Selasa, 29 Mei 2012

Makalah evaluasi dan kontrol

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Mayoritas umat Islam sepakat bahwa hadis adalah merupakan sumber hukum yang sangat penting sebagai pedoman utama ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dengan kata lain bahwa, al-qur’an merupakan sumber ajaran Islam yang pertama, sedangkan hadis Nabi saw. adalah merupakan sumber ajaran Islam yang kedua. Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr : 7 “Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.
Salah satu permasalahan yang diatur dalam Islam adalah Hadiyah. Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan diberi, karena hendak memuliakannya. Hadiah dapat diberikan langsung atau diantar lansung tanpa melalui perantara kepada si penerima, karena hadiah merupakan suatu penghargaan dari si pemberi kepada si penerima atau prestasi atau yang dikehendakinya.
Hukum hadiah pada dasarnya adalah mubah, namun dari hukum asal akan berubah menjadi haram (tidak boleh). Ketidak bolehan ini didasarkan pada situasi dan kondisi ketika hadiah itu diberikan. Atau didasarkan pada kepentingan si pemberi dan penerima hadiah tersebut. Salah satu di antara hadiah yang tidak boleh diberikan adalah hadiah kepada pejabat. Hadiah Pegawai atau sering disebut dengan Gartifikasi adalah uang hadiah yang diberikan pada pegawai di luar gaji yang yang telah ditentukan. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Telah disebutkan diatas bahwa tindak pidana korupsi harus diberantas karna itu melanggar peraturan baik negara ataupun syariat islam. Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan atau tindakan korupsi tersebut maka diperlukan adanya evaluasi dan controlling dalam suatu lembaga atau organisasi. Maka dari itu dalam makalah ini kami membahas tentang Tahrimul Hidayal U’mmal. Agar kita semua mamapu mengontrol diri sendiri atau organisasi untuk bekerja dengan sehat dan adil.
B. Rumusan Masalah
   Berdasarkan latar balakang diatas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut               :
1.      Apa teks hadist yang menerangkan tentang “ kontrol dan evaluasi” ?
2.      Apa terjemah dari hadist tersebut ?
3.      Apa yang dimaksud dengan kontrol ?
4.      Apa yang dimaksud dengan evaluasi

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Teks Hadist
تـحريم هدايا العمال
حدّ ثنا أبو بكر بن أبي شَيْبَة وعَمرو الناقد وابن آبي عمرَ (واللفظ لأبي بكر). قالوا : حدّ ثنا سُفيان بن عُبَينَةَ عن الزهري, عن عروَة, عن آبي حُمَيدٍ السا عديِّ, قال: اسْتَعْمَلَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم رَجُلاً من الأسدِ يُقالُ لهُ ابنُ اللُّتْبَةِ (قال عمرٌو وابنُ أبي عُمَرَ: على الصد قةِ) فلمّا قَدِ مَ قا ل: هذا لكم, وهذا لى, أُهْدِيَ لي. قا ل: فقا م رَسُو ل الله صلى الله عليه وسلم على المِنْبَرِ. فَحَمِدَ اللهَ و آَثْنَى علَيهِ. وقا ل: (( ما با لُ عامِلٍ أَبْعَثُهُ فيَقو ل: هذا لَكُم وهذا أُهْدِيَ لي! أَفَلاَ قَعَدَ في بَيْتِ أَبِيهِ أو في بَيْتِ أُمِّهِ حَثَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلًيْهِ أ مْ لاَ. و الَّذي نَفْسُ مُحمَّدٍ بِيَدِهِ! لاَ يَنا لُ أَحَدٌ مِنكُم مِنها شَيْئاً ألاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيا مَةِ يَحْمِلُهُ علىَ عُنُقِهِ, بَعِيرُ لَهُ رُغَاءٌ. أو بَقَرَةٌ لَها خُوَارٌ. أَوْ شَا ةٌ تيْعِرُ)). ثُمَّ رَفَعَ يَدَ يهِ حَتَّى رَأيْنَا عُفْرَتِيْ إبْطَيْهِ. ثُمَّ قَا ل: ((اللَهُمَّ!هَلْ بَلَّغْتُ؟)) مَرَّتَيْنِ.           
                                                                                                           حَدِيْثُ أَبِيْ حُمَيْدِ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَعْمَلَ عَامِلاً فَجَاءَهُ الْعَامِلُ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ هـذَا لَكُمْ وهـذَا أُهْدِيَ لِيْ. فَقَالَ لَهُ: أَفَلاَ قَعَدْتَ فِى بَيْتِ أَبِيْكَ وَأُمِّكَ  فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لاَ ؟ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشِيَّةً بَعْدَ الصَّلاَةِ فَتَشَهَّدَ وَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَمَا بَالُ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِـيْنَا فَيَقُوْلُ: هـذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَهـذَا أُهْدِيَ لِيْ أَفَلاَ قَعَدَ فِيْ بَيْتِ أَبِيْهِ وَأُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ فَوَ الَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَيَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْـأً إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيْرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا خُوْارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ فَقَدْ بَلَّغْتُ فَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: ثُمَّ رَفَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ حَتَّى إِنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ إِبْطَيْهِ. (أخرجه البخارى فى : 73 كتاب الأيمان والنذور 3. باب كيف يمين النبيِ صلّى الله عليه وسلّم)

B.  Tarjemah hadist  
Hadist 2
Abu bakar bin abi syaibah telah memberitakan kepada kami dan Amr ibnu Abu Umar, berkata: Sufyan bin U’yaynah telah memberitakan kepada kami, berkata: dari Al-Zuhri, berkata: dari U’rwah telah berkata: dari Abu Humaid as-Saidi berkata: “ Rasulullah SWT memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-asdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat (shodaqoh). Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “ini untuk kalian sebagai zakat  dan ini dihadiahkan untukku”, berkata: maka Rasulullah SAW berdiri diatas mimbar setelah tasyahud dan memuji Allah selayaknya lalu bersabda: mengapakah seorang ‘Amil yang diserahi mengurus pekerjaannya, kemudian ia datang lalu berkata, ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya untuk mengetahui apakah dia diberi hadiah atau tidak. Demi Allah yang jiwa Muhammad ditangannya! Tiada seorang pun yang menyembunyikan sesuatu untuk diambil (korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat nanti memikul di atas lehernya, jika berupa onta akan bersuara, jika berupa lembu akan menguak, dan jika berupa kambing akan mengembik. Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan berkata: “Ya Allah bukankah aku sudah sampaikan”, sebanyak dua kali.”  
      
Hadist 2         

Abu Humaidi Assa’idy  r.a. berkata, “Rasulullah saw. mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah/zakat kemudian sesudah selesai, ia datang kepada Nabi saw. dan berkata, “Ini untukmu dan yang ini untuk hadiah yang diberikan orang padaku.” Maka Nabi saw. bersabda kepadanya, “Mengapakah anda tidak duduk saja di rumah ayah atau ibu anda apakah di beri hadiah atau tidak (oleh orang)?” Kemudian sesudah shalat, Nabi saw. berdiri, setelah tasyahud dan memuji Allah selayaknya, lalu bersabda. “Amma ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata, “Ini hasil untuk kamu dan ini aku berikan hadiah, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk menunggu apakah ia diberi hadiah atau tidak?. Demi Allah yang jiwa Muhamad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya. Jika berupa onta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan.” Abu Humaidi berkata, “kemudian Nabi saw., mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab ‘Aiman dan Nadzar,’bab’ Bagaimana cara Nabi saw. bersumpah,’)[1]

C.  Pembahasan
Di dalam kitab Syarhu as-Sunnah, Imam al-Baghawi menjelaskan bahwa hadist Abu Humaid as-Sa’idi di atas menunjukkan bahwa hadiah pegawai, pejabat, dan para hakim adalah haram. Hal itu karena pemberian kepada pegawai (zakat ) tersebut, dimaksudkan agar dia tidak terlalu mempermasalahkan hal-hal yang mestinya menjadi kewajiban sang pemberi, dan bertujuan untuk mengurangi hak-hak orang-orang miskin. Adapun yang diberikan kepada para hakim, agar dia cenderungan kepadanya ketika dalam persidangan.

a) Yang termasuk dalam larangan hadist di atas :
Pertama: Seorang pegawai perusahaan telekomunikasi yang bertugas memperbaiki saluran atau kabel telpon yang terputus atau mengalami gangguan. Dia tidak boleh menerima atau meminta upah tambahan dari kerjanya dari para pelanggan, karena sudah mendapatkan gaji bulanan dari perusahaannya. Jika ia menghambil atau meminta upah lagi hal itu bisa merusak kerjanya, karena dia akan cenderung untuk mendahulukan para pelanggan yang memberikan kepadanya uang lebih, dan membiarkan pelanggan yang memberikan kepadanya uang sedikit atau yang tidak memberikannya sama sekali.
Kedua: Seorang pegawai Departemen Agama yang ditugaskan untuk mengurusi penyewaan tempat tinggal atau asrama jama’ah haji selama di Makka dan Madinah. Dia tidak boleh menyewa tempat tinggal yang lebih murah, dengan tujuan akan mendapatkan uang discount dari penyewaan tersebut yang akan masuk ke kantong pribadinya, karena hal ini akan merugikan jama’ah haji secara umum. Akibat ulah petugas tadi, jama’ah haji tersebut terpaksa tinggal di apartemen-apartemen yang tidak standar dan jauh dari Masjidil Haram.
Ketiga: Seorang pengurus masjid yang ditugaskan untuk membeli kambing kurban dalam jumlah yang banyak pada hari Raya Idul Adha, dia tidak boleh mengambil uang discount dari pembelian tersebut, kecuali harus melaporkan kepada pengurus secara transparan.
Keempat: Seorang petugas Lembaga Zakat ketika mengambil zakat dari masyarakat atau anggota, tidak boleh mengambil uang tambahan dari pembayar zakat, karena dia sudah dapat gaji dari lembaga tersebut, kecuali dia melaporkankan kepada lembaga tersebut bahwa dia diberi uang tambahan, apakah tambahan itu akan diambil lembaga untuk kepentingan umat atau diberikan kepada petugas tersebut sebagai tambahan gaji, maka yang menentukan adalah aturan dalam lembaga tersebut
Kelima: Seorang pengurus sebuah arisan yang sudah mendapatkan gaji tetap dari peserta arisan, ketika membelikan sepeda motor untuk salah satu peserta yang mendapatkan undian, maka dia tidak boleh mengambil discount dari pembelian tersebut, dan harus dilaporkan kepada seluruh peserta
Keenam: Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang yang masalahnya sedang dia tangani, karena hal itu akan mempengaruhi di dalam keputusan hukum
Ketujuh: Seorang petugas pajak, tidak boleh menerima hadiah dari para pembayar pajak, karena hal itu akan menyebabkannya tidak disiplin di dalam menjalankan tugasnya, dan tidak terlalu ketat di dalam menghitung kewajiban pembayar, karena sudah mendapatkan hadiah darinya.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wassalam mengirim Muadz bin Jabal ke Yaman, kemudian pada pemerintahaan Abu Bakar , beliau mengirim Umar pada musim haji ke Mekkah. Ketika sedang di Arafah Umar bertemu dengan Muadz bin Jabal yang datang dari Yaman membawa budak-budakUmar bertanya kepadanya: “Itu budak-budak milik siapa ? “ Muadz menjawab : “ Sebagian milik Abu Bakar dan sebagian lagi milikku “. Umar berkata : “ Sebaiknya kamu serahkan semua budak itu kepada Abu Bakar, setelah itu jika beliau memberikan kepadamu, maka itu hakmu, tetapi jika beliau mengambilnya semuanya, maka itu adalah hak beliau ( sebagai pemimpin ).” Muadz berkata : “ Kenapa saya hartus menyerahkan semuanya kepada Abu Bakar, saya tidak akan memberikan hadiah yang diberikan kepadaku.
Kemudian Muadz pergi ke tempat tinggalnya. Pada pagi hari Muadz ketemu lagi dengan Umar dan mengatakan: "Wahai Umar tadi malam aku bermimpi mau masuk neraka, tiba-tiba kamu datang untuk menyelematkan diriku, makanya sekarang saya taat kepadamu. “ Kemudian Muadz pergi ke Abu Bakar dan berkata : “ Sebagian budak adalah milikmu dan sebagian lain adalah hadiah untukku, tapi saya serahkan kepadamu semuanya.” Kemudian Abu Bakar mengatakan : “ Adapun budak-budak yang dihadiahkan kepadamu, saya kembalikan kepadamu
Atsar di atas menunjukan bahwa jika seorang pegawai di dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hadiah, hendaknya dilaporkan secara transparan kepada lembaga yang mengirimnya. Kemudian apakah lembaga tersebut akan mengijinkannya untuk mengambil hadiah itu atau memintanya untuk kepentingan lembaga, maka ini diserahkan kepada aturan dalam lembaga tersebut.

b) Dampak Negatif
Hadiah pegawai (gratifikasi ) ini akan merusak tatanan negara secara keseluruhan dan akan mengganggu kerja pegawai, serta mencabut rasa amanah dari diri mereka. Dampak negatif tersebut bisa dirinci sebagai berikut :
1. Sang pegawai akan lebih cenderung dan lebih senang untuk melayani orang yang memberikan kepadanya hadiah. Sebaliknya dia malas untuk melayani orang-orang yang tidak memberikan kepadanya hadiah, padahal semua konsumen mempunyai hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proposional, karena pegawai tersebut sudah mendapatkan gaji secara rutin dari perusahaan yang mengirimnya.
2. Sang pegawai ketika mendapatkan hadiah dari salah seorang konsumen, mengakibatkan dia bekerja tidak profesional lagi. Dia merasa tidak mewakili perusahaan yang mengirimnya, tetapi merasa bahwa dia bekerja untuk dirinya sendiri.
3. Si pegawai ketika bekerja selalu dalam keadaan mengharap-harap hadiah dari konsumen. Hal ini merupakan kebiasaan buruk yang harus dihilangkan, karena Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga harga diri dan menjauhi dari mengharap apa yang ada di tangan orang lain.

Pemberian hadiah ini biasa dikenal dengan gratifikasi. Pengertian gratifikasi telash disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jpuncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (disscount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.[2]

Islam juga mengharamkan umatnya untuk meminta-minta kecuali dalam keadaan darurat. Pegawai yang meminta hadiah dari konsumen yang sebenarnya bukan haknya termasuk dalam katogori meminta-minta yang dilarang dalam Islam Sebagian ulama membolehkan untuk memberikan hadiah atau uang tambahan kepada pegawai bawahan yang miskin dan keadaannya sangat memprihatinkan, jika hal itu tidak mempengaruhi kerjanya dan tidak berdampak kepada instansi atau lembaga yang mengutusnya, umpamanya dengan memberikan kepadanya sesuatu setelah selesai bekerja dan dia tidak lagi membutuhkan pegawai tersebut. Maka, sebaiknya dipisahkan antara pemberian hadiah karena pekerjaan dengan pemberian hadiah karena faktor lain, seperti ingin membantunya karena dia miskin atau karena dia sedang sakit dan membutuhkan uang. Walaupun demikian, sebaiknya jika seseorang ingin membantunya hendaknya memberikannya di waktu lain dan pada kesempatan yang berbeda, supaya menjadia lebih jelas bahwa dia memberikan hadiah itu semata-mata faktor kemanusiaan, bukan karena pekerjaannya. Itupun sebaiknya dihindari sebisa mungkin dan janganlah menjadi sebuah kebiasaan, demi menjaga diri kita dari sesuatu yang diharamkan dalam Islam.

Disini, akan dibahas secara spesifik apa yang dimaksud dengan kontrol dan evaluasi itu sendiri.

1.    KONTROL

a)    Pengertian kontrol
 Filed Under: Umum
Kata kontrol sering digunakan dalam beberapa pengertian yang berbeda. Untuk menjelaskan secara sederhana apa itu kontrol sering digunakan contoh termostat, walaupun ini sebenarnya penjelasan yang sangat disederhanakan. Sebuah AC misalnya, mempunyai alat untuk mengukur temperatur, kemudian membandingkan temperatur tersebut dengan suhu yang diinginkan, dan kemudian ada corrective action apabila terdapat perbedaan antara temperatur yang ada dengan temperatur yang diinginkan. Corrective action ini adalah dalam bentuk AC tetap bekerja sampai temperatur sesuai dengan yang diinginkan. Apabila temperatur yang diinginkan telah tercapai maka AC tersebut akan berhenti. Dalam pengertian management control system (MCS) manager mengukur kinerja, kemudian membandingkan kinerja yang ada dengan standar kinerja, dan dilakukan corective action apabila terdapat perbedaan antara kinerja yang ada dengan kinerja yang diinginkan. Contoh tersebut adalah untuk memberikan ilustrasi tentang pengertian control dalam arti sempit.
Dalam pengertian yang lebih luas, kontrol tidak sekedar untuk mengukur kinerja, namun juga meliputi kontrol yang lebih bersifat umum seperti supervisi langsung, standar penerimaan karyawan, dan bahkan standar operating procedure (SOP). Kontrol memberikan perhatian kepada bagaimana memberikan dorongan (encouraging), membuat sesuatu bisa dikerjakan (enabling), dan terkadang harus memaksa (forcing) orang-orang di dalam organisasi untuk bertindak yang terbaik bagi organisasi.
Management control seharusnya lebih bersifat proactive dari pada reactive. Proactive artinya kontrol dirancang untuk menjaga agar problem tidak muncul sebelum perusahaan harus menderita karena adanya kinerja yang tidak semestinya. Contoh proactive control adalah adanya proses perencanaan, harus adanya persetujuan atas pengeluaran uang, password sebelum menggunakan komputer, juga pemisahan tugas bagi karyawan suatu perusahaan.
Mekanisme dan perangkat yang digunakan dalam management control agar perilaku dan keputusan karyawan konsisten dengan tujuan dan strategi organisasi disebut dengan management control system (MCS).
b) Pengendalian KKN

Salah satu aturan Islam yang bersifat individual, adalah mencari kehidupan dari sumber-sumber yang halal. Islam mengajarkan kepada umatnya agar dalammencari nafkah kehidupan, hendaknya menempuh jalan yang halal dan terpuji dalam pandangan syara

Pintu-pintu rezeki yang halal terbuka sangat luas, tidak seperti yang dibayangkan oleh banyak orang  awam, bahwa di zaman modern ini pintu rezeki yang halal sudah tertutup rapat dan tak ada jalan keluar dari sumber yang haram. Anggapan ini amat keliru dan pessimistik. Tidak masuk akal, Allahmemerintahkan hamba-Nya mencari jalan hidup yang bersih sementara pintu halalitu sendiri sudah tidak didapatkan lagi. Alasan di atas lebih merupakan hilah(dalih) untuk menjustifikasi realitas masyarakat kita yang sudah menyimpang jauhdan menghalalkan segala cara.Dalam waktu yang sama, Allah swt melarang hambanya memakanharta/hak orang lain secara tidak sah, apakah melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan dan bentuk-bentuk lainnya. Dalam kaitan ini, Allah swt berfirman dalam al-Qur an:

“dan janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan cara yang batil ".
(al-Baqoroh 188, dan An-Nisa`: 29)
.

Larangan dalam ayat di atas menunjukkan bahwa memakan barang atau harta orang lain, baik bersifat individu atau harta orang banyak hukumnya haram.Pelakunya diancam dengan dosa.
Kalau kita amati apa yang berlangsung sekarang, orang menggabungkan ketiga tindakpidana atau pelanggaran ketentuan ini menjadi satu istilah, KKN.
Dalam penggunaanya ketiga hal ini seolah-oleh telah menjadi satu kata. Saya takut malah sudah menjadi suatuslogan. Akan tetapi sebagai akibatnya pembahasan mengenai masalahnya sendiri menjadi tidak fokus, sebagai konsep mengambang, dan secara operasional menyulitkan. Kalau seseorang dituduh melakukan tindakan KKN, mana sebenarnya yang dituduhkan,korupsi, kolusi atau nepotisme atau ketiga-tiganya atau dua. Ini tidak jelas. Sebagai suatutuduhan politis atau sosial saya kira tidak menjadi masalah, ketiganya merupakan tindakan tercela yang ingin kita berantas.
Istilah KKN dianggap dimengerti semua orang, tetapi begitu dibahas lebih mendalam,ternyata orang mempunyai konsep atau definisi yang berbeda satu dengan yang lain.Tentu diskusi atas dasar konsep yang dikira mempunyai satu arti, padahal tidak, ini dapa tmenjadi simpang siur. Ini hampir menjadi jaminan akan tidak adanya program atautindakan yang nyata untuk menghilangkannya Kecenderungan sekarang, nampaknya yang dimaksud masalah KKN adalah masalah korupsi[3].



2.    Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi kinerja adalah dasar bagi penelitian atas tiga elemen kunci suatu kinerja, yaitu kontribusi, kompetensi dan pengembangan yang berkelanjutan.[4]
Pertemuan semacam itu adalah suatu cara dimana kelima elemen utama manajemen kerja, yaitu : pengukuran, umpan balik, reinforcement,  pertukaran pendapat dan kesepakatan dapat dipergunakan dengan baik.
Penilaian harus berakar pada realitas kinerja karyawan. Penilaian bersifat nyata, bukan abstrak dan memungkinkan manajer dan individu untuk mengambil pandangan yang positif tentang bagaimana kinerja bisa menjadi lebih baik di masa depan dan bagaimana masalah-masalah yang timbul dalam memenuhi standar dan sasaran kinerja dapat dipecahkan. Para individu hendaknya didorong untuk menilai kinerja mereka sendiri dan menjadi pelaku perubahan yang aktif dalam meningkatkan hasil mereka sendiri. Para manajer hendaknya dirangsang untuk mengambil peran pendukung mereka sebagaimana mestinya.
Tidak akan ada kejutan dalam suatu pertemuan evaluasi kinerja yang formal apabila persoalan kinerja ditangani sebagaiman seharusnya-sepanjang tahun. Pada satu sisi, evaluasi ini seperti kegiatan pencatatan stok, tetapi tak lebih dari sekedar suatu analisis mengenai dimana mereka yang terlibat itu sekarang berada, dan dari mana mereka dulunya datang. Manajemen kinerja bukanlah tentang proses statis dan historis semacam ini. Peranan yang sesungguhnya dari manajemen kinerja adalah melihat ke depan kepada apa yang perlu dilakukan orang untuk dapat mencapai cita-cita dari pekerja yang bersangkutan, untuk menjawab tantangan baru, untuk menggunakan  secara lebih baik pengetahuan mereka, keahlian serta kemampuan mereka dan untuk membantu mereka dan  untuk membantu mereka   mengembangkan kompetensi mereka dann meningkatkan kinerja mereka. Proses ini juga membantu para manajer untuk meningkatkan kemampuan kinerja mereka. Proses ini juga membantu para manajer untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memimpin, membimbing dan mengembangkan individu dan tim yang menjadi tanggung jawab mereka.
Secara khusus, ada satu kali pertemuan evaluasi kinerja tahunan yang mengarah kepada pengambilan kesimpulan bagi sebuah kesepakatan kinerja ( pada pertemuan yang sama atau kemudian). Beberapa organisai menuntut agar pertemuan evaluasi kinerja formal ini dilakukan secara lebih sering, tetapi mungkin akan lebih baik apabila tidak terlalu berlebihan menekankan formalitas dari proses evaluasi yang berkelanjutan ini. Ia harus diperlakukan sebagai bagian dari praktik normal dari manajemen yang baik dilaksanakan sebagaimana dan bilamana diperlukan. Akan tetapi banyak yang dapat dibicarakan mengenai evaluasi tahunan atau setengah tahunan yang merangkumkan kesimpulan yang didapatkan pada evaluasi-evaluasi sebelumnya dan memberikan dasar kuat  bagi persepakatan kinerja yang baru.
Ketika Douglas McGregor (1957) memandang dengan perasaan tidak nyaman , pelaksanaan penilaiaan kerja maka ia memberikan komentarnya bahwa para manejer menjauhinya karena mereka tidak suka menghakimi bawahannya. Jika seorang manajer berusaha untuk memberikan umpan balik negatif dan membantu bawahannya mengembangkan kinerjanya pada suatu wawancara yang sama maka ini akan mengarah pada suatu peran yang tidak konsisten. Barangkali tidak ada bidang lain dari manajemen sumber daya manusia dimana kesenjangan antara teori dan praktik lebih besar daripada dalam evaluasi kinerja. Riset menunjukkan bahwa kemungkinan untuk mendemotivasikan orang sama besarnya dengan memotivasikan. Banyak manajer yang tidak suka menilai bawahan dan melakukannya dengan amat buruk, kalaupun mereka melakukannya. Terdapat 3 sumber utama yang menyulitkan, yaitu :
a)       Kualitas hubungan diantara manejer dan individu- kecuali jika terdapat rasa saling pecaya dan mengerti di antara mereka. Kedua belah pihak akan melihat evaluasi kinerja sebagai pengalaman menyeramkan dimana perasaan bermusuhan dan penolakan amat mungkin muncul ke permukaan.
b)      Cara dan keahlian melakukan wawancara.
c)      Proses wawancara itu sendiri-tujuannya, metodelogi dan dokumentasinya.[5]
Argumentasi bagi evaluasi formal adalah bahwa ia memberikan suatu titik fokus bagi pertimbangan persoalan kunci di bidang motivasi, kinerja dan pengembangan. Evaluasi formal merupakan suatu cara untuk mempertimbangkan masa depan sehubungan dengan suatu pemahaman terhadap masa lalau dan masa kini. Evaluasi formal menjawab dua pertanyaan fundamental, yaitu : ‘Sudah sampai di mana kita ?’ dan “ Hendak kemana kita?’. Evaluasi formal memberikan manajer dan timnya serta individu suatu kesempatan unutk berhenti sejenak setelah kesibukan sehari-hari mereka dan melakukan refleksi terhadap persoalan kunci dalam pengembangan pribadi dan peningkatan kinerja. Evaluasi formal tidak menggantikan evaluasi kemajuan yang informal atau bersifat intern tetapi ia dapat melengkapi dan menambahi sehingga memainkan peranan penting dalam manajemen kinerja. Suatu evaluasi formal juga diperlukan apabila kinerja harus dinilai guna kepentingan penentuan gaji/upah yang dihubungkan dengan kinerja. Sasaran evaluasi kinerja sebagai berikut :
a)      Motivasi           : untuk merangsang orang untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan keahlian
b)      Pengembangan : untuk memberikan dasar untuk mengembangkan dan memperluas atribut dan kompetensi yang relevan atas peran mereka sekarang maupun peran di masa depan terutama karyawan yang memiliki potensi untuk melakukannya. Perlu dicatat bahwa pengembangan dapat difokuskan kepada peran yang dipegang saat ini, memungkinkan orang untuk memperbesar dan memperkaya jangkauan tanggung jawab mereka dan keahlian yang mereka perlukan dan mendapatkan imbalan sebagaimana mestinya. Aspek pengembangan peran ini akan lebih penting lagi pada organisasi yang bersifat flat ( datar) di mana tangga karierr telah diperpendek.
c)      Komunikasi      : berfungsi sebagai saluran komunikasi dua arahtentang peran, sasaran, hubungan, sasaran kerja dan aspirasi.
Kalau ada penentuan gaji/upah yang dihubungkan dengan kinerja, evaluasi ini juga dapat memberikan dasar bagi penilaian terhadap kinerja.
            Dalam memperkenalkan manajemen kinerja, tidak diperbolehkan bertentangan dengan budaya organisasi yang bersangkutan. Kita harus bekerja di dalamnya, tetapi kita masih dapat mengusahakan perubahan budaya, dan manajemen kinerja memberikan kepada kita suatu cara untuk melakukan itu.
            Ada dua persoalan fokus pada pertemuan evaluasi kinerja : pertama, pada penekanan kinerja yang diibedakan dengan kebutuhan pengembangan yang lebih luas; kedua : pada tingkat sejauh mana pertemuan itu melihat ke muka dan bukan melihat ke belakang.[6]
            Pemfokusan hanya pada peningkatan kinerja dengan mengorbankan persoalan yang lebih luas tidak akan menghasilkan motivasi yang terlalu besar. Fokusnya harus juga kepada pengembangan individu, dengan selalu ingat bahwa tidak ada seorangpun yang dapat dipersiapkan begitu saja untuk bergerak naik dalam sebuah hirearki. Pertemuan evaluasi kinerja yang dipergunakan untuk menghasilkan rating atau penilaian untuk tujuan penentuan gaji/ upah yang berhubungan dengan kinerja hampir dapat dipastikan akan gagal dalam mencapai apa yang seharusnya merupakan sasaran mereka yang paling penting-memberikan motivasi dan mengembangkan para karyawan.
Hari  kemarin hanya berguna apabila memberikan pelajaran tentang hari ini dan besok kepada kita. Analisis terhadap kinerja yang lalu adalah sebuah pendahuluan  yang diperlukan bagi persiapan perencanaan kinerja dan pengembangan di masa depan. Tetapi kecenderungan untuk tetap tinggal di masa lalu dan bukanmelihat ke masa depan harus dihindari apabila evaluasi ini diharapkan untuk menghasilakn dampak motivasi yang positif.
            Kriteria bagi penilaian kinerja harus berimbang di antara :
a)      Pencapaian dalam hubungannya dengan berbagai sasaran.
b)      Perilaku dalam pekerjaan sejauh memengaruhi peningkatan kinerja
c)      Efektifitas sehari-hari.
Kriteria ini hendaknya jangan dibatasi pada beberapa sasaran yang dapat dihitung secara kuantitatif. Pada banyak pekerjaan pertimbangan yang paling penting adalah efektifitas pemegang pekerjaan tersebut sehari-harinya dalam memenuhi standar kinerja yang berkelangsungan yang berhubungan dengan tugas-tugas kunci mereka.
            Kebanyakan manajer memiliki gaya manajemen sendiri dan menyadari apa gaya mereka tersebut. Kalau memang berjalan baik bagi mereka di masa lalu maka mereka tentu tidak ingin buru-buru mengubahnya.  Bimbingan, pelatihan dan  konseling akan diperlukan apabila para manajer diharapkan dapat menangani secara sukses dilema potensial dari ketidak-konsistenan di antara perilaku mereka yang normal sehari-harinya dengan bagaiamana mereka diharapkan untuk berperilaku ketika mereka harus melaksanakan evaluasi kinerja.
            Untuk melaksanakan evaluasi kinerja yang efektif, terutama dalam membicarakan masalah mereka yang bekinerja rendah, menuntut keahlian yang cukup dari evaluatornya.
            Sebuah keuntungan dari memasukkan elemen formalitas ke dalam proses evaluasi kinerja adalah bahwa ia menonjolkan keahlian-keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan baik evaluasi yang formal maupunn informal dan menekankan peran dari manajer sebagai seorang konselor dan seorang  coach.
            Jika karyawan yang telah mengikuti proses evaluasi kinerja ingin dimotivasi dan dipertahankan, hasil pertemuan harus relevan dan segera ditindak lanjuti. Seringkali terjadi, pertemuan evaluasi dipandang sebagai akhir dari segalanya. Penting sekali diperjelas mengenai jangkauan output yang dikehendaki dan dapat ditangani. Apabila output yang telah disepakati tidak dapat dicapai, hal ini penting untuk dibicarakan dalam evaluasi. Mepertinggi pengharapan yang tidak pernah terpenuhi adalah resep mujarab untuk menurunkan motivasi dan mengecewakan orang. Mencapai output yang telah disepakati adalah suatu manifestasi yang jelas dari komitmen organisasi kepada individu, dan sebaliknya.
 Banyak diantara para manajer yang tidak suka melakukan kritik. Evaluasi kerja tidak boleh dipandang sebagai suatu kesempatan untuk mempersalahkan seseorang atas suatu kegagalan atau kesalahan di masa lalu.  Suatu pertemuan evaluasi kinerja tanpa adanya kritik akan dipandang oleh kebanyakan orang sebagai hal-hal yang formalitas, hanya sedikit orang yang percaya bahwa mereka telah menunjukkan kinerja yang konsisten pada tingkatan tertinggi dalam semua aspek pekerjaan mereka. Kalau ada aspek dari pekerjaan yang harus dikritik, maka kritikan itu harus dilakukan secara konstruktif. Ini artinya memastikan bahwa kinerjanya yang dikritik dan bukan orangnya. Unsur-unsur positif tidak boleh terlupakan. Seringkali terjadi unsur-unsur positif terlewatkan atau hanya disebut sepintas lalu kemudian dikesampingkan.
a)      Evaluasi Kinerja Pada Tingkat Organisasi
Suatu pendekatan yang sistematis terhadap manajemen kinerja seringkali dipandang sebagai sesuatu yang dicadangkan bagi organisasi yang besar yang dapat menciptakandan menjaga terselenggaranya sistem yang canggih dalam penentuan sasaran dan evaluasi kinerja.
Manajemen kinerja pada tingkat organisasi berkaitan dengan usaha mewujudkan visi organisasi. Visi organisasi merupakan arah yang menentukan kemana organisasi akan dibawa.

b)      Evaluasi Kinerja Pada Tingkat Individu
Pada semua organisasi manajemen kinerja individu mengalir dari dan diintegrasikan dengan proses keseluruhan. Pada organisasi yang lebih kecil, lebih sedikit kebutuhannya untuk melakukan pendekatan yang formal dan sistematis.
Akibatnya, yang perlu dilakukan chief eksekutif adalh mengumpulkan tim manajemen puncak bersama untuk memastikan bahwa anggotanya memahami strategi dan sasaran perusahaan.chief eksekutif kemudian dapat mengadakan diskusi individu dengan para anggota tim untuk bersepakat mengenai sasaran dan rencana, yang juga mencakup pengembangan diri pribadi di samping rencana operasional dan peningkatan kinerja. Yang terpenting adalah memastikan bahwa orang mau membuang waktu dan tenaga untuk melaksanakan proses pengololaan kinerja yang paling esensial, yaitu mencapai kesepakatan mengenai sasaran individu atau tim yang mendukung sasaran organisasi ataupun fungsional, untuk mengevaluasi kinerja bedasarkan sasaran tersebut.

c)      Evaluasi Kinerja Pada Tingkat Kelompok
Penekanan yang lebih besar diberikan kepada kerja sama tim yang baik. Ada beberapa alasan bagi hal ini, termasuk pengurangan lapisan pada organisasi, dampak dari teknologi baru menuju ke arah pembentukan dari sel-sel kerja, penggunaan  yang meningkat dari kelompok kerja, satuan tugas dan tim proyek untuk menangani masalah inovasi dan operasional.
Sebuah reaksi yang biasa terhadap kebutuhan  yang dirasakan akan kerja sama tim yang lebih baik adalah pelatihan dalam penyusunan tim dan dalam keahlianinteraktif antar pribadi. Manajemen kinerja dapat membuat penyusunan tim menjadi lebih baik dengan memasukkan efektifitas sebagai seorang pemimpin tim atau anggota tim sebagai salah satu dari kompetensi yang harus dinilai atau sebagai sebuah garis besar penduan kinerja yang dirancang untuk mendukung sebuah nilai dari oraganisasi yang berhubungan dengan kerja sama tim.

Dalam hubungannya dengan perilaku organisasi, maka dalam evaluasi kinerja ada beberapa hal yang perlu dievaluasi yaitu antara lain :
a)    Hasil tugas individu
Dengan menggunakan hasil tugas, maka seorang manajer sebuah perusahaan sarung tenun tradisional, dapat menilai kinerja karyawannya atas dasar jumlah sarung tenun yang berhasil ditenun dalam kurun waktu/periode tertentu (sehari/seminggu), jumlah produk cacat yang dihasilkan (sering terjadi, hasil tenunan tak sesuai dengan motiv yang ditentukan/gambar tidak pas, ukuran tidak sesuai dengan yang diharapkan, terlalu panjang/ pendek), waktu yang diperlukan untuk menenun satu unit sarung tenun.

b)   Perilaku
Untuk mengevaluasi perilaku terjadi sedikit kesulitab, terutama jika itu merupakan kelompok kerja. Kinerja kelompok mudah dievaluasi, tetapi kinerja masing-masing dari anggota kelompok sulit untuk dikenali. Contoh penilaian dengan menggunakan kriteria perilaku antara lain adalah tingkat presensi/absensi, tingkat kecenderungan mengambil hak cuti tahunan/bulanan, untuk sales person, biasanya dilihat tingkat/frekuensi kunjungan/telemarketing pada pelanggan, dll.
c)    Ciri
Ciri merupakan perangkat kriteria terlemah. Tetapi banyak organisasi menerapkannya, meskipun sebetulnya tidak ada jaminan adanya korelasi yang erat antara ciri seseorang dengan kinerjanya (hasil kerja yang positif). Jika kita perhatikan karyawan dalam organisasi, pasti ada ciri-ciri khusus dari beberapa karyawan. Ciri-ciri seperti bersikap baik, percaya diri, dapat diandalkan, kooperatif, “selalu tampak sibuk”, memiliki “banyak sekali pengalaman.

Sedangkan Evaluasi yang dilakukan terhadap KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) telah diatur secara pasti dalam Undang-Undang dalam pasal 9 dan 10 yang berbunyi :
Pasal 9 : “Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara:
a. meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;
b. meminta hasil pelaksanaan tugas;
c. melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yangdicapai.
Pasal 10 : “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat digunakan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pertimbangan dalam meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut          :
1.    Di dalam kitab Syarhu as-Sunnah, Imam al-Baghawi menjelaskan bahwa hadist Abu Humaid as-Sa’idi di atas menunjukkan bahwa hadiah pegawai, pejabat, dan para hakim adalah haram.
2.    Dampak negatif dari pemberian hadiah salah satunya adalah Sang pegawai akan lebih cenderung dan lebih senang untuk melayani orang yang memberikan kepadanya hadiah.
3.    Pemberian hadiah ini biasa dikenal dengan gratifikasi. Pengertian gratifikasi telash disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jpuncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (disscount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
4.    Dalam pengertian management control system (MCS) manager mengukur kinerja, kemudian membandingkan kinerja yang ada dengan standar kinerja, dan dilakukan corective action apabila terdapat perbedaan antara kinerja yang ada dengan kinerja yang diinginkan.
5.    Pelaksanaan evaluasi kinerja adalah dasar bagi penelitian atas tiga elemen kunci suatu kinerja, yaitu kontribusi, kompetensi dan pengembangan yang berkelanjutan.
6.    Sasaran evaluasi kinerja sebagai berikut Motivasi, Pengembangan, dan Komunikasi.     
7.    Kriteria bagi penilaian kinerja harus berimbang di antara : pencapaian dalam hubungannya dengan berbagai sasaran, perilaku dalam pekerjaan sejauh memengaruhi peningkatan kinerja, efektifitas sehari-hari.
8.    Evaluasi Kinerja dapat dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu. Evaluasi kinerja tingkat organisasi, evaluasi kinerja tingkat individu, dan evaluasi kinerja tingkat kelompok.
9.     Manajemen kinerja pada tingkat organisasi berkaitan dengan usaha mewujudkan visi organisasi. Visi organisasi merupakan arah yang menentukan kemana organisasi akan dibawa.
10.    Dalam evaluasi kinerja ada beberapa hal yang perlu dievaluasi yaitu antara lain : Hasil tugas individu, Perilaku, dan Ciri.
11.    Evaluasi yang dilakukan terhadap KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) telah diatur secara pasti dalam Undang-Undang dalam pasal 9 dan 10.
DAFTAR PUSTAKA

Dharma,   Surya. Manajemen Kinerja Falsafah Teori dan Penerapannya..2009. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Muhardiansyah, Doni dkk. Buku Saku Memahami Gratifikasi. 2010. Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nashiruddin Al-Bani, Muhammad. 2002. Shahih Bukhori. Riyadh: Penerbit Maktabatul Ma’arif.
Imam Muhammad bin Khalifah Alwastani, 2008.  Al-Ikmal Ikmal Al-Mu’allim (syarah Shahih Muslim). Labanon: penerbit Darul Kutub Al-‘ulumiyyah.

[1] Nashiruddin Al-Bani, Muhammad. 2002. Shahih Bukhori. Riyadh: Penerbit Maktabatul Ma’arif.
[2] Doni Muhardiansyah, dkk. Buku Saku Memahami Gratifikasi. 2010. Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
[3]  http://www.scribd.com/doc/42656346/MAKALAH-KKN-Dalam-Perspektif-Islam
[4] Dr. Surya Dharma, MPA. Manajemen Kinerja Falsafah Teori dan Penerapannya..2009. Jakarta: Pustaka Pelajar. Hal- 120
[5] Ibid.  Hal- 123
[6] Ibid. Hal-129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar