BAB
I
Pendahuluan
Pasar
modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal
diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan
orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Dalam
Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek”. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah
satu faktor terpenting dalam ikut membangung perekonomian nasional, terbukti
telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal ini
sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi
keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve centre
(saraf finansial dunia) pada dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan
perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal yang
tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik. Sebagai upaya
dalam mendukung terwujudnya Pasar Modal Indonesia menjadi penggerak ekonomi
nasional yang tangguh dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam cetak
biru pasar modal Indonesia, perlu dilakukan secara terus menerus untuk
menyempurnakan dan mengembangkan infrastruktur pasar modal menuju ke arah yang
lebih baik lagi. Salah satu faktor bagi terciptanya pasar modal Indonesia yang
tangguh dan berdaya saing global dimaksud adalah dengan tersedianya fasilitas
dan instrumen pasar modal Indonesia yang mampu bersaing dengan instrumen pasar
modal negara-negara lain.
Sehubungan
dengan itu, ditengah kemerosotan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, yang
juga berimbas ke sektor pasar modal selaku subsistem dari perekonomian nasional
Indonesia, kini industri pasar modal Indonesia mulai melirik pengembangan
penerapan prinsip-prinsip syariah islam sebagai alternatif instrumen investasi
dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia
dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi
penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional,
khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah
satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam
untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal.
Perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal
syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan
perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional
terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar
syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional
tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa
saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam
sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta
transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi.
Langkah awal perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan
diterbitkannya Reksa Dana Syariah pada 25 Juni 1997 diikuti dengan
diterbitkannya obligasi syariah pada akhir 2002, kemudian diikuti pula dengan
hadirnya Jakarta Islamic Index (JII) pada Juli 2000. Instrumen-instrumen
investasi syariah tersebut kemudian mengalami perkembangan sejalan dengan
maraknya pertumbuhan bank-bank nasional yang membuka “window” syariah.
Dilihat
dari kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas
beragama Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat
dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia
yang sudah bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di
dunia, karena telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk
industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah
kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi,
terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor
perbankan. Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat beberapa
permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal yang
berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya adalah
selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat
Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum
ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar
modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar
modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan
dengan investasi pada sektor keuangan lainnya. Berkenaan dengan hal-hal
tersebut di atas, tim studi investasi syariah perlu mempelajari secara seksama
tentang jenis-jenis kendala baik yang bersifat teknis maupun non teknis
berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Hasil
studi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap
berbagai kendala dan atau hambatan yang melatarbelakangi investasi syariah di
pasar modal Indonesia, serta menambah pemahaman dan sebagai bahan pertimbangan
terutama bagi otoritas pasar modal dan institusi terkait lainnya dalam
menfasilitasi infrastruktur kegiatan investasi syariah di pasar modal
Indonesia.
BAB
II
TINJAUAN
INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA
- Pengertian dan Tujuan Investasi
Kata
investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata
invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dalam
Webster’s New Collegiate Ditionary, kata invest didefinisikan sebagai to make
use of for future benefits or advantages and to commit (money) in order to earn
a financial return.
Kemudian
kata investment diartikan sebagai the outley of money use for income or profit.
Dalam kamus istilah Pasar Modal dan keuangan kata invesment diartikan sebagai
penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan
memperoleh keuntungan (Arifin, 1999). Dan dalam kamus Lengkap Ekonomi,
Investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan dengan
bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang di
harabkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan
pendapat (Wirasasmita,1999).
Pada
umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada vinancial asset
dan investasi pada real asset, Investasi pada financial asset di lakukan di
pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper, Surat
berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di
pasar Modal, misalnya berupa saham, obligasi, warrant, obsi, dan yang lainnya.
Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian aset
produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang
lainnya.
Sedangkan
Tujuan investasi syariah adalah mendapat sejumlah pendapatan keuntungan. Dalam
konteks perekonomian, ada beberapa motif mengapa seseorang melakukan investasi,
antara lain adalah:
a.Untuk mendapatkan kehidupan yang
lebih layak merupakan keinginan setiap manusia, sehingga upaya-upaya untuk
mencapi hal tersebut di masa depan selalu akan di lakukan.
b. Mengurangi tekanan inflasi
Faktor inflasi tidak pernah dapat dihindarkan dalam kehidupan
ekonomi, yang dapat dilakukan adalah meminimalkan risiko akibat adanya inflasi,
hal demikian karena variable inflasi dapat mengereksi seluruh pendapatan yang
ada. Investasi dalam sebuah bisnis tertentu dapat dikategorikan sebagai langkah
mitigasi yang efektif.
c. Sebagai usaha untuk menghemat
pajak
Di
antara negara belahan dunia banyak melakukan kebijakan yang bersifat mendorong
tumbuhnya investasi di masyarakat melalui pemberian fasilitas perpajakan kepada
masyarakat yang melakukan investasi pada usaha tertentu.
Untuk mencapai
tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilankeputusan,
sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan
ekspektasi return
yang di dapatkan dan juga risiko yang akan dihadapi. Menurut Sharpe (1995),
pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara
lain:
1. Menentukan kebijakan investasi.
pada tahapan ini, investor menentuakan tujuan investasi dan
kemampuan/kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Di karenakan ada hubungan
positif antara risiko dan return, maka hal yang tepat bagi para investor untuk
menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntungan
saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan risiko yang berpotensi menyebabkan
kerugian. Jadi, tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam keuntungan maupun
risiko.
2. Analisis sekuritas.
Pada tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi
penilaian terhadap sekuritas secara individual atau beberapa kelompok
sekuritas. Salah satu tujuan melakukan penilaian tersebut adalah untuk
mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).
3. Pembentukan portofolio.
Pada tahapan ketiga ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan
identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga
menentukanseberapa besar investasi pada tiap aset tersebut. Disini masalah
selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu menjadi perhatian
investor.
4. Melakukan revisi portofolio.
Pada tahapan ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari
tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan
investasinya yaitu membentuk portofolio baru yang lebih optimal. Motifasi
lainnya di sesuaikan dengan preferensi investor tentang resiko dan return itu
sendiri.
5. Evaluasi kinerja portofolio.
Pada tahapan terakhir ini, investor melakukan penilaian terhadap
kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang di
perhatikan tetapi juga risiko yang di hadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang
tepat tentang return dan resiko juga standar yang relevan.
B.
Prinsip Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Mencermati
perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang pada tahun-tahun
terakhir ini begitu menggembirakan, ternyata membawa dampak positif pula
terhadap perkembangan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
syariah pada sektor pasar modal di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan
istilah pasar modal syariah.
Pasar
modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di
Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang
sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan
produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif
berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang
selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan. Sebagaimana
diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang
mayoritas beragama Islam, oleh karena itu
sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus
melibatkan peranserta warga muslim dimaksud secara langsung untuk ikut aktif
menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai investor lokal di pasar
modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, maka sudah
sewajarnya disediakan dan dikembangkan produk-produk investasi di pasar modal
Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran agama Islam. Hal tersebut di
atas menjadi penting Mengingat masih
adanya anggapan di kalangan umat Islam
sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar modal di satu sisi adalah merupakan
sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan)
berdasarkan ajaran Islam, sementara pada sisi yang lain bahwa Indonesia
juga perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara untuk
berinvestsi di pasar modal Indonesia. terutama investor dari negara-negara
Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial.
Dengan
dikembangkannya produk-produk investasi syariah dipasar modal Indonesia,
diharapkan bisa mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi suatu market yang bisa
menarik para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian
produk dan atau instrumen yang sejalan dengan kaedah-kaedah ajaran islam. Hal
ini tidak hanya terhadap investor lokal akan tetapi yang tidak kalah pentingnya
adalah hal ini diharapkan pula bisa memberikan daya tarik tersendiri terhadap
minat investor dari manca negara. Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan
berinvestasi dapat dikategorikan sebagai
kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah
yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia. Sementara itu
berdasarkan kaidah Fikih , bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah
mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah
mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika
suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal
sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima
kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara
implisit maupun eksplisit. Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak
ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai
suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan
jual beli (al Bay). Oleh karena itu untuk mengetahui apakah kegiatan investasi
di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan atau tidak menurut ajaran
Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang/ diharamkan oleh ajaran
Islam dalam hubungan jual beli.
Ø Dasar investasi syariah di Pasar
Modal Indonesia
Apabila
kita melihat dalam Al Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran Islam maka
kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
“ …Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
“Hai orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…”
“ Rasulullah
saw melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al Baihaqi dari Ibnu
Umar).
“Tidak boleh
menjual sesuatu hingga kamu memiliki” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam)
Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah
:
1.
Haram
karena bendanya (zatnya). Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena
benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan
al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara
lain : a. Babi, b. Khamr (minuman keras), c. Bangkai binatang, d. Darah.
2.
Haram
selain karena bendanya (zatnya) Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini
adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan
benda-benda yang diharamkan karena zatnya artinya benda-benda tersebut enda-benda
yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan
disebabkan adanya unsur :
a.Tadlis, b. Taghrir/ Gharar, c. Riba, d. Terjadinya : Ikhtikar dan Bay Najash
3.
Tidak
sahnya akadnya Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain
zatnya maka pada kegiatan ini benda yang
dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal
(dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau
penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan
oleh ajaran Islam. Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain: a. Ta’aluq,
b. Terjadi suatu perjanjian dimana
pelaku, objek dan periodenya sama.
Ø Fatwa DSN yang mengatur tentang
kegiatan investasi syariah
Sebagaimana
telah kita ketahui bersama, bahwa terdapat karekteristik tersendiri dalam
melakukan investasi syariah, termasuk juga di sektor pasar modal. Batasan
tersebut adalah berupa kesesuaian suatu produk investasi atas prinsip-prinsip
ajaran Islam. Dewan Syariah Nasional (DSN) suatu lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang
dibentuk tahun 1999 telah megeluarkan ketentuan mengenai kegiatan investasi di
pasar modal syariah. Ketentuan tersebut dituangkan kedalam beberapa fatwa MUI
tentang kegiatan investasi yang sesuai syariah ke dalam produk-produk investasi
di Pasar Modal Indonesia. Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober
2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang
Pasar Modal telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang
sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus mememuhi
syarat, antara lain:
1. Jenis Usaha,
produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak
merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip Syariah, antara lain:
a.Usaha perjudian atau permaian yang
tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.Lembaga Keuangan konvensional
(ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.Produsen, distributor,
serta pedagang makanan dan
minuman haram.
d.Produsen, distributor, dan/ atau
penyedia barang/ jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Jenis
Transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar,
gharar, maysir, dan zhulm meliputi : najash, ba’i al ma’dun, insider trading,
menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan
transaksi yang dilarang, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat
transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keaungan ribawi
lebih dominan dari modalnya, margin trading dan ikhtikar.
Berdasarkan
ketentuan tersebut maka produk-produk investasi di pasar Modal yang sesuai
prinsip syariah tersebut dapat berupa :
a)
Saham
Produk
investasi berupa Saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam
teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu
kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana
masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun
jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam ilmu fikih yaitu: ‘inan, mufawadhah,
wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut diadasarkan pada jenis setoran
masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan
usaha tersebut. Fatwa diatas telah menentukan bagaimana memilih saham-saham
yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perkembangannya telah banyak negara
–negara yang telah menentukan batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai
saham syariah. Misalnya Malaysia, Amerika serikat melaui Dow Jones Islamic
Index. Sementara itu beberapa institusi keuangan dunia telah membuat pula
batasan-batasan untuk kategori saham syariah antara lain : Citi Asset
Management Group, Wellington Management Company, dan sebagainya.
b)
Obligasi
Obligasi
berdasarkan definisinya adalah suatu surat berharga jangka panjang yang
bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan
kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat
jatuh tempo kepada pemegang obligasi. Berdasarkan definisi tersebut maka dapat
dikatakan bahwa obligasi adalah suatu produk yang tidak sesuai ajaran Islam.
Menurut ajaran Islam maka suatu hutang piutang termasuk kegiatan tabarru
(kebajikan), sehingga diharamkan untuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan
tersebut. Misalnya seseorang meminjam uang Rp. 1.000.000,00 maka yang
memberikan pinjaman tidak boleh meminta kelebihan dana dari pinjaman tersebut.
Pengertian ini sangat bertentangan dengan pengertian obligasi yang kita kenal
sekarang. Hal ini dikarenakan obligasi biasanya digunakan untuk kegiatan usaha/
bisnis. Dalam ajaran Islam kegiatan usaha/bisnis diketegorikan kegiatan
tijarah. Secara logika apabila seseorang meminjan dana untuk kegiatan bisnis
maka pihak yang meminjamkan berhak atas sebagian keuntungan atas usaha
tersebut. Sebagai solusi dari permasalahan tersebut maka DSN melalui fatwa
Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah
telah melakukan redifinisi dari pengertian obligasi. Pengertian obligasi
syariah dalam fatwa tersebut adalah suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi
syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo. Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan
obligasi syariah, antara lain:
Mudharabah, b.
Murabahah, c. Salam, d. Istishna, e. Ijarah
c)
Reksa Dana
Reksa
dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal ntuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi. Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 April 2000 tentang
Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah telah mendefiniskan
tentang Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan
dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik
harta (shahib al-mal/rabb al-maal) dengan manajer Investasi sebagai wakil
shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal
dengan pengguna investasi. Berdasarkan hal tersebut maka batasan untuk
produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi Reksa Dana Syariah adalah
produk-produk investasi sesuai dengan
ajaran Islam.
B.
Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Sejak
diluncurkannya reksadana syariah pertama kali yaitu reksadana Danareksa Syariah
25 Juni 1997, perkembangan instrumen syariah terus mengalami perkembangan
walaupun lambat namun pasti, terlebih era tahun 2002 sampai dengan pertengahan
tahun 2004, instrumen syariah baik reksadana maupun obligasi mengalami
pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu reksadana sampai saat ini berjumlah 10
reksadana (termasuk 2 reksadana yang tidak aktif/bubar) dan sebanyak 10
(sepuluh) emiten yang telah menerbitkan obligasi berbasis syariah. Hal-hal yang
mempengaruhi perkembangan Pasar Modal Syariah adalah antara lain: pertama,
Perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang dikuatkan
dengan fatwa DSN – MUI; kedua, Perkembangan transaksi sesuai syariah
atas instrumen pasar modal syariah; dan ketiga, Perkembangan kelembagaan
yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam
Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan Pengawas Islamic
Market/Index). Dilihat dari tingkat hasil (potensi return) yang diperoleh,
khusus industri reksadana syariah terbilang tinggi dibanding reksadana
konvensional, yaitu reksadana syariah rata-rata memberikan return 13%, sementara reksadana konvensional
rata-rata memberikan return 12%. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
No: 32/DSN- MUI/IX/2002,"
Reksa Dana
Syariah (Islamic Fund)
Reksa
Dana Syariah (Islamic Fund) pada dasarnya juga merupakan Reksa Dana biasa/
umum, hanya saja pengelolaannya dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip
syariah. Dalam melakukan pengelolaan, agar Reksa Dana dimaksud senantiasa selalu sesuai dengan prinsip syariah, maka biasanya Reksa Dana tersebut akan
membentuk Syariah Board. Beberapa bentuk
Islamic Equity fund yang dikenal saat ini antara lain realty dan
property fund, investment dan mudarabah fund, commodit fund dan leasing
(ijarah) fund. Dalam kurun waktu antara 1994 sampai dengan akhir 2001,
diperkirakan telah diterbitkan sekitar
120 Islamic Fund, baik yang diterbitkan oleh institusi-institusi Islam maupun
oleh institusi konvensional.
Obligasi
Syariah
adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo". Sebagai tindak lanjut atas fatwa di atas, pada Oktober 2002 PT.
Indosat Tbk telah mengeluarkan obigasi syariah yang pertama kali dipasar modal
Indonesia dengan tingkat imbal hasil 16,75 %, suatu tingkat imbal hasil
(return) yang cukup tinggi dibanding rata return obligasi dengan prinsip
riba/konvensional. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Karim Business
Consulting tahun 2003, mayoritas saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta
(BEJ) terdiri dari 333 saham emiten yang tercatat, diantaranya 236 saham sesuai
dengan prinsip syariah dan layak untuk ditransaksikan dalam pasar modal
syariah. "Kesesuaian dalam prinsip tersebut didasarkan kepada produk yang
dihasilkan emiten dan transaksi sahamnya di BEJ. Sedangkan sisanya 59 saham
tergolong "haram" atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti
saham perbankan, consumer product (minuman keras) dan rokok. Sisanya 34 saham
tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan 4 saham mudharat. Selanjutnya,
pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah meluncurkan Jakarta
Islamic Index (JII) merupakan “Benchmark” bagi saham-saham yang berisikan
saham-saham likuid dan memenuhi prinsip syariah Islam. Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan
kepercayaan investor untuk melakukan
investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk
melakukan investasi di Bursa. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham
berbasis syariah di Indonesia. Anggota JII terdiri dari 30 saham yang mewakili
+ 42% dari kapitalisasi pasar di BEJ dan
anggota JII akan ditinjau kembali tiap 6 bulan sekali, tepatnya bulan Januari dan
bulan Juni pada tiap-tiap tahunnya.
C. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal
Luar Negeri
Sejarah
perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan
pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang.
Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima
belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri
keuangan, karena di dalam Islam dikenal
kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia
yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun
demikian, perkembangan penerapan prinsip
syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada
masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain
hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa. Dalam perkembangan
selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam
yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda
Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun
1960-an banyak cendekiawan moslem dari
negara-negara Islam sudah mulai melakukan evaluasi ulang atas penerapan sistem
hukum Eropa dalam industri keuangan dan memperkenalkan penerapan prinsip
syariah islam dalam industri keuangan.
Pada
saat-saat awal prinsip syariah diterapkan pada industry perbankan yaitu
ditandai dengan didirikannya bank Islam pertama di Cairo pada sekitar tahun
1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem
bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian
diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai
Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of
Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977. Pada sektor di luar industri
perbankan, penerapan prinsip syariah
juga telah diterapkan pada industri asuransi (takaful) dan industri
Pasar Modal. Pada bidang Pasar Modal, prinsip syariah saat ini diterapkan pada instrumen obligasi,
saham dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir
untuk mengimplementasikan prinsip
syariah di sektor pasar modal adalah
“Jordan dan Pakistan”, karena kedua negara tersebut telah menysusun dasar hukum penerbitan
obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, Pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah
mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Sedangkan
pemerintah Pakistan pada pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan
Madarabas Ordinance. Walaupun
pembentukan kerangka hukum instrumen obligasi syariah pertama kali dilakukan oleh Jordan dan
Pakistan, namun demikian sampai dengan saat ini di kedua negara tersebut belum ada perusahaan yang menerbitkan obligasi
syariah. Berdasarkan informasi yang dimuat
dalam IOSCO Report of The Islamic
Capital Market Task Force of The International Organization of Securities
Commissions, bond syariah yang pertama kali diterbitkan dan cukup sukses adalah
obligasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia pada tahun 1983,
yaitu the Government Investment Issue
(GII). Pada awalnya the Government Investment Issue diterbitkan berdasarkan
konsep qardh hasan yang tidak dapat
diperdangkan pada pasar sekunder, namun dikemudian hari konsep qardh hasan the
Government Investment Issue dirubah menjadi
obligasi yang bersifat bai’ al-Inah sehingga the Government Investment
Issue tersebut dimungkinkan untuk diperdagangkan pada pasar sekunder. Secara
umum perkembangan data dan statistik pasar modal syariah tergambar sebagai
berikut :
a.
Malaysia
Pasar Modal
Syariah di Malaysia terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan pasar
pada awal tahun 90-an. Keberhasilanpenerapan perbankan syariah memicu investor
untuk dapat berinvestasi sesuai dengan kaidah-kaidah investasi secara islami.
Pada tahun 1994 sebagai jawaban atas permintaan pasar diatas, pemerintah
Malaysia melalui Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital
Market Unit (ICMU) dan Islamc Instrument Stuy Group (IISG). ICMU ini bertugas
melakukan riset dan pengembangan produk Pasar Modal Islam dan melakukan analisa
terhadap semua efek yang tercatat di bursa-bursa Malaysia, disamping itu ICMU
juga berfungsi sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi SAC. Dalam
perkembangannya IISG kemudian berubah nama menjadi Syariah Advisory Council
(SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas memberikan masukan kepada Securities
Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan Pasar Modal Islam dan sebagai pusat referensi, disamping
itu SAC juga melakukan pengkajian efek-efek konvensional yang sudah ada dari
perspektif syaiah serta melakukan pengkajian dan pengembangan atas efek dan
instrument pasar modal lainnya. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC
mengeluarkan daftar efek-efek yang telah sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya daftar tersebut akan di up-date dua kali dalam setahun dan
disebarluaskan secara gratis. Saat ini, berbagai instrument pasar modal syariah
telah tersedia bagi investor antara lain Reksa Dana Syariah, Saham Syariah,
Index Syariah dan Obligasi Syariah. Reksa Dana Syariah pertama berdiri pada
tahun 1993. Data sampai dengan tahun 2002, Malaysia telah mempunyai 36 (tiga
puluh enam) Reksa Dana Syariah dari 174 (seratus tujuh puluh empat) total Reksa
Dana yang ada di Malaysia. Total pemegang unit Reksa Dana Syariah sebanyak
288.132 investor. Total Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai
5% (lima perseratus) dari total NAB industri Reksa Dana di Malaysia. Pada pasar
modal Malaysia, saham yang sesuai dengan prinsip syariah sampai dengan tahun
2003 terlah tercatat sebanyak 684 (enam ratus delapan puluh empat) saham
syariah perusahaan yang terdiri dari 397 (tiga ratus sembila puluh tujuh) saham
pada papan utama, 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) saham pada papan kedua dan
10 (sepuluh) saham pada papan Mesdaq. Jumlah total saham tersebut mencapai 79%
dari total saham yang tercatat atau sekitar 60% dari total kapitalisasi pasar
di malaysia.
Adapun Index
Syariah diluncurkan pertama kali oleh Kuala Lumpur Stock Exchange pada tahun
1999. Index Syariah dimaksud berfungsi untuk melihat kinerja saham-saham
syariah yang tercatat pada papan utama. Sedangkan Obligasi Syariah di Malaysia
dibentuk dan direstrukturisasi berdasarkan kontrak-kontrak yang bernuansa
islami. Sampai dengan bulan September 2002 total nilai obligasi syariah di
Pasar Modal Malaysia mencapai USD 15,52
miliar (43% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malaysia),
selain itu terdapat instrumen lain yaitu Islamic Unit Trust . Sampai dengan
tahun 2002 terdapat 30 Islamic Unit Trust dimana 4 unit trust dikelola oleh
pemerintah dan 26 unit trust dikelola oleh swasta. Adapun nilai total Islamic
Unit Trust mencapai RM 3,2 milyar. Adapun faktor lain yang ikut memberikan
kontribusi adalah, perkembangan Labuan International Financial Exchange (LFX)
ternyata juga memicu peningkatan kegiatan Pasar Modal Syariah di Malaysia. LFX
menyediakan fasilitas pencatatan dan perdagangan instrumen keuangan
internasional. LFX mencatat Global Sukuk pertama di dunia pada bulan Januari 2002
yang nilainya mencapai USD 150 juta. Hingga akhir tahun 2002 tercatat instrumen
dengan kapitalisasi pasar senilai USD 1,6 miliar dimana 3 instrumen diantaranya
adalah obligasi syariah. Kesuksesan
Malaysia dalam menerbitkan instrumen obligasi yang menerapkan
prinsip syariah tersebut mendorong beberapa negara Islam lain untuk menerbitkan
instrumen serupa seperti the Central Bank of Kuwait yang menerbitkan obligasi syariah untuk
mendanai pembelian aset-aset yang
dikelola oleh negara selain Gulf Co-operation Council states serta Iran yang
menerbitkan instrumen obligasi yang berbasisikan mudharabah. Secara umum
tergambar dalam tabel berikut :
Daftar negara
penerbit obligasi syariah berdasarkan laporan IOSCO per-31 Desember 2009 NEGARA
PENERBIT NILAI (juta US$) :
No
|
Nama
|
Nilai (juta
US$)
|
1
|
Qatar
|
700
|
2
|
Islamic Development Bank (Global)
|
400
|
3
|
Bahrain
|
1.000
|
4
|
Malaysia
|
22.680
|
5
|
Malaysia
(Global)
|
600
|
6
|
Guthrie Bhd
(Global)
|
150
|
7
|
Indonesia
|
119
|
8
|
Singapura
|
35
|
9
|
Sudan
|
148
|
Jumlah
|
25.832
|
|
Secara
umum dapat disebutkan bahwa instrumen obligasi syariah yang cukup dikenal dan diterima oleh para investor
di Malaysia adalah obligasi syariah yang berbasiskan ijarah. Hal ini dapat diketahui dari tingkat berhasilnya
obligasi yang berbasiskan ijarah yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia dan
Qatar, Guthrie Berhad maupun organisasi multilateral seperti the Islamic
Development Bank (IDB).
b.
Bahrain
Bahrain
mengembangkan Pasar Modal Syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup
tinggi. Hal ini disambut baik oleh Kerajaan Bahrain yang mempunyai cita-cita
untuk mewujudkan Bahrain sebgai basis terbesar keuangan dunia. Kegiatan ekonomi
di Bahrain berada di bawah pengawasan satu badan yaitu Bahrain Monetary Agency
(BMA). Bahrain Monetary Agency merupakan pihak regulator yang tidak hanya
membidangi produk perbankan, akan tetapi juga kegiatan pasar modal di Bahrain.
Bahrain Monetary Agency ini didirikan pada tahun 1973 dengan beberapa
direktorat ada di dalamnya, diantaranya adalah Executive Director Financial
Institution Suervision (EDFIS) yang berwenang mengawasi kegiatan pasar
modal. Kemudian di dalam EDFIS itu
sendiri terdapat suatu sub direktorat khusus yang mempunyai kewenangan terhadap
perkembangan produk keuangan syariah, adapun direktorat dimaksud adalah
Director Islamic Financial Institution (DIFI).
Bahrain
Monetary Agency sebagai otoritas keuangan di Bahrain terus melakukan pengkajian
dan meluncurkan produk-produk pasar modal yang inovatif dan modern. Sebagai
hasil dari pengkajian tersebut, pada bulan September 2001 pasar modal syariah
di Bahrain mulai mengalami peningkatan yang sangat tajam dimana untuk pertama
kalinya Bahrain Monetary Agency (BMA)
meluncurkan produk syariah berupa ijara sukuk (obligasi) . Kemudian pada
tanggal 20 Juni 2004 Bahrain Monetary Agency (BMA) kembali meluncurkan Islamik
Internatinal Bonds yang pertama yaitu berupa ijara sukuk senilai USD 250
juta sehingga total nilai obligasi
syariah yang diluncurkan oleh Bahrain Monetary Agency menjadi USD 1,03 miliar. Selanjutnya pada
tanggal 20 Juli 2004, Bahrain Monetary Agency mengaluarkan obligasi syariah
yang mempunyai jatuh tempo terpanjang yaitu 10 tahun. Obligasi tersebut senilai
40 juta Dinar Bahrain atau senilai USD 106 juta sehingga total nilai obligasi
syariah yang diluncurkan Bahrain Monetary Agency menjadi USD 1,136 miliar.
Dengan itu maka Bahrain merupakan negara pertama yang mengeluarkan obligasi
dengan nilai terbesar di dunia. Seperti halnya Malaysia, Bahrain juga
menyediakan fasilitas pencatatan dan perdagangan surat-surat berharga komersial
berbasis islami internasional, yaitu melalui International Islamic Financial
Market (IIFM). International Islamic Financial Market terbentuk atas kerja sama
antara Islamic Development Bank, Bahrain Monetary Agency, The Central Bank of
Indonesia, The Labuan Offshore Financial Services Authority Malaysia, The
Central Bank of Sudan dan Ministry of Finance of Brunei Darussalam.
International Islamic Financial Market menyediakan suatu bentuk kerja sama
untuk meningkatkan perkembangan Islamic Financial Market berbasis syariah. IIFM
beroperasi mulai bulan April 2002 dan hingga saat ini mempunyai 18 anggota
termasuk Bank Muamalat Indonesia. Hingga saat ini terdapat banyak instrumen
pasar modal yang beredar di Bahrain, diantaranya saham dan obligasi. Disamping
itu, Bahrain Monetary Agency juga sedang memproses dan mengkaji Isamic
Repurchase Agreement (Repo) yang akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bahrain
Stock Eexchange. Repo tersebut juga dapat diperdagangkan d luar bursa antara
bank-bank partisipan. Secara umum, penerapan prinsip syariah pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham
yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan tesebut, karena instrumen saham
secara natural telah sesuai dengan
prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para ahli
fiqih berpendapat bahwa suatu saham
dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam
syariah islam, seperti : a. alkohol; b. perjudian; c. produksi yang bahan bakunya berasal dari
babi; d. pornografi; e. jasa keuangan yang
bersifat konvensional; f. asuransi yang bersifat konvensional.
Penilaian
kesyariahan suatu saham disamping dilihat dari sektor kegiatan usaha oleh
perusahaan yang bersangkutan, juga bisa dilihat dari sisi permodalan dari
perusahaan dimaksud, seperti:
a. rasio atas utang dan ekuitas (debt to equity
ratio);
b. cash and
interest bearing securities to equity ratio;
c. rasio atas kas dan aset (cash to asset
ratio).
Di
beberapa negara proses screening (penyaringan) atas saham yang memenuhi prinsip
syariah dilakukan oleh lembaga yang berbeda. Di Malaysia proses screening
kesyariahan suatu saham dilakukan oleh Shariah Advisory Council (SAC) yang
berada pada Securities Commision, sedangkan di negara lain proses screening
kesariahan suatu saham dapat juga
dilakukan oleh lembaga swasta.
Ø Investasi dan Implikasinya Terhadap
Pembangunan Nasional
Perkembangan
terakhir lembaga keuangan syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan
yang signifikan, terutama
setelah terbitnya beberapa perundang-undangan yang
berkaitan, seperti :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2008 tentang SBSN
dan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, meskipun bila
dilihat dari peningkatan assetnya, meskipun
market-share-nya masih kecil
dibandingkan dengan perbankan nasional. Di
Indonesia, pengembangan ekonomi
syariah telah diadopsi
kedalam kerangka besar
kebijakan ekonomi. Paling
tidak, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di tanah air telah menetapkan
perbankan syariah sebagai salah
satu pilar penyangga dual-banking system dan
mendorong pangsa pasar bank-bank
syariah yang lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah (Bank
Indonesia, 2002). Begitu juga, Departemen Keuangan melalui
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (BapepamLK) telah mengakui keberadaan
lembaga keuangan syariah
non-bank seperti asuransi dan pasar modal syariah. Sementara,
Departemen Agama telah mengeluarkan akreditasi
bagi organisasi-organisasi pengelola
zakat baik di
tingkat pusat maupun daerah.
Perkembangan keuangan
syariah yang mengalami
kemajuan signifikan saat ini
nampaknya telah menarik
minat bukan saja
korporasi melainkan lembaga pemerintahan
juga, dalam rangka
mencari alternatif
pembiayaan pembangunan nasional.
Dan produk keuangan
syariah berupa sukuk atau
obligasi syariah kiranya
tepat sebagai instrumen keuangan yang mampu
memobilisasi dana publik
secara luas dengan
menjadikan barang-barang milik
negara sebagai jaminan (underlying asset). Salah satu
kelebihan produk sukuk
sebagai sumber pembiayaan
negara adalah berbeda dengan
penjualan saham-saham BUMN
di Pasar Modal, sebab
meskipun penjualan saham
BUMN atau privatisasi
tidak boleh lebih dari 30% ke tangan asing misalnya, akan tetapi hal
tersebut tetap terjadinya pengalihan kepemilikan aset negara, sementara dalam
penjualan sukuk hanya terjadi
penyerahan agunan sebagai
jaminan dan tidak
terjadi pengalihan kepemilikan
seperti dalam penjualan saham BUMN tersebut.
Ø Penyelesaian Sengketa
Bila terjadi
sengketa antar pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal
dapat diselesaikan melalui
Badan Arbitrase Pasar
Modal Indonesia (BAPMI) atau Indonesian Capital Market Arbitration Board
, yang didirikan untuk menjadi
tempat menyelesaikan persengketaan
perdata dibidang pasar
modal melalui mekanisme
penyelesaian di luar
pengadilan. Sedangkan untuk sengketa pasar modal syariah melalui jalur
litigasi (proses pengadilan) sesuai
dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, maka yang
menangani sengketa tersebut adalah
Pengadilan Agama. Hal ini
sebagaimana yang disebutkan
dalam Penjelasan Pasal
49 huruf (i) tentang
pengertian ekonomi syariah
yang menjadi kewenangan
Pengadilan Agama, yaitu perbuatan
atau kegiatan usaha
yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah,
antara lain meliputi: a. bank syari’ah; b. lembaga keuangan mikro syari’ ah;
c. asuransi syari’ah;
d. reasuransi syari’ah;
e. reksadana syari’ah; f.
obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; g. sekuritas
syari’ah; h. pembiayaan
syari’ah; i. pegadaian
syari’ah; j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
k. bisnis syari’ah.
Pasar Modal Syariah
sebagai lembaga intermediasi
yang berprinsip pada nilai-nilai
Islam memiliki posisi
strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional. Oleh karenanya
perlu keterlibatan banyak pihak
agar perkembangannya lebih pesat,
mengikuti perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya, seperti
perbankan syariah dan asuransi syariah. Kehadiran Pasar
Modal Syariah juga
diharapkan mampu menarik minat masyarakat muslim –termasuk
investor Timur Tengah- yang masih ragu untuk
berinvestasi di pasar
modal konvensional karena
pertimbangan banyaknya transaksi di pasar modal yang mengandung unsur
maisir, gharar, dan najsy. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam
pengembangan pasar modal syariah yang
berupa: Institutional Building,
yaitu membangun pola kelembagaan guna akselerasi pengembangan
pasar modal syariah; Regulatory Framework, yaitu menyusun kerangka
hukum guna menfasilitasi pengembangan pasar
modal syariah; serta Product Development,
yaitu mengembangkan produk-produk pasar modal berbasis syariah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Achsien,
Iggie H., 2003, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas
Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, Cet. Kedua.
2.
Hakim,
Cecep Maskanul, 2005, Obligasi Syariah di Indonesia: Kendala dan Prospek,
Makalah, disampaikan pada kuliah informal Ekonomi Islam, Fakultas
Universitas Indonesia, 16 April 2005.
3.
Hartono, Jogiyanto. Teori Portfolio dan
Analisis Investasi, Yogyakarta, Yogyakarta: BPFE UGM, 2005;
4.
Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional, 2004, Cet. Kedua
5.
Huda
Nurul/ Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah,
Kencana.2007.0160. cet.ke-1
6.
Jones, Charles P., (1997), Investments :
Analysis and Management, Sixth Edition, John Wiley & Sons, New York.
7.
Sukmawati, Rini Setyastuti dan Edi Sutarta,
(2003-2005), “Krisis Ekonomi dan Kointegrasi Pasar Modal :Perbandingan Negara
Maju dan Berkembang”, Laporan Penelitian RUKK Tahun I,II dan III, tidak
dipublikasikan.
8.
UNCTAD
(2006), World Investment Report 2006, New York dan Geneva: United
Nations Conference on Trade and Investment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar