UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem
ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan
kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
b. bahwa
kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin
meningkat;
c. bahwa
perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan
konvensional;
d. bahwa
pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu
undang-undang tersendiri;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;
Mengingat:
1. Pasal 20 dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4420);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perbankan
Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
3. Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bank
Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional
dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank
Perkreditan Rakyat.
5. Bank Umum
Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
6. Bank
Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Bank Syariah
adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan
menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah.
8. Bank Umum
Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
9. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10. Unit Usaha
Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank
Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja
di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
11. Kantor
Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor
pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai
dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
12. Prinsip
Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.
13. Akad adalah
kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat
adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip
Syariah.
14. Rahasia
Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
15. Pihak
Terafiliasi adalah:
a. komisaris,
direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS;
b. pihak yang
memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas
Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau
c. pihak yang
menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank
Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali
bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi.
16. Nasabah
adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
17. Nasabah
Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS
dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah
yang bersangkutan.
18. Nasabah
Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS
dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan
Nasabah yang bersangkutan.
19. Nasabah
Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang
dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
20. Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS
berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
21. Tabungan
adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan
Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22. Deposito
adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan
Bank Syariah dan/atau UUS.
23. Giro adalah
Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
perintah pemindahbukuan.
24. Investasi
adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS
berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
25. Pembiayaan
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi
bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi
sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah
muntahiya bittamlik;
c. transaksi
jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi
pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi
sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,
tanpa imbalan, atau bagi hasil.
26. Agunan
adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak
yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna
menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.
27. Penitipan
adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan
penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak
mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
28. Wali Amanat
adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga
berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan
pemegang surat berharga tersebut.
29.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Bank atau lebih
untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada
Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
30. Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva
dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
31.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
32. Pemisahan
adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya
berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan
pemerataan kesejahteraan rakyat.
Pasal 4
(1) Bank
Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat.
(2) Bank
Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul
mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah,
atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
(3) Bank
Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan
menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf (wakif).
(4) Pelaksanaan
fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
DAN KEPEMILIKAN
Bagian Kesatu
Perizinan
Pasal 5
(1) Setiap
pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau UUS wajib terlebih
dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
(2) Untuk
memperoleh izin usaha Bank Syariah harus memenuhi persyaratan
sekurang-kurangnya tentang:
a. susunan
organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di
bidang Perbankan Syariah; dan
e. kelayakan
usaha.
(3) Persyaratan
untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank
Indonesia.
(4) Bank
Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada penulisan nama banknya.
(5) Bank Umum
Konvensional yang telah mendapat izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencantumkan dengan jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama
Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
(6) Bank
Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah
dengan izin Bank Indonesia.
(7) Bank Umum
Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum Konvensional.
(8) Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan
Rakyat.
(9) Bank Umum
Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
Pasal 6
(1) Pembukaan
Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank
Indonesia.
(2) Pembukaan
Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenisjenis kantor lainnya di luar negeri
oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS hanya dapat
dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(3) Pembukaan
kantor di bawah Kantor Cabang, wajib dilaporkan dan hanya dapat dilakukan
setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia.
(4) Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor
perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.
Bagian Kedua
Bentuk Badan Hukum
Pasal 7
Bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan
terbatas.
Bagian Ketiga
Anggaran Dasar
Pasal 8
Di dalam anggaran dasar Bank Syariah selain memenuhi
persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan memuat pula ketentuan:
a. pengangkatan
anggota direksi dan komisaris harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;
b. Rapat Umum
Pemegang Saham Bank Syariah harus menetapkan tugas manajemen, remunerasi
komisaris dan direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukkan dan biaya
jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam
Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keempat
Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Pasal 9
(1) Bank Umum
Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b. warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
badan hukum asing secara kemitraan; atau
c. pemerintah
daerah.
(2) Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia;
b. pemerintah
daerah; atau
c. dua pihak
atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Maksimum
kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum
asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan
hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Pasal 11
Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank
Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 12
Saham Bank Syariah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham
atas nama.
Pasal 13
Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek
melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 14
(1) Warga
negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia, atau badan hukum
asing dapat memiliki atau membeli saham Bank Umum Syariah secara langsung atau
melalui bursa efek.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16
(1) UUS dapat
menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.
(2) Izin
perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 17
(1)
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Syariah wajib terlebih dahulu
mendapat izin dari Bank Indonesia.
(2) Dalam hal
terjadi Penggabungan atau Peleburan Bank Syariah dengan Bank lainnya, Bank
hasil Penggabungan atau Peleburan tersebut wajib menjadi Bank Syariah.
(3) Ketentuan
mengenai Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Syariah dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN
LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS
Bagian Kesatu
Jenis dan Kegiatan Usaha
Pasal 18
Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pasal 19
(1) Kegiatan
usaha Bank Umum Syariah meliputi:
a. menghimpun
dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. menghimpun
dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. menyalurkan
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah,
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. menyalurkan
Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’,
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
e. menyalurkan
Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
f. menyalurkan
Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah
berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g. melakukan
pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
h. melakukan
usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i. membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang
diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara
lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah,
kafalah, atau hawalah;
j. membeli
surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah
dan/atau Bank Indonesia;
k. menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
l. melakukan
Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan
Prinsip Syariah;
m. menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
n. memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah
berdasarkan Prinsip Syariah;
o. melakukan
fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
p. memberikan
fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip
Syariah; dan
q. melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial
sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan
usaha UUS meliputi:
a. menghimpun
dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. menghimpun
dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. menyalurkan
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah,
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. menyalurkan
Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’,
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
e. menyalurkan
Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
f. menyalurkan
Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah
berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g. melakukan
pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
h. melakukan
usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i. membeli dan
menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah,
mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
j. membeli
surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah
dan/atau Bank Indonesia;
k. menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
l. menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
m. memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah
berdasarkan Prinsip Syariah;
n. memberikan
fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip
Syariah; dan
o. melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial
sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Selain
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bank
Umum Syariah dapat pula:
a. melakukan
kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
b. melakukan
kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
c. melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
d. bertindak
sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
e. melakukan
kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
f.
menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah
dengan menggunakan sarana elektronik;
g. menerbitkan,
menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan
Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
h. menerbitkan,
menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan
Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar
modal; dan
i. menyediakan
produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan
Prinsip Syariah.
(2) Selain
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), UUS
dapat pula:
a. melakukan
kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
b. melakukan
kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
c. melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
d.
menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah
dengan menggunakan sarana elektronik;
e. menerbitkan,
menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan
Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
dan
f. menyediakan
produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan
Prinsip Syariah.
(3) Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
a. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk:
1. Simpanan
berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
2. Investasi
berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
b. menyalurkan
dana kepada masyarakat dalam bentuk:
1. Pembiayaan
bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;
2. Pembiayaan
berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;
3. Pembiayaan
berdasarkan Akad qardh;
4. Pembiayaan
penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan
Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
dan
5.
pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;
c. menempatkan
dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau
Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui
rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank
Umum Konvensional, dan UUS; dan
e. menyediakan
produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan
Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Pasal 22
Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan penghimpunan
dana dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Prinsip Syariah tanpa
izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia, kecuali diatur dalam undang-undang
lain.
Bagian Kedua
Kelayakan Penyaluran Dana
Pasal 23
(1) Bank
Syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon
Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya,
sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima
Fasilitas.
(2) Untuk
memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau
UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal,
Agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas.
Bagian Ketiga
Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
Pasal 24
(1) Bank Umum
Syariah dilarang:
a. melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. melakukan
kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal;
c. melakukan
penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b
dan huruf c; dan
d. melakukan
kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi
syariah.
(2) UUS
dilarang:
a. melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. melakukan
kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal;
c. melakukan
penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c;
dan
d. melakukan
kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi
syariah.
Pasal 25
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
a. melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. menerima
Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
c. melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin
Bank Indonesia;
d. melakukan
kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi
syariah;
e. melakukan
penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi
kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
f. melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 26
(1) Kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau
produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
(2) Prinsip
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
(3) Fatwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
(4) Dalam
rangka penyusunan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Bank Indonesia membentuk komite perbankan syariah.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite
perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Bank Indonesia.
BAB V
PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI,
DAN TENAGA KERJA ASING
Bagian Kesatu
Pemegang Saham Pengendali
Pasal 27
(1) Calon
pemegang saham pengendali Bank Syariah wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan
yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Pemegang
saham pengendali yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan wajib menurunkan
kepemilikan sahamnya menjadi paling banyak 10% (sepuluh persen).
(3) Dalam hal
pemegang saham pengendali tidak menurunkan kepemilikan sahamnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) maka:
a. hak suara
pemegang saham pengendali tidak diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
b. hak suara
pemegang saham pengendali tidak diperhitungkan sebagai penghitungan kuorum atau
tidaknya Rapat Umum Pemegang Saham;
c. deviden yang
dapat dibayarkan kepada pemegang saham pengendali paling banyak 10% (sepuluh
persen) dan sisanya dibayarkan setelah pemegang saham pengendali tersebut
mengalihkan kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
d. nama
pemegang saham pengendali yang bersangkutan diumumkan kepada publik melalui 2
(dua) media massa yang mempunyai peredaran luas.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Bagian Kedua
Dewan Komisaris dan Direksi
Pasal 28
Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan,
tanggung jawab, serta hal lain yang menyangkut dewan komisaris dan direksi Bank
Syariah diatur dalam anggaran dasar Bank Syariah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Pasal 29
(1) Dalam
jajaran direksi Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib terdapat
1 (satu) orang direktur yang bertugas untuk memastikan kepatuhan Bank Syariah
terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas untuk memastikan kepatuhan Bank Syariah terhadap
pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 30
(1) Calon dewan
komisaris dan calon direksi wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan
oleh Bank Indonesia.
(2) Uji
kemampuan dan kepatutan terhadap komisaris dan direksi yang melanggar
integritas dan tidak memenuhi kompetensi dilakukan oleh Bank Indonesia.
(3) Komisaris
dan direksi yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan wajib melepaskan
jabatannya.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 31
(1) Dalam
menjalankan kegiatan Bank Syariah, direksi dapat mengangkat pejabat eksekutif.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas Syariah
Pasal 32
(1) Dewan
Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS.
(2) Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3) Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat
dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan
Prinsip Syariah.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keempat
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 33
(1) Dalam
menjalankan kegiatannya, Bank Syariah dapat menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Tata cara
penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN,
DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH
Bagian Kesatu
Tata Kelola Perbankan Syariah
Pasal 34
(1) Bank
Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran
dalam menjalankan kegiatan usahanya.
(2) Bank
Syariah dan UUS wajib menyusun prosedur internal mengenai pelaksanaan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Prinsip Kehati-hatian
Pasal 35
(1) Bank
Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) Bank
Syariah dan UUS wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan keuangan
berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya
yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum, serta
laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang diatur dengan Peraturan
Bank Indonesia.
(3) Neraca dan
perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terlebih
dahulu diaudit oleh kantor akuntan publik.
(4) Bank
Indonesia dapat menetapkan pengecualian terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
(5) Bank
Syariah wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi kepada publik dalam
waktu dan bentuk yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Pasal 36
Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha
lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan
Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya.
Pasal 37
(1) Bank
Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana
berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat
berharga yang berbasis syariah, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan
oleh Bank Syariah dan UUS kepada Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok
Nasabah Penerima Fasilitas yang terkait, termasuk kepada perusahaan dalam
kelompok yang sama dengan Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan.
(2) Batas
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 30% (tiga
puluh persen) dari modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
(3) Bank
Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana
berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat
berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah
kepada:
a. pemegang
saham yang memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Bank
Syariah;
b. anggota
dewan komisaris;
c. anggota
direksi;
d. keluarga
dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. pejabat bank
lainnya; dan
f. perusahaan
yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf e.
(4) Batas
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh melebihi 20% (dua puluh
persen) dari modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
(5) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaporkan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pengelolaan Risiko
Pasal 38
(1) Bank
Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah,
dan perlindungan nasabah.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 39
Bank Syariah dan UUS wajib menjelaskan kepada Nasabah
mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi
Nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah dan/atau UUS.
Pasal 40
(1) Dalam hal
Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, Bank Syariah dan UUS
dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui maupun di luar
pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan atau
berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik Agunan, dengan ketentuan
Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2) Bank
Syariah dan UUS harus memperhitungkan harga pembelian Agunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan kewajiban Nasabah kepada Bank Syariah dan UUS
yang bersangkutan.
(3) Dalam hal
harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah
kewajiban Nasabah kepada Bank Syariah dan UUS, selisih kelebihan jumlah
tersebut harus dikembalikan kepada Nasabah setelah dikurangi dengan biaya
lelang dan biaya lain yang langsung terkait dengan proses pembelian Agunan.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB VII
RAHASIA BANK
Bagian Kesatu
Cakupan Rahasia Bank
Pasal 41
Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan
mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan
Investasinya.
Bagian Kedua
Pengecualian Rahasia Bank
Pasal 42
(1) Untuk kepentingan
penyidikan pidana perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri
Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan
keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tertentu kepada pejabat pajak.
(2) Perintah
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan nama pejabat
pajak, nama nasabah wajib pajak, dan kasus yang dikehendaki keterangannya.
Pