Jumat, 01 Juni 2012

TINJAUAN PASAR MODAL SYARIAH DAN INVESTASI SYARIAH SERTA PERANNYA TERHADAP PEMBANGUNAN NASIONAL


BAB I
Pendahuluan

Pasar modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut membangung perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) pada dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik. Sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya Pasar Modal Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia, perlu dilakukan secara terus menerus untuk menyempurnakan dan mengembangkan infrastruktur pasar modal menuju ke arah yang lebih baik lagi. Salah satu faktor bagi terciptanya pasar modal Indonesia yang tangguh dan berdaya saing global dimaksud adalah dengan tersedianya fasilitas dan instrumen pasar modal Indonesia yang mampu bersaing dengan instrumen pasar modal negara-negara lain.
Sehubungan dengan itu, ditengah kemerosotan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, yang juga berimbas ke sektor pasar modal selaku subsistem dari perekonomian nasional Indonesia, kini industri pasar modal Indonesia mulai melirik pengembangan penerapan prinsip-prinsip syariah islam sebagai alternatif instrumen investasi dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.  Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal. Perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi. Langkah awal perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah pada 25 Juni 1997 diikuti dengan diterbitkannya obligasi syariah pada akhir 2002, kemudian diikuti pula dengan hadirnya Jakarta Islamic Index (JII) pada Juli 2000. Instrumen-instrumen investasi syariah tersebut kemudian mengalami perkembangan sejalan dengan maraknya pertumbuhan bank-bank nasional yang membuka “window” syariah.
Dilihat dari kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan. Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal yang berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, tim studi investasi syariah perlu mempelajari secara seksama tentang jenis-jenis kendala baik yang bersifat teknis maupun non teknis berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Hasil studi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap berbagai kendala dan atau hambatan yang melatarbelakangi investasi syariah di pasar modal Indonesia, serta menambah pemahaman dan sebagai bahan pertimbangan terutama bagi otoritas pasar modal dan institusi terkait lainnya dalam menfasilitasi infrastruktur kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

BAB II
TINJAUAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA

  1. Pengertian dan Tujuan Investasi
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dalam Webster’s New Collegiate Ditionary, kata invest didefinisikan sebagai to make use of for future benefits or advantages and to commit (money) in order to earn a financial return.
Kemudian kata investment diartikan sebagai the outley of money use for income or profit. Dalam kamus istilah Pasar Modal dan keuangan kata invesment diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (Arifin, 1999). Dan dalam kamus Lengkap Ekonomi, Investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang di harabkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapat (Wirasasmita,1999).
Pada umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada vinancial asset dan investasi pada real asset, Investasi pada financial asset di lakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper, Surat berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di pasar Modal, misalnya berupa saham, obligasi, warrant, obsi, dan yang lainnya. Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang lainnya.
Sedangkan Tujuan investasi syariah adalah mendapat sejumlah pendapatan keuntungan. Dalam konteks perekonomian, ada beberapa motif mengapa seseorang melakukan investasi, antara lain adalah:
a.Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak merupakan keinginan setiap manusia, sehingga upaya-upaya untuk mencapi hal tersebut di masa depan selalu akan di lakukan.
b. Mengurangi tekanan inflasi
Faktor inflasi tidak pernah dapat dihindarkan dalam kehidupan ekonomi, yang dapat dilakukan adalah meminimalkan risiko akibat adanya inflasi, hal demikian karena variable inflasi dapat mengereksi seluruh pendapatan yang ada. Investasi dalam sebuah bisnis tertentu dapat dikategorikan sebagai langkah mitigasi yang efektif.
c. Sebagai usaha untuk menghemat pajak
Di antara negara belahan dunia banyak melakukan kebijakan yang bersifat mendorong tumbuhnya investasi di masyarakat melalui pemberian fasilitas perpajakan kepada masyarakat yang melakukan investasi pada usaha tertentu.
Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilankeputusan, sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan
ekspektasi return yang di dapatkan dan juga risiko yang akan dihadapi. Menurut Sharpe (1995), pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara lain:
1. Menentukan kebijakan investasi.
pada tahapan ini, investor menentuakan tujuan investasi dan kemampuan/kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Di karenakan ada hubungan positif antara risiko dan return, maka hal yang tepat bagi para investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntungan saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian. Jadi, tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam keuntungan maupun risiko.
2. Analisis sekuritas.
Pada tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuan melakukan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).
3. Pembentukan portofolio.
Pada tahapan ketiga ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga menentukanseberapa besar investasi pada tiap aset tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu menjadi perhatian investor.
4. Melakukan revisi portofolio.
Pada tahapan ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya yaitu membentuk portofolio baru yang lebih optimal. Motifasi lainnya di sesuaikan dengan preferensi investor tentang resiko dan return itu sendiri.
5. Evaluasi kinerja portofolio.
Pada tahapan terakhir ini, investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang di perhatikan tetapi juga risiko yang di hadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan resiko juga standar yang relevan.

