya Allah SWT. Lembagaperwakafanadalahsalahsatubentukperwujudankeadilansosialdalarn agama Islam.PrinsippemikiranhartadalamajaranIslammenyatakanbahwahartatidakdibenarkandikuasaiolehsekelompok orang yang akanmelahirkaneksploitasikelompokminoritasterhadapmayoritasdanberdampakpadakecemburuansosial. MakadalamIslamdikenallembaga zakat, shadaqah, infaq, perwakafan, danlembagalainnya.Lembagawakafmerupakanbagian yang sangatdiperlukanbagiumatIslam, bahkankesadaranmerekauntukmelaksanakanwakafbegitumeningkat.[6]
                   Hal inijugakarenawakafmerupakansalahsatupranatasosial yang telahmenjadihukumadatbahkan di Indonesia misalnya, lembagainitelahdijadikansebagaihukumpositif, sehinggapemerintahikutcampurdalampengaturaninstitusiwakaf, sejakmasapemerintahanHindiaBelandadengandikeluarkannyasuratedaransekretarisgovermantanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361/A dalamBijlaadnomor 125/3 tentangwakafdanperaturan-peraturan lain sampaipadalahirnyaperaturanpemerintahnomor 28 Tahun 1977 tentangperwakafantanahmilik.[7]
                   Menurut imam malik wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik karena sewa / hasilnya diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk menyerahkan dalam bentuk berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan. Harta wakaf tidak disyartkan berlaku untuk selamanya akan tetapi sah bila berlaku untuk waktu tertentu saja misalnya 1 tahun atau 2 tahun sesuai dengan jangka waktu penyewaan wakaf.wakaf dalam pengertian imam malik ini tidak mengikat,dalam arti tidak harus dilembagakan secara abadi dan boleh saja di wakafkan dalm tenggang waktu tertentu.[8]
                   Sesuai dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh muslim,sebagai berikut:
الله على الما د يا نا ت وا قبال الجد وا ل وا شياء من الز رفىهالك هذا ويسلم هذا ويسلم هذا ويهلك هذا و لم ىكن لنا س كراء الا هذا فلذ لك ز جر عنه فا ما شىئ معا بووم مضمو ن فلا باءس به ( رواه المسلم )

Artinya: “dari handhalah bin qois berkata,saya bertanya kepada ropi’ tentang menyewakan bumi dengan emas dan perak , maka ia berkata :”tidak apa-apa adalah orang-orang di zaman rosulullh saw. Menyewakan bumi dengan barang-barang yang ditumbuh di perjalanan air dan yang tumbuh di selokan dan dengan beberapa macam dari tumbuh-tumbuhan lalu binasa ini,selama itu, dan selama ini, dan tidak ada manusia sewa-menyewa melainkan ini oleh yang demikian dia(nabi muhammad saw) melarang padanya,adapun sesuatu yang dimaklumi dan di tanggung maka tidak apa-apa(boleh) “ ibnu hajar al-asqolani,1989:454.

                   Begitu pula mengenai pembayaran para fuqoha sepakat bahwa barang wakaf boleh disewakan dengan harga standar [9]. Namun,kesepakatan ini  tidak berlaku secara mutlak karena ada beberapa fuqoha yang merinci harga sewa yang kurang dari harga standar,yaitu jika penyewa baraang wakaf mengandung unsur penipuanyang keterlaluanatau melampaui batas. Perincian itu adalah jika kekurangan harga tersebut hanya sedikit(maksud kurang sedikit adalah kekurangan yang karena begitu sedikitnya sehingga luput dari perhatian orang. Sedangkan, kurang banyak adalah kekurangan yang mudah dideteksi orang,karena jumlahnya yang kelewat banyak.)maka bisa ditoleransi dan penyewaan tetap diangggap sah, hukum ini berlaku baik penyewa adalah orang yang berhak menerima hasilbarang wakaf atau bukan.[10]
                   Semua orang berhak menyewa barang wakaf dari nazhir,kecuali dirinya sendiri,anak dan orang tuanya. Termasukjuga para penerima wakaf. Sebab, hak mereka untuk mendapatkan keuntungan dari barang wakaf tidak menghalangi hak mereka untuk menyewa barang wakaf.
                   Bila yang menginginkan menyewa barang wakaf ternyata lebih dari satu orang. Maka nazhir harus memprioritaskan penyewaan kepada orang yang dapat dipercaya dan bisa membayar ongkos sewa sesuai perjanjian. Meski penyewa yang lain menyewakan ongkos yang lebih besar namun tidak dapat dipercaya dan tidak ada jaminan akan membayar tepat waktu.
                 Dalam kitab AL-DUR AL-MUKHTAR dijelaskan: ”barang wakaf boleh disewakan asalkan dengan upah yang lazim. Tidak boleh disewakan dengan harga dibawah standar,kecuali apabila selisih harga sanagat sedikit.”[11] Jadi yang dimaksud judul skripsi ini adalah terletak pada pembayaran sewa-menyewa tanah wakaf dengan pembayaran emas, sementra harga emas yang tiap tahunnya melambung terus menerus mengikuti harga dolar yang jug amengalami inflasi tiap tahunnya, terdapat perbedaan pendapat antara ulama” mazhab mengenai pembayaran sewa-menyewa yang di bayar denagn sejumlah emas. Karena dari situ ternyata banyak menimbulkan dampak negatif dari para penyewa tanah wakaf tersebut, diantara mereka banyak yang mengembalikan surat-surat (perjanjian) tanah wakaf dikarenakan harga emas yang melambung terus sementara surat perjanjian yang disepakati sewa-menyewa tersebut harus dibanyar dengan sejumlah emas.
                   Berdasarkan pengamatan sementara dengan memperhatikan pendapat kebanyakan para imam mazhad  penulis tertarik untuk menelitinya. Oleh karena itu di tarik suatu permasalahan dengan judul: “HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA-MENYEWA TANAH WAKAF DI MASJID AGUNG BANGKALAN”

B.       RUMUSAN MASALAH
                   Dari paparan latar belakng maslah diatas dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.         Bagai mana proses pelaksanaan praktek sewa-menyewa tanah wakaf yang di bayar dengan senilai harga emas di masjidAgungBangkalan.
2.         Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa-menyewa tanah wakaf yang di bayar sesuai dengan harga emas.

C.      KAJIAN PUSTAKA
                   Kajian ini pada intinya adalah mendapatkan gambaran topik yang akan diteliti dengan peneliti sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelunnya sehingga tidak ada pengulangan.
                   Karya tulis yang membahas tentang sewa-menyewa cukup banyak, namun dalam penelusuran awal sampai saat ini penulis belom menemukan peneliti atau tulisan yang secara sepesifik menkaji tentang sewa-menyewa tanah wakaf yang di bayar dengan sejumlah emas . Adapun buku-buku yang membahaz permasalahan diatas diantaranya fiqh sunnah,fiqh muamalah, fiqh empat madzhab dan hukum wakaf indonesia.
                   Di samping itu ada beberapa hasil penelitian mahasiswa syari”ah IAIN sunan ampel surabaya yang membhas tentang sewa menyeawa diantaranya adalah tinjauan hukum Islam trhadap praktek sewa-menyewa tanah di desa kedungrawan kecamatan krembung sidoarjo, oleh mas’ud yang menitik beratkan pada batalnya akad sewa-menyewa karena salah satu pihak meninggal dunia. Hal ini jelas berbeda dengan yang diteliti oleh penulis yang mana dalam penelitian skiripsi ini penulis mencoba menelaah dan mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa –menyewa tanah wakaf yang di bayar dengan sejumlah emas oleh penyewanya.

D.      TUJUAN PENELITIAN
                   Adapun tujuan penelitian pada permasalahan diatas adalah sebagai berikut:
1.         Mendiskripsikan sistem pengelolaan sewa-menyewa tanah wakaf di masjid AgungBangkalan.
2.         Untuk mendiekripsikan gambaran tentang sistem pengelolaan dan pengembangan sewa-menyewa perwakafan tanah yang terjadi di masjid AgungBangkalan

E.       Kegunaan hasil penelitian
                   Dengan ditulisnya skripsi ini diharapkan berguna sedikitnya dalam dua segi:
1.         Kegunaan dalam segi teoritis, dengan adanya studi ini penulis berharap akan dapat menambah kekayaan ilmu hukum Islam dan mernambah wawasan pemikiran paembaca mengenai HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA-MENYEWA TANAH WAKAF DI MASJID AGUNG BANGKALAN Kegunaan dalam segi praktis, dapat di gunakan sebgai bahan pertibanhan alternatif bagi masyrakat umum, kususnya seluruh umat Islam dalam memahami maslah muamalah yang terfokus mengenai ANALISIS HUKUM USLAM TREHADAP PRAKTEL SEWA-MENYEWA TANAH WAKAF DI MASJID AGUNG BANGKALAN

F.       Definisi operasional
                   Agar tidak terjadi kesalahapahaman pembaca dalam mengartikan judul proposal ini maka penulis memandang perlu untuk menjelaskan secara terperinci maksud judul di atas.
1.         Tinjauan adalah penggrapan:peninjauan:pandang luas.[12]
2.         Hukum Islam adalah seperangkat peraturan-peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rosul tentang tingkah laku manusia  mukallaf yang di akui, diyakini berlaku mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.[13]
3.         Sewa adalah pemakaian sesuatu dengan membyar uang sewa atau sesuatu perjanjian dengan mana pihak lainya kenikmatan dari sesuatu barang selam suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihah tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya suatu harga yang oleh pohak tersebut terkhir itu disanggupi pembayarannaya.[14]Sedangkan sewa-menyewaadalah persetujuan bahwa pihak yang satu memberikan atau kesempatan untuk sementara memakai suatu barang kepada suatu barang kepada pihak lain dengan suatu pembayaran yang telah disepakati bersama.
4.         Tanah wakaf dalam Islam adalah memberikan tanah /benda tetap maupun bergerak untuk kepentingan agama atau umum.
                   Jadi yang dimaksud judul skripsi ini adalah terletak pada pembayaran sewa-menyewa tanah wakaf dengan pembayaran emas,sementra harga emas yang tiap tahunnya melambung terus menerus mengikuti harga dolar yang jug amengalami inflasi tiap tahunnya, terdapat perbedaan pendapat antara ulama” mazhab mengenai pembayaran sewa-menyewa yang di bayar denagn sejumlah emas. Karena dari situ ternyata banyak menimbulkan dampak negatif dari para penyewa tanah wakaf tersebut, diantara mereka banyak yang mengembalikan surat-surat (perjanjian) tanah wakaf dikarenakan harga emas yang melambung terus sementara surat perjanjian yang disepakati sewa-menyewa tersebut harus dibanyar dengan sejumlah emas.
                   Ada perbedaan didalam menanggapi masalah harga sewa yang melonjak drastis seperti harga emas yang selalu naik tiap bulannya,pendapat pertama datang dari mazhab syafi’i menurut pengikut mazhab ini akad sewa tidak boleh dibatalkan karena adanya kenaikan. Sebab akad telah dilaksanakan berdasarkan keuntungan yang di dapat pada saat dimulainya akad tersebut. Hal ini sejalan dengan penjualan yang dilakukan seorang wali terhadap harta seorang bocah, lantas harga dipasaran melonjak.[15] Dengan adanya hukum seperti ini,maka kenaikan harga sewa masuk kedalam hak milik penyewa. Jika kenaikan harga terjadi dengan sendirinya atau ada yang memintanya. Maka nazhir berhak membatalkan sewa, dengan syarat kenaikan itu adalah untuk tujuan yang jelas atau orang yang meminta kenaikan tersebut dapat dipercaya. Bahkan ada beberapa ulama yang mewajibkan nazih membatalkansewa serta mengikuti kenaikan harga tersebut.[16]
                   Pendapat kedua dari pemikiran mazhab hanafi. Akad sewa tidak batal dengan adanya kenaikan harga. Meskipun kenaikan tersebut drastis. Yang mendasari pendapat ini adalah bahwa harga sewa yang di anggap sebagai pegangan adalah harga yang disetujui pada akad pertama. Atau akad tersebut batal dan harus diadakan akad ulang dengan harga yang sesuai dengan kenaikan harga. Jika harga melonjak, maka nazhir berhak membatalkan akad, demikianlah yang difatwakan oleh para ulama’ selanjutnya persetujuan penyewa untuk menambah harga sewa dianggap sebagai akad baru.
                   Pendapat ketiga dipaparkan oleh mazhab hambali, jika seseorang meminta kenaikan harga sewa, maka akad sewa tidak dibatalkan. hal ini berlaku mutlak, termasuk ketika penambahan tersebut tidak menimbulkan gangguan. Sebab akad sewa adalah transaksi yang mengikat kedua belah pihak. Menurut beliau ketika ada kenaikan harga, maka kita harus membedakan akad yang berlaku selama setahun atau dua tahun maka akad tidak dibatalkan. Sedangakan jika masa sewanya berlaku selam bertahun-tahun  maka pertama-tama kita harus memperhatikan,jika tenggang waktunya tinggal sebentar,maka akad harus dibatalkan.
                   Pendapat yang terakhir ini dari imam maliki berpendapat bahwa akad sewa tetap sah jika transaksi awal berdasarkan harga sewa yang sesuai standar, oleh karena akad sewa mutlak tidak boleh dibatalkan, meski terjadi kenaikan harga secara drastis setelah selesainya akad.
                   Dari penjelasan tersebut terdapat kesepakatan antara para ulama” empat mazhab yang menerangakan bahwa akad sewa tidak dibatalkan karena kenaikan harga yang terjadi setelah atau di pertengahan akad, meskipun kenaikan harga sangat drastis, dengan catatan harga yang ditetapkan pada waktu akad sesuai standar. Pendapat ini didukung oleh beberapa alasan antara lain adalah :
1.         Allah SWT mewajibkan kita memenuhi akad dalam firmannya “ wahai orang-orang yang meriman, penuhilah akad-akad itu “
2.         Pemenuhan akad akan menimbulkan stabilitas transaksi perdagangan dalam masyrakat,serta mencega dari pertikaian. Hal ini sangat dianjurkan dan di cintai oleh allah. Sebaliknya, pembatalan akad sewa akan menimbulkan kenaikan harga sewa. Masyrakat akan merasa tidak aman dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis mereka . pada akhirnya, kondisi perdagangan akan menjadi buruk.
3.         Pembatalan akad sewa karena terjadinya kenaikan harga mengakibatkan orang akan menghindari penyewaan barang wakaf, karena tidak bermanfaat.[17]
4.         Ketika akad sewa telah disepakati dengan harga sesuai standar maka akad itu telah menguntungkan barang wakaf. Jadi ketika terjadi lonjakan harga dan akad tidak dibatalkan tanpa ada tuntutan kenaikan maka itu sudah cukup dan tidak merugikan barang wakaf.




G.      Metode penelitian
1.         Data yang dikumpulkan
                   Merujuk dari uraian latarbelakang dan rumusan masalah sebelumnya,penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian kwalitatif. Oleh karena itu,data yang dikumpulkan meliputi pendapat imam mazhab dan dasar dari hukum Islam mengenai sewa-menyewa tanah yang di bayar degan emas.
a.         Data tentang letak geografis daerah penelitian dan stuktur organisasi desa.
1.Keadaan alam daerah penelitian
2. Struktur organisasi penelitian
b.        Data tentang tata cara sewa-menyewa tanah wakaf
1.Cara ta’mir masjid menawarkan kepada si penyewa
2.Cara melakukan akad sewa-menyewa tanah wakaf
3.Cara melakukan pembayaran
c.         Data tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pengembalian tanah wakaf
1.Dari segi keuntungan atau manfaat tentang sewa-menyewa tanah
d.        Data tentang faktor-faktor yang mempengruhi terjadinya sewa-menyewa tanah wakaf
1.Faktor awal tejadinya sewa-menyewa tanah wakaf

2.         Sumber data
       Sumber data penelitian ini diantranya adalah:
a.         Sumber data primer yaitu sumber/litertur yang menjadi referansi utama dalam penelitian skipsi ini diantaranya :
1)        Ketua ta”mir masjid kiyai Gede Bungah Kabupaten Gresik
2)        Ta’mir masjid kiyai Gede Bungah Kabupaten Gresik
3)        Petugas atau pengawaoi masjid yang menangani pembayaran sewa menyewa tanah wakaf
4)        Orang-orang yang menyewa tanah wakaf
5)        Ulama setempat
b.        Sumber data sekunder yaitu sumber/literatur pelengkapatau pendukung dari leteratur utama diantaranya :
1.        Suparman Usman, hukum perwakafan di Indonesia, serang, Darul Ulum pres, 1994.
2.        Juhaya S. Praja,Perwakafan di Indonesia, Bandung,Piara,1995.
3.        Prof. Dr. H.rachmatsyafel, MA Fiqh Muamalah untuk UIN,STAIN,PTAIS, DAN UMUM. Pustaka Setia:Bandung 2006
4.        Adijani al-Alabij, perwakafan tanah di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers,1989
5.        Helmi Karim,Fiqh Muamalah, Jakarta, Raja grafindo persada,1997
6.        Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, Jakarta, lentera basritama, 1996
7.        Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah, Gunung Djati Press, : BANDUNG 1997
8.        Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentangPeraturanDasarPokok-pokokAgraria .
9.        Abdurrahman. MasalahPerwakafan Tanah MilikdanKedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita. Alumni. Bandung.
10.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
11.    KOMPILASI HUKUM ISLAM. CV NUANSA AULIA : BANDUNG 2008.
12.    Prof. H. A. Djazuli, fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syari’ah. Sunan gunung jati press :Jakarta 2000
13.    Hasbi ash –shidiqie, pengantar fiqh muamalah, semarang, PT pustaka rizki putra, cet. VI, 2001
14.    Prof . Dr . Syaikh Mahmoud Syaltout. Perbandingan mazhab jilid 2. Bulan bintang : manda aceh 1977
15.    Dr . Mustofa Died Al Bigha. Terjemahan kitab AT TADZHIB FI ADILLATI MATNIL GHAYAH WAT TAQRIB. INSAN AMANAH : SURABAYA 1 SHAFAR 1424
16.    Drs. H. Muh, Rifa’i; Ilmu Fiqh Islam (Semarang: CV. Toha Putra, 1978).
17.    Drs. H. Muh, Rifa’i; Mutiara Fiqh (Semarang: CV. Toha Putra, 1978
3. Teknik Pengumpulan Data
                   Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan cara membaca mempelajari serta menelaah sumber data lain yang relevan dengan yang dibahas,kemudian diperbandingkan dan di simpulkan.
4. Teknik Pengolahan Data
                   Setelah data yang diperlukan  dapat dikumpulkan, selanjutnya dilakukan pengolahan data melalui langkah-langkah sebagai berikut :
a.         Editing          :    memilih dan menyeleksi data tersebut dari berbagai segi yaitu kesesuaian,keselarasan,kelengkapan,keaslian,kejelasan dan keseragaman dengan permasalahan.
b.        Organizing   :    mengatur dan menyusun data-data tersebut sedemikian rupa sehingga menghasilkan bahan untuk menyusun laporan skripsi.
5.    Metode Analisis Data
                   Apabila pengelola data tersebut telah terselesaikan dengan baik, maka selanjutnya diadakan analisis data dengan menggunkan pola pemikiran deduktif, adalah Teknikanalisis data yang digunakandalampenelitianiniadalahdeskriptifanalitisdenganmenggunakanpolapikirdeduktifyaitumetode yang diawalidenganmengemukakankenyataan-kenyataan yang bersifatumum yang berkenaandengan proses pelaksanaanpraktek sewa menyewa tanah wakaf, kemudian data-data yang diperolehdarihasilpenelitiandianalisisdenganHukum Islam untukkemudiandiambilsuatukesimpulan.

H.   Sistematika Pembahasan
                   Bab I,  bagian ini merupakan pendahuluan, pada bagian ini akan diungkapkan secara berurutan mulai dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian, sistematika pembahasan .
                   Bab II, pada bagian ini akan diuraikan secara deskriptif tentang pengertian sewa-menyewa tanah wakaf, dalil-dalil yang digunakan, macam-macam rukun dan syarat wakaf secara umum dan hal-hal yang membatal sewa-menyewa wakaf.
                   Bab III, pada bab ini aksan diuraikan secara deskriptif ketentuan dalam hukum Islam mengenai sewa-menyewa tanahwakaf yang dibayar dengan emas beserta dalil-dalil yang berkaitan.
                   Bab IV, pada bagian ini akan dipaparkan analisis tentang pendapat imam mazhab dan hukum Islam tentang sewa-menyewa tanah wakaf yang dibayar dengan emas yang hargaya melambung drastis setiap tahunnya menyesuaikan dengan harga dolar.
                   Bab V, pada bagian ini merupakan penutup yang akan memaparkan kesimpulan dan saran-saran.

DAFTAR PUSTAKA

Adijani al-Alabij, perwakafan tanah di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers,1989.
H. A. Djazuli, fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syari’ah. Sunan gunung jati press :Jakarta 2000
H. Muh, Rifa’i; Ilmu Fiqh Islam (Semarang: CV. Toha Putra, 1978).
H. Muh, Rifa’i; Mutiara Fiqh (Semarang: CV. Toha Putra, 1978
H.Rachmatsyafel, MA Fiqh Muamalah untuk UIN,STAIN,PTAIS, DAN UMUM. Pustaka Setia:Bandung 2006
Hasbi ash –shidiqie, pengantar fiqh muamalah, semarang, PT pustaka rizki putra, cet. VI, 2001
Helmi Karim,Fiqh Muamalah, Jakarta, Raja grafindo persada,1997
Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah, Gunung Djati Press, : BANDUNG 1997
Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, Jakarta, lentera basritama, 1996
Juhaya S. Praja,Perwakafan di Indonesia, Bandung,Piara,1995.
KOMPILASI HUKUM ISLAM. CV NUANSA AULIA : BANDUNG 2008.
Mustofa Died Al Bigha. Terjemahan kitab AT TADZHIB FI ADILLATI MATNIL GHAYAH WAT TAQRIB. INSAN AMANAH : SURABAYA 1 SHAFAR 1424
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Suparman Usman, hukum perwakafan di Indonesia, serang, Darul Ulum pres, 1994.
Syaikh Mahmoud Syaltout. Perbandingan mazhab jilid 2. Bulan bintang : manda aceh 1977
Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentangPeraturanDasarPokok-pokokAgraria


[1]Yayasan penyelenggara penerjemah/penafsir AL-QUR’AN AL-KARIM WA tarjamah Ma’anihi ila al-Indunisiyah, h. 2
[2]Ibid,h.32
[3]Abu dawud,Sunan Abu Dawud,juz 11,h. 464
[4]M.Ali Hasan,Perbandingan Mazdhab, h. 13
[5]Suparman Usman,Hukum Perwakafan Di Indonesia, h. 1
[6]Juhaya S. Praja. Perwakafan di Indonesia, (Yayasan Tiara, Bandung, 1995), h. 1.
[7]Abdurrahman.(1084). MasalahPerwakafan Tanah MilikdanKedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita.Alumni. Bandung. h. 19-20.
[8]Juhaya S. Praja, Perwakafan, h. 18
[9]Hasyiyah ibn Abidin,jilid 3, h. 550
[10]Dr.Muhammad Abid Abdullah Al-kabisi,cetakan 1, h.393
[11]Al-Dur Al-Mukhtar,jilid 3,h.551.
[12]M.Dahlan Al-Bary,Kamus Ilmiah Populer,h.592
[13]Ahmad Thibraya,Menyelami Seluk Beluk Ibadah Dalam Islam,h.37
[14]R,subekti,Aneka Perjanjia, h.39
[15]Raudhah Al-Thalibi,jilid 5,hal.352
[16]Mughni Al-Muhtaj,jilid 7, hal. 395
[17]Dr.Muhammad Abid A bdullah Al-kabisi, Hukum Wakaf ,hal.389-402

Tidak ada komentar:

Posting Komentar