BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Bank syariah merupakan lembaga keuangan syariah, yang berorientasi pada
laba (profit). Laba
bukan hanya untuk kepentingan pemilik atau pendiri, tetapi juga
sangat penting untuk pengembangan usaha bank syariah. Laba bank syariah
terutama diperoleh dari selisih antara pendapatan atas penanaman dana dan
biaya-biaya yang dikeluarkan selama priode tertentu. Untuk dapat memperoleh
hasil yang optimal, bank syariah dituntut untuk melakukan pengelolaan dananya
secara efisien dan efektif, baik atas dana-dana yang dikumpulkan dari
masyarakat (dana piak ketiga), serta dana modal pemilik/pendiri bank syariah
maupun atas pemanfaatan atau penanaman dana tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang mencakup dalam
manajemen permodalan bank syariah?
2. Apa fungsi
modal bank?
3. Apa sumber
permodalan bank syariah?
4. Apa kecukupan
bank syariah?
5. Bagaimana
penerapan CAR untuk perbankan Indonesia?
6. Bagaimana
aktifa tertimbang menurut resiko?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Manajemen
Permodalan Bank Syari’ah
Modal Bank adalah dana yang diinvestasikan oleh
pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai
kegiatan usaha bank disamping untuk memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh
otoritas moneter.
Menurut Zainul Arifin, Modal adalah sesuatu yang
mewakili pemilik dalam perusahaan. Berdasarkan nilai buku modal
didefenisikan sebagai kekayaan bersih(net worth), yaitu
selisih nilai buku aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities).[1]
Ø Prinsi prinsip dasar manajemen
permodalan bank :
a) Menyusun rencana keuanga
secara menyeluruh
b) Menentukan modal yang
memadai
c) Menbgusahakan pemenuhan
modal dari internal tampa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang saham
d) Mengusahakan kekurangan
modal dari pihak luar.
Ø Bentuk
bentuk dasar modal bank
a) Subordinatede Debt, yaitu
hutang pada pihak lain yang pelunasannya hannya dapat
dilakukan setelah tepenuhinya kewajiban pembayaran pada
kreditur lainnya, misalnya penitip dana (deposan). Subordinatede
debt biasanya berbunga dan bank akan membayar bunga tertentu dimasa
yang akan datang.
b) Preferred Stock, yaitu
sejumlah dana tertentu yang ditanamkan oleh pemilik saham yang kewajiban untuk
membayar deviden dalam jumlah tertentu hanya dapat dilakukan setelah
terpenuhinya pembayaran atas pemilik dana(deposan)
c) Common Stock,
yaitu modal dasar yang dimiliki oleh suatu bank yang biasanya terdiri dari dana
saham , harga saham diatas pari, cadangan modal dan laba ditahan.
B. Fungsi Modal Bank
Menurut Johnson and Johnson, modal
bank mempunyai tiga fungsi, antara lain :[2]
Pertama, sebagai penyangga untuk menyerap
kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini, modal memberikan
perlindungan terhadap kegagalan atau kerugaian bank dan perlindungan terhadap
kepentingan para deposan.
Kedua, sebagai dasar untuk menetapkan
batas maksimum pemberiaan kredit. Hal ini merupakan pertimbanganoperasional
bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit
kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral
memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi
diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.
Ketiga, sebagai dasar perhitungan bagi para
partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk
menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor deperkirakan
dengan membangdingkan keuntungann bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar
membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada.
Sedangkan untuk Brenton C. Leavitt, yang merupakan staf Dewan Gubernor
Federal Reserve , menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu :
1. Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan,
pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi,
2. Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna
menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
3. Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar
lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
4. Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian
ekspansi aktiva yang tidak tepat.
C. Sumber Permodalan
Bank
George H Hempel membagi modal bank
dalam tiga bentuk utama yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham
biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat
dikonversikan menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik
secara eksternal maupun internal.[3]
Pinjaman Subordinasi terdiri dari
semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed)
dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari
Capital Notes sampai debenture dengan jangka waktu yang lebih panjang. Surat
hutang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah
bank. Capital Notes lain dan beberapa debenture kecil dapat diterbitkan dan
dijual kepada bank koresponden. Debenture dalam jumlah besar dengan jangka
waktu yang lebih panjang ditempatkan secara private atau dapat dijual melalui
investment bank kepada masyarakat (lembaga keuangan seperti Asuransi, dan Dana
Pensiun) .
Penentuan sumber-sumber permodalan
bank yang tepat adalah didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat
diperani oleh modal bank . Misalnya, bila modal harus berfungsi menyediakan proteksi
terhadap kegagalan bank, maka sumber yang paling tepat adalah modal ekuitas
(equity capital). Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan
kecukupan penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu
bila kerugian bank melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi.
Bila modal itu disediakan untuk
memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan, maka pinjaman
subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital. Bila kerugian
melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana yang dipasok
oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi penyangga
untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak secara
langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank.
D. Sumber Permodalan
Bank Syari’ah
Menurut M. Syafi’i Antonio, dalam
pandangan syari’ah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk
dalam kategri qard, yaittu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam
literatur fiqh salaf Ash Shalih, qard dikategrikan dalam aqad tathawwu’ atau
akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[4]
Pemberi pinjaman tidak boleh meminta
imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, kerena setiap pemberian pinjaman yang
disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba.
Sumber utama modal bank syariah
adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah
modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor
oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas
adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah).
Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau
kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah)
atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal
sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi
hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh
karenanya disebut kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas
aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain
itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas
aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat
salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan
oleh manajemen bank selaku mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak
dapat sepenuhnya berperan dalam fungsi permodalan bank.
E. Kecukupan
Modal Bank Syari’ah
Tingkat kecukupan modal bank
dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau
capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan
cara, antara lain :[5]
1. Membandingkan
Modal dengan Dana-Dana Pihak Ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan
kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva
merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank.
Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga
(giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :
Modal dan
Cadangan
___________________________=
10%
Giro + Deposito +
tabungan
Dari perhitungan tersebut diketahui
bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu
permodalan bank dianggap sehat.
Ratio antara modal dan simpanan
masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung
resiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan sebagai
penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan
modal pelengkap.
2. Membandingkan Modal dengan Aktiva Berisiko
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini
menjadi kesepakatan BIS (bank for International Settlements) yaitu organisasi
bank sentral dari negara-negara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat,
Kanada, negara-negara Eropa Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan
permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio
minimum yang mendasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva
beresiko.
Kesepakatan ini dilatar-belakangi
oleh hasil pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para
pakar IMF dan World Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem
perbankan internasional. Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai
berikut :
Ø Krisis
pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran
uang internasional.
Ø Persaingan
yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan
Eropah di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat
lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu
antara 2% sampai 3% saja.
Ø Terganggunya
situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan
internasional.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu
lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang
harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam
kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan
terhadap aktiva berisiko.[6]
F. Penerapan
CAR Untuk Perbankan Indonesia
Baik bank nasional maupun
internasional harus memenuhi rasio kecukupan modalnya (Capital Adequacy
Ratio). Di bawah ini merupakan aspek-aspek penting bagi perbankan
Indonesia, yaitu :[7]
1. Pengertian
modal
Modal dibagi ke dalam modal inti dan modal pelengkap
Ø Modal
Inti (tier 1), terdiri dari
:
(1) Modal Setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh
pemilik. Bagi Bank milik koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan
simpana wajib para anggotanya.
(2) Agio saham,
yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
(3) Modal
sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk
selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
(4) Cadangan Umum,
yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan
persetujuan RUPS.
(5) Cadangan
tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu
atas persetujuan RUPS.
(6) Laba ditahan,
yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak
dibagikan
(7) Laba tahun
lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan
penggunaannya oleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50
% sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal
inti
(8) Laba tahun
berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.
- Laba ini
diperhitungkan hanya 50% sebagai modal inti.
- Bila tahun berjalan rugi, harus dikurangkan terhadap
modal inti.
(9) Bagian kekayaan
bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, yaitu modal
inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank pada anak
perusahaan tersebut.
Bila dalam pembukuan bank terdapat
goodwill, maka jumlah modal inti harus dikurangkan dengan nilai goodwill
tersebut. Bank syariah dapat mengikuti sepenuhnya pengkategorian unsur-unsur
tersebut di atas sebagai modal inti, karena tidak ada hal-hal yang bertentangan
dengan prinsp-prinsp syariah.
Ø Modal pelengkap (tier 2)
Modal pelengkap terdiri atas
cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman
yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat
berupa :
1. Cadangan revaluasi aktiva tetap
2. Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
3. Modal pinjaman, yang mempunyai ciri-ciri :
a. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan
modal dan telah dibayar penuh.
b. Tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan BI
c. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian
bank.
d. Pembayaran
bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi.
4. Pinjaman subordinasi yang mempunyai syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Ada perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan pihak bank.
b. Mendapat persetujuan dari BI
c. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan
d. Minimal
berjangka waktu 5 tahun
e. Pelunasan pinjaman harus dengan persetujuan BI
f. Hak tagih dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling
akhir (kedudukannya sama dengan modal)
Modal pelengkap ini hanya dapat
diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100 % dari jumlah modal inti.
Khusus menyangkut modal pinjaman
dan pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai
modal, karena sebagaimana diuraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip
qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau
syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.
Ø Modal
Pelengkap (tier 3)
Modal Pelengkap (tier 3)
adalah investasi subordinasi jangka pendek yang memenuhi kriteria Bank
Indonesia sebagai berikut :
· Berdasarkan prinsip mudharabah atau musyarakah
· Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah
disetor penuh
· Memiliki
jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 2 tahun
· Tidak
dapat dibayar sebelum jadwal waktu yang ditetapkan dalam perjanjian dengan
persetujuan BI
· Terdapat
klausul yang mengikat (lock-in clausule) : bahwa tidak dapat dilakukan
penarikan angsuran pokok.
· Terdapat
perjanjian penempatan investasi subordinasi yang jelas termasuk jadwal
pelunasannya.
· Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI.
2. Tata Cara Perhitungan Modal Minimum
Perhitungan kebutuhan modal
didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan
aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca
maupun aktiva yang bersifat administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban
yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak
ketiga. Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko
yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu
sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat
barang jaminan.
G. Aktifa Tertimbang
Menurut Risiko (ATMR) Bank Syari’ah
Resiko atas modal berkaitan dengan
dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko, baik yang beresiko rendah
ataupun yang resikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi
(denominator) dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi (numerator)
untuk mengukur kemampuan modal menanggung resiko atas aktiva tersebut.[8]
Dalam menelaah ATMR pada bank
syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan , bahwa aktiva bank syari’ah
dapat dibagi atas:
1. Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang
(wadi’ah atau qard dan sejenisnya),
2. Aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil (Profit and loss Sharing
Investment Account) yaitu mudharabah (baik General Investment
Account/mudharabah mutlaqah yang tercatat pada neraca/on balance sheet maupun
Restricted Investment Account/mudharabah muqayyadah yang dicatat pada rekening
administratif/off balance sheet).
Aktiva yang didanai oleh modal
sendiri dan kewajiban atau hutang, resikonya ditanggung oleh modal sendiri,
sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil, resikonya ditanggung
oleh dana rekening bagi hasil itu sendiri. Namun demikian, sebagaimana telah
diuraikan di atas, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung
resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut
timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang
dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Oleh karenanya tetap ada potensi
resiko, (katakanlah dengan probability 50 %), yang harus ditanggung oleh modal
bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini harus pula
dibentuk PPAP.
Berdasarkan pembagian jenis aktiva
tersebut di atas, maka pada prinsipnya bobot resiko bank syari’ah atas :
1. Aktiva yang dibiaya oleh modal bank sendiri dan / atau dana pinjaman
(wadi’ah, card dan sejenisnya) adalah 100 %. Sedangkan
2. Aktiva yang dibiaya oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun
restricted investment account) adalah 50 %
Penggolongan lebih lanjut
(berdasarkan rating pihak-pihak yang dibiayai / pengelola dana investasi atau
penjaminnya) dapat mengkuti ketentuan Bank Indonesia ataupun Busle commitee
yang ada.
Ø Kualitas Aktiva Prduktif (KAP)
Aktiva produktif bank syari’ah
dapat dibedakan atas
a. Piutang
penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b. Investasi pada:
· Musyarakah
· Mudharabah
· Salam
· Istishna’
· Persediaan
· Aktiva
yang disewakan
Kualitas piutang penjualan
(murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan
membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi
pada musyarakah dan mudharabah dapat di dasarkan atas tingkat kesesuaian antara
realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha.
Dalam pembiayaan mudharabah, bank
dapat menolak untuk menanggung resiko, bila ternyata diakibatkan oleh
kesengajaan, kelalian atau pelanggaran oleh nasabah sebagai mudharib.
Berdasarkan hal itu maka faktor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat
diperhitungkan untuk menutup resiko tersebut.
Salam dan istishna’ adalah cara
memperoleh barang dengan membayar di muka sedang barangnya akan diterima
kemudian, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak diperlukan
perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar
akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam proses). Demikian
pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan.
BAB III
PENUTUP
Struktur
likuiditas dan permodalan bank-bank di indonesia cukup memperhatinkan. Rasio
pinjaman terhadap dana masyarakat rata-rata bank swasta sebesar 130% dan bank
pemerintah 200%.Kenaikan kredoit 2-3 tahun terakhir mencapai ekspansi 70%,
pemberian kredit yang cukup agresif tahun 89-90 tidak ditunjang dengan struktur
permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai. Kondisi yang tidak sesuai ini
semakin ruwet dengan adanya ketentuan CAR yang harus dipenuhi.
Sebagai
konsekuensi logis dari upaya pemenuhan CAR ini, bank harus menyisihkan
cadangan-cadangan untuk memperbesar modal. Karenanya bank mengurangi ekspensi
kreditnya dan memindahkan ke arah permodalan.
Dapat
dimaklumi bahwa bank dipacu untuk menyusun struktur permodalan yang sehat dan
sanggup menanggung risiko atas aktifa yang produktif. Ini juga bersamaan dengan
penyusunan strategi likuiditas yang menunjang. Kondisi saat ini yang cukup
ketat,mengharuskan bank untuk mengkonsolidasi diri dalam menghadapi tantangan
persaingan yang semakin penuh variasi, sehingga pada saatnya nanti, mampu
berbicara lantang dan sanggup melayani kebutuhan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Zainal Arifin, 2002.
Dasar-dasar Managemen Bank Syariah, Jakarta : Alfabeta.
Muhamad, 2002.Manajemen
Bank Syari’ah, (Yogyakarta: (UPP) AMPYKPN,).
Muhammad Syafi’i Antonio.1999. Bank
Syariah, Wacana Ulama dan Cendekiawan, Jakarta : Diterbitkan atas kerja
sama BI dan Tazkia Institute
Muchdarsyiah Sinungan, 1994Strategi Manajemen Bank, Menghadapi
Tahun 2000, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
[1] Zainal Arifin,
Dasar-dasar Managemen Bank Syariah, Jakarta : Alfabeta, 2002, h, 157
[3] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, op.cit, h, 211-212
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, Wacana Ulama dan
Cendekiawan, Jakarta : Diterbitkan atas kerja sama BI dan Tazkia Institute,
1999, h, 223
[6] Muchdarsyiah Sinungan, Strategi Manajemen Bank, Menghadapi
Tahun 2000, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta, 1994, h, 131-132
[7] Muhammad, op.cit,
h, 215-217
[8]Muhammad, Manajemen
Bank Syariah, h, 223-224
Tidak ada komentar:
Posting Komentar