B. Prinsip Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Mencermati perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang pada tahun-tahun terakhir ini begitu menggembirakan, ternyata membawa dampak positif pula terhadap perkembangan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah pada sektor pasar modal di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan istilah pasar modal syariah.
Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu  sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peranserta warga muslim dimaksud secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan dikembangkan produk-produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran agama Islam. Hal tersebut di atas menjadi penting  Mengingat masih adanya  anggapan di kalangan umat Islam sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar modal di satu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan)  berdasarkan ajaran Islam, sementara pada sisi yang lain bahwa Indonesia juga perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara untuk berinvestsi di pasar modal Indonesia. terutama investor dari negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial.
Dengan dikembangkannya produk-produk investasi syariah dipasar modal Indonesia, diharapkan bisa mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi suatu market yang bisa menarik para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian produk dan atau instrumen yang sejalan dengan kaedah-kaedah ajaran islam. Hal ini tidak hanya terhadap investor lokal akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah hal ini diharapkan pula bisa memberikan daya tarik tersendiri terhadap minat investor dari manca negara. Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi  dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih , bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay). Oleh karena itu untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan atau tidak menurut ajaran Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam dalam hubungan jual beli.

Ø Dasar investasi syariah di Pasar Modal Indonesia
Apabila kita melihat dalam Al Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran Islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
“ …Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
“Hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan  yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…”
“ Rasulullah saw melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memiliki” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam) Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam),  sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah :
1.       Haram karena bendanya (zatnya). Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain : a. Babi, b. Khamr (minuman keras), c. Bangkai binatang, d. Darah.
2.       Haram selain karena bendanya (zatnya) Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya artinya benda-benda tersebut enda-benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur :
a.Tadlis, b. Taghrir/ Gharar, c. Riba, d.  Terjadinya : Ikhtikar dan Bay Najash
3.       Tidak sahnya akadnya Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada  kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam. Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain: a. Ta’aluq, b.  Terjadi suatu perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama.
Ø Fatwa DSN yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa terdapat karekteristik tersendiri dalam melakukan investasi syariah, termasuk juga di sektor pasar modal. Batasan tersebut adalah berupa kesesuaian suatu produk investasi atas prinsip-prinsip ajaran Islam. Dewan Syariah Nasional (DSN) suatu lembaga  dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999 telah megeluarkan ketentuan mengenai kegiatan investasi di pasar modal syariah. Ketentuan tersebut dituangkan kedalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan investasi yang sesuai syariah ke dalam produk-produk investasi di Pasar Modal Indonesia. Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain:
1. Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan  Emiten tidak  merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip Syariah, antara lain:
a.Usaha perjudian atau permaian yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.Lembaga Keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.Produsen,  distributor,  serta  pedagang makanan dan minuman haram.
d.Produsen, distributor, dan/ atau penyedia barang/ jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Jenis Transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm meliputi : najash, ba’i al ma’dun, insider trading, menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keaungan ribawi lebih dominan dari modalnya, margin trading dan ikhtikar.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka produk-produk investasi di pasar Modal yang sesuai prinsip syariah tersebut dapat berupa :
a) Saham
Produk investasi berupa Saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam ilmu fikih yaitu: ‘inan, mufawadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut diadasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut. Fatwa diatas telah menentukan bagaimana memilih saham-saham yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perkembangannya telah banyak negara –negara yang telah menentukan batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Misalnya Malaysia, Amerika serikat melaui Dow Jones Islamic Index. Sementara itu beberapa institusi keuangan dunia telah membuat pula batasan-batasan untuk kategori saham syariah antara lain : Citi Asset Management Group, Wellington Management Company, dan sebagainya.
b) Obligasi
Obligasi berdasarkan definisinya adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi. Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa obligasi adalah suatu produk yang tidak sesuai ajaran Islam. Menurut ajaran Islam maka suatu hutang piutang termasuk kegiatan tabarru (kebajikan), sehingga diharamkan untuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan tersebut. Misalnya seseorang meminjam uang Rp. 1.000.000,00 maka yang memberikan pinjaman tidak boleh meminta kelebihan dana dari pinjaman tersebut. Pengertian ini sangat bertentangan dengan pengertian obligasi yang kita kenal sekarang. Hal ini dikarenakan obligasi biasanya digunakan untuk kegiatan usaha/ bisnis. Dalam ajaran Islam kegiatan usaha/bisnis diketegorikan kegiatan tijarah. Secara logika apabila seseorang meminjan dana untuk kegiatan bisnis maka pihak yang meminjamkan berhak atas sebagian keuntungan atas usaha tersebut. Sebagai solusi dari permasalahan tersebut maka DSN melalui fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah telah melakukan redifinisi dari pengertian obligasi. Pengertian obligasi syariah dalam fatwa tersebut adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah, antara lain:
Mudharabah, b. Murabahah, c. Salam, d. Istishna, e. Ijarah
c) Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal ntuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 April 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah telah mendefiniskan tentang Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-maal) dengan manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Berdasarkan hal tersebut maka batasan untuk produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi Reksa Dana Syariah adalah produk-produk investasi  sesuai dengan ajaran Islam.

B. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Sejak diluncurkannya reksadana syariah pertama kali yaitu reksadana Danareksa Syariah 25 Juni 1997, perkembangan instrumen syariah terus mengalami perkembangan walaupun lambat namun pasti, terlebih era tahun 2002 sampai dengan pertengahan tahun 2004, instrumen syariah baik reksadana maupun obligasi mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu reksadana sampai saat ini berjumlah 10 reksadana (termasuk 2 reksadana yang tidak aktif/bubar) dan sebanyak 10 (sepuluh) emiten yang telah menerbitkan obligasi berbasis syariah. Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan Pasar Modal Syariah adalah antara lain: pertama, Perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang dikuatkan dengan fatwa DSN – MUI; kedua, Perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah; dan ketiga, Perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan Pengawas Islamic Market/Index). Dilihat dari tingkat hasil (potensi return) yang diperoleh, khusus industri reksadana syariah terbilang tinggi dibanding reksadana konvensional, yaitu reksadana syariah rata-rata memberikan  return 13%, sementara reksadana konvensional rata-rata memberikan  return 12%.  Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN- MUI/IX/2002,"

Reksa Dana Syariah (Islamic Fund)
Reksa Dana Syariah (Islamic Fund) pada dasarnya juga merupakan Reksa Dana biasa/ umum, hanya saja pengelolaannya dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Dalam melakukan pengelolaan, agar Reksa Dana dimaksud senantiasa  selalu sesuai dengan prinsip syariah,   maka biasanya Reksa Dana tersebut akan membentuk Syariah Board. Beberapa bentuk  Islamic Equity fund yang dikenal saat ini antara lain realty dan property fund, investment dan mudarabah fund, commodit fund dan leasing (ijarah) fund. Dalam kurun waktu antara 1994 sampai dengan akhir 2001, diperkirakan telah diterbitkan  sekitar 120 Islamic Fund, baik yang diterbitkan oleh institusi-institusi Islam maupun oleh institusi konvensional.

Obligasi Syariah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo". Sebagai tindak lanjut atas fatwa di atas, pada Oktober 2002 PT. Indosat Tbk telah mengeluarkan obigasi syariah yang pertama kali dipasar modal Indonesia dengan tingkat imbal hasil 16,75 %, suatu tingkat imbal hasil (return) yang cukup tinggi dibanding rata return obligasi dengan prinsip riba/konvensional. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Karim Business Consulting tahun 2003, mayoritas saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) terdiri dari 333 saham emiten yang tercatat, diantaranya 236 saham sesuai dengan prinsip syariah dan layak untuk ditransaksikan dalam pasar modal syariah. "Kesesuaian dalam prinsip tersebut didasarkan kepada produk yang dihasilkan emiten dan transaksi sahamnya di BEJ. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong "haram" atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, consumer product (minuman keras) dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan 4 saham mudharat. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan “Benchmark” bagi saham-saham yang berisikan saham-saham likuid dan memenuhi prinsip syariah Islam.  Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan  investasi pada saham berbasis syariah dan  memberikan manfaat bagi pemodal  dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di Bursa. JII juga diharapkan dapat mendukung  proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. Anggota JII terdiri dari 30 saham yang mewakili + 42% dari kapitalisasi  pasar di BEJ dan anggota JII akan ditinjau kembali tiap 6 bulan sekali, tepatnya bulan Januari dan bulan Juni pada tiap-tiap tahunnya.

C.  Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Luar Negeri
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar  15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal  kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan  penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama  pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam  yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an  banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan evaluasi ulang atas penerapan sistem hukum Eropa dalam industri keuangan dan memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangan.
Pada saat-saat awal prinsip syariah diterapkan pada industry perbankan yaitu ditandai dengan didirikannya bank Islam pertama di Cairo pada sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti  Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977. Pada sektor di luar industri perbankan, penerapan prinsip syariah  juga telah diterapkan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal. Pada bidang Pasar Modal, prinsip syariah   saat ini diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan  prinsip syariah  di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, karena kedua negara tersebut  telah menysusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, Pemerintah Jordan  melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Sedangkan pemerintah Pakistan pada pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance. Walaupun  pembentukan kerangka hukum instrumen obligasi syariah  pertama kali dilakukan oleh Jordan dan Pakistan, namun demikian sampai dengan saat ini di kedua negara tersebut belum  ada perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah. Berdasarkan informasi yang  dimuat dalam  IOSCO Report of The Islamic Capital Market Task Force of The International Organization of Securities Commissions, bond syariah yang pertama kali diterbitkan dan cukup sukses adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia pada tahun 1983, yaitu  the Government Investment Issue (GII). Pada awalnya the Government Investment Issue diterbitkan berdasarkan konsep qardh hasan yang  tidak dapat diperdangkan pada pasar sekunder, namun dikemudian hari konsep qardh hasan the Government Investment Issue dirubah menjadi  obligasi yang bersifat bai’ al-Inah sehingga the Government Investment Issue tersebut dimungkinkan untuk diperdagangkan pada pasar sekunder. Secara umum perkembangan data dan statistik pasar modal syariah tergambar sebagai berikut :
a. Malaysia
Pasar Modal Syariah di Malaysia terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan pasar pada awal tahun 90-an. Keberhasilanpenerapan perbankan syariah memicu investor untuk dapat berinvestasi sesuai dengan kaidah-kaidah investasi secara islami. Pada tahun 1994 sebagai jawaban atas permintaan pasar diatas, pemerintah Malaysia melalui Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital Market Unit (ICMU) dan Islamc Instrument Stuy Group (IISG). ICMU ini bertugas melakukan riset dan pengembangan produk Pasar Modal Islam dan melakukan analisa terhadap semua efek yang tercatat di bursa-bursa Malaysia, disamping itu ICMU juga berfungsi sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi SAC. Dalam perkembangannya IISG kemudian berubah nama menjadi Syariah Advisory Council (SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas memberikan masukan kepada Securities Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan Pasar  Modal Islam dan sebagai pusat referensi, disamping itu SAC juga melakukan pengkajian efek-efek konvensional yang sudah ada dari perspektif syaiah serta melakukan pengkajian dan pengembangan atas efek dan instrument pasar modal lainnya. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC mengeluarkan daftar efek-efek yang telah sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya daftar tersebut akan di up-date dua kali dalam setahun dan disebarluaskan secara gratis. Saat ini, berbagai instrument pasar modal syariah telah tersedia bagi investor antara lain Reksa Dana Syariah, Saham Syariah, Index Syariah dan Obligasi Syariah. Reksa Dana Syariah pertama berdiri pada tahun 1993. Data sampai dengan tahun 2002, Malaysia telah mempunyai 36 (tiga puluh enam) Reksa Dana Syariah dari 174 (seratus tujuh puluh empat) total Reksa Dana yang ada di Malaysia. Total pemegang unit Reksa Dana Syariah sebanyak 288.132 investor. Total Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 5% (lima perseratus) dari total NAB industri Reksa Dana di Malaysia. Pada pasar modal Malaysia, saham yang sesuai dengan prinsip syariah sampai dengan tahun 2003 terlah tercatat sebanyak 684 (enam ratus delapan puluh empat) saham syariah perusahaan yang terdiri dari 397 (tiga ratus sembila puluh tujuh) saham pada papan utama, 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) saham pada papan kedua dan 10 (sepuluh) saham pada papan Mesdaq. Jumlah total saham tersebut mencapai 79% dari total saham yang tercatat atau sekitar 60% dari total kapitalisasi pasar di malaysia.
Adapun Index Syariah diluncurkan pertama kali oleh Kuala Lumpur Stock Exchange pada tahun 1999. Index Syariah dimaksud berfungsi untuk melihat kinerja saham-saham syariah yang tercatat pada papan utama. Sedangkan Obligasi Syariah di Malaysia dibentuk dan direstrukturisasi berdasarkan kontrak-kontrak yang bernuansa islami. Sampai dengan bulan September 2002 total nilai obligasi syariah di Pasar Modal Malaysia  mencapai USD 15,52 miliar (43% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malaysia), selain itu terdapat instrumen lain yaitu Islamic Unit Trust . Sampai dengan tahun 2002 terdapat 30 Islamic Unit Trust dimana 4 unit trust dikelola oleh pemerintah dan 26 unit trust dikelola oleh swasta. Adapun nilai total Islamic Unit Trust mencapai RM 3,2 milyar. Adapun faktor lain yang ikut memberikan kontribusi adalah, perkembangan Labuan International Financial Exchange (LFX) ternyata juga memicu peningkatan kegiatan Pasar Modal Syariah di Malaysia. LFX menyediakan fasilitas pencatatan dan perdagangan instrumen keuangan internasional. LFX mencatat Global Sukuk pertama di dunia pada bulan Januari 2002 yang nilainya mencapai USD 150 juta. Hingga akhir tahun 2002 tercatat instrumen dengan kapitalisasi pasar senilai USD 1,6 miliar dimana 3 instrumen diantaranya adalah obligasi syariah. Kesuksesan  Malaysia  dalam  menerbitkan instrumen obligasi yang menerapkan prinsip  syariah tersebut mendorong  beberapa negara Islam lain untuk menerbitkan instrumen serupa seperti the Central Bank of Kuwait  yang menerbitkan obligasi syariah untuk mendanai  pembelian aset-aset yang dikelola oleh negara selain Gulf Co-operation Council states serta Iran yang menerbitkan instrumen obligasi yang berbasisikan mudharabah. Secara umum tergambar dalam tabel berikut :
Daftar negara penerbit obligasi syariah berdasarkan laporan IOSCO per-31 Desember 2009 NEGARA PENERBIT  NILAI  (juta US$) :

No
Nama
Nilai (juta US$)
1
Qatar
700
2
Islamic Development Bank (Global)
400
3
Bahrain
1.000
4
Malaysia
22.680
5
Malaysia (Global)
600
6
Guthrie Bhd (Global) 
150
7
Indonesia
119
8
Singapura
35
9
Sudan
148
Jumlah
25.832
Secara umum dapat disebutkan bahwa instrumen obligasi syariah yang  cukup dikenal dan diterima oleh para investor di Malaysia adalah obligasi syariah yang berbasiskan ijarah. Hal   ini dapat diketahui dari tingkat berhasilnya obligasi yang berbasiskan ijarah yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia dan Qatar, Guthrie Berhad maupun organisasi multilateral seperti the Islamic Development Bank (IDB).

b. Bahrain
Bahrain mengembangkan Pasar Modal Syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh Kerajaan Bahrain yang mempunyai cita-cita untuk mewujudkan Bahrain sebgai basis terbesar keuangan dunia. Kegiatan ekonomi di Bahrain berada di bawah pengawasan satu badan yaitu Bahrain Monetary Agency (BMA). Bahrain Monetary Agency merupakan pihak regulator yang tidak hanya membidangi produk perbankan, akan tetapi juga kegiatan pasar modal di Bahrain. Bahrain Monetary Agency ini didirikan pada tahun 1973 dengan beberapa direktorat ada di dalamnya, diantaranya adalah Executive Director Financial Institution Suervision (EDFIS) yang berwenang mengawasi kegiatan pasar modal.  Kemudian di dalam EDFIS itu sendiri terdapat suatu sub direktorat khusus yang mempunyai kewenangan terhadap perkembangan produk keuangan syariah, adapun direktorat dimaksud adalah Director Islamic Financial Institution (DIFI).
Bahrain Monetary Agency sebagai otoritas keuangan di Bahrain terus melakukan pengkajian dan meluncurkan produk-produk pasar modal yang inovatif dan modern. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, pada bulan September 2001 pasar modal syariah di Bahrain mulai mengalami peningkatan yang sangat tajam dimana untuk pertama kalinya Bahrain  Monetary Agency (BMA) meluncurkan produk syariah berupa ijara sukuk (obligasi) . Kemudian pada tanggal 20 Juni 2004 Bahrain Monetary Agency (BMA) kembali meluncurkan Islamik Internatinal Bonds yang pertama yaitu berupa ijara sukuk senilai USD 250 juta  sehingga total nilai obligasi syariah yang diluncurkan oleh Bahrain Monetary Agency  menjadi USD 1,03 miliar. Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2004, Bahrain Monetary Agency mengaluarkan obligasi syariah yang mempunyai jatuh tempo terpanjang yaitu 10 tahun. Obligasi tersebut senilai 40 juta Dinar Bahrain atau senilai USD 106 juta sehingga total nilai obligasi syariah yang diluncurkan Bahrain Monetary Agency menjadi USD 1,136 miliar. Dengan itu maka Bahrain merupakan negara pertama yang mengeluarkan obligasi dengan nilai terbesar di dunia. Seperti halnya Malaysia, Bahrain juga menyediakan fasilitas pencatatan dan perdagangan surat-surat berharga komersial berbasis islami internasional, yaitu melalui International Islamic Financial Market (IIFM). International Islamic Financial Market terbentuk atas kerja sama antara Islamic Development Bank, Bahrain Monetary Agency, The Central Bank of Indonesia, The Labuan Offshore Financial Services Authority Malaysia, The Central Bank of Sudan dan Ministry of Finance of Brunei Darussalam. International Islamic Financial Market menyediakan suatu bentuk kerja sama untuk meningkatkan perkembangan Islamic Financial Market berbasis syariah. IIFM beroperasi mulai bulan April 2002 dan hingga saat ini mempunyai 18 anggota termasuk Bank Muamalat Indonesia. Hingga saat ini terdapat banyak instrumen pasar modal yang beredar di Bahrain, diantaranya saham dan obligasi. Disamping itu, Bahrain Monetary Agency juga sedang memproses dan mengkaji Isamic Repurchase Agreement (Repo) yang akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bahrain Stock Eexchange. Repo tersebut juga dapat diperdagangkan d luar bursa antara bank-bank partisipan. Secara umum, penerapan prinsip syariah  pada instrumen saham  dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan tesebut, karena instrumen saham secara  natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu  saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti : a. alkohol; b. perjudian; c.  produksi yang bahan bakunya berasal dari babi; d. pornografi; e.  jasa keuangan yang bersifat konvensional; f. asuransi yang bersifat konvensional.
Penilaian kesyariahan suatu saham disamping dilihat dari sektor kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan, juga bisa dilihat dari sisi permodalan dari perusahaan dimaksud, seperti:
a.  rasio atas utang dan ekuitas (debt to equity ratio);
b. cash and interest bearing securities to equity ratio;
c.  rasio atas kas dan aset (cash to asset ratio).
Di beberapa negara proses screening (penyaringan) atas saham yang memenuhi prinsip syariah dilakukan oleh lembaga yang berbeda. Di Malaysia proses screening kesyariahan suatu saham dilakukan oleh Shariah Advisory Council (SAC) yang berada pada Securities Commision, sedangkan di negara lain proses screening kesariahan suatu saham  dapat juga dilakukan oleh lembaga swasta.

Ø Investasi dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Nasional
Perkembangan terakhir lembaga keuangan syariah di Indonesia telah mengalami  kemajuan  yang  signifikan,  terutama  setelah  terbitnya  beberapa perundang-undangan  yang  berkaitan,  seperti  :  Undang-Undang  Nomor  19 Tahun  2008  tentang  SBSN  dan  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2008 tentang Perbankan Syariah, meskipun bila dilihat dari peningkatan assetnya, meskipun  market-share-nya  masih  kecil  dibandingkan  dengan  perbankan nasional.  Di  Indonesia,  pengembangan  ekonomi  syariah  telah  diadopsi  kedalam  kerangka  besar  kebijakan  ekonomi.  Paling  tidak,  Bank  Indonesia sebagai otoritas  perbankan di tanah air telah menetapkan perbankan  syariah sebagai  salah  satu  pilar  penyangga dual-banking  system dan  mendorong pangsa pasar bank-bank  syariah yang lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah (Bank Indonesia,  2002).  Begitu juga, Departemen Keuangan melalui Badan  Pengawas Pasar  Modal dan  Lembaga  Keuangan (BapepamLK)  telah mengakui  keberadaan  lembaga  keuangan  syariah  non-bank  seperti  asuransi dan pasar modal syariah. Sementara, Departemen Agama telah mengeluarkan akreditasi  bagi   organisasi-organisasi  pengelola  zakat  baik  di  tingkat  pusat maupun daerah.
Perkembangan  keuangan  syariah  yang  mengalami  kemajuan signifikan  saat  ini  nampaknya  telah  menarik  minat  bukan  saja  korporasi melainkan  lembaga  pemerintahan  juga,  dalam  rangka  mencari  alternatif pembiayaan  pembangunan  nasional.  Dan  produk  keuangan  syariah  berupa sukuk  atau  obligasi syariah kiranya  tepat  sebagai instrumen keuangan  yang mampu  memobilisasi  dana  publik  secara  luas  dengan  menjadikan  barang-barang milik negara sebagai jaminan (underlying asset). Salah  satu  kelebihan  produk  sukuk  sebagai  sumber  pembiayaan  negara adalah  berbeda  dengan  penjualan  saham-saham  BUMN  di  Pasar  Modal, sebab  meskipun  penjualan  saham  BUMN  atau  privatisasi  tidak  boleh  lebih dari 30% ke  tangan asing misalnya, akan tetapi hal tersebut tetap terjadinya pengalihan kepemilikan aset negara, sementara dalam penjualan sukuk hanya terjadi  penyerahan  agunan  sebagai  jaminan  dan  tidak  terjadi  pengalihan kepemilikan seperti dalam penjualan saham BUMN tersebut.

Ø Penyelesaian Sengketa
Bila  terjadi  sengketa antar  pihak-pihak  yang terlibat dalam  kegiatan pasar  modal  dapat  diselesaikan  melalui  Badan  Arbitrase  Pasar  Modal Indonesia (BAPMI) atau Indonesian Capital Market Arbitration Board , yang didirikan  untuk  menjadi  tempat  menyelesaikan  persengketaan  perdata  dibidang  pasar  modal  melalui  mekanisme  penyelesaian  di  luar  pengadilan. Sedangkan  untuk  sengketa pasar  modal syariah melalui  jalur  litigasi  (proses pengadilan)  sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2006  tentang Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1989  tentang  Peradilan Agama,  maka yang  menangani  sengketa tersebut  adalah  Pengadilan  Agama. Hal  ini  sebagaimana  yang  disebutkan  dalam  Penjelasan  Pasal  49  huruf  (i) tentang  pengertian  ekonomi  syariah  yang  menjadi  kewenangan  Pengadilan Agama,  yaitu  perbuatan  atau  kegiatan  usaha  yang  dilaksanakan  menurut prinsip  syari’ah,  antara lain meliputi: a. bank syari’ah; b.  lembaga keuangan mikro  syari’ ah;  c.  asuransi  syari’ah;  d.  reasuransi  syari’ah;  e.  reksadana syari’ah; f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; g.  sekuritas  syari’ah;  h.  pembiayaan  syari’ah;  i.  pegadaian  syari’ah;   j.  dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k. bisnis syari’ah.
Pasar  Modal  Syariah  sebagai  lembaga  intermediasi  yang  berprinsip pada  nilai-nilai  Islam  memiliki  posisi  strategis  dalam  mempercepat pertumbuhan  ekonomi  nasional.  Oleh  karenanya  perlu  keterlibatan  banyak pihak  agar  perkembangannya lebih  pesat,  mengikuti  perkembangan  lembaga keuangan syariah lainnya, seperti perbankan syariah dan asuransi syariah. Kehadiran  Pasar  Modal  Syariah  juga  diharapkan  mampu  menarik minat masyarakat muslim –termasuk investor Timur Tengah- yang masih ragu untuk  berinvestasi  di  pasar  modal  konvensional  karena  pertimbangan banyaknya transaksi di pasar modal yang mengandung unsur maisir, gharar, dan najsy. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pengembangan pasar modal  syariah  yang  berupa: Institutional  Building, yaitu  membangun  pola kelembagaan guna akselerasi pengembangan pasar modal syariah; Regulatory Framework, yaitu menyusun  kerangka  hukum  guna  menfasilitasi pengembangan  pasar  modal  syariah; serta Product  Development,  yaitu mengembangkan produk-produk pasar modal berbasis syariah.

DAFTAR PUSTAKA
1.    Achsien, Iggie H., 2003, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, Cet. Kedua.
2.    Hakim, Cecep Maskanul, 2005, Obligasi Syariah di Indonesia: Kendala dan Prospek, Makalah, disampaikan pada kuliah informal Ekonomi Islam, Fakultas Universitas Indonesia, 16 April 2005.
3.    Hartono, Jogiyanto. Teori Portfolio dan Analisis Investasi, Yogyakarta, Yogyakarta: BPFE UGM, 2005;
4.    Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, 2004, Cet. Kedua
5.    Huda Nurul/ Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Kencana.2007.0160. cet.ke-1
6.    Jones, Charles P., (1997), Investments : Analysis and Management, Sixth Edition, John Wiley & Sons, New York.
7.    Sukmawati, Rini Setyastuti dan Edi Sutarta, (2003-2005), “Krisis Ekonomi dan Kointegrasi Pasar Modal :Perbandingan Negara Maju dan Berkembang”, Laporan Penelitian RUKK Tahun I,II dan III, tidak dipublikasikan.
8.    UNCTAD (2006), World Investment Report 2006, New York dan Geneva: United Nations Conference on Trade and Investment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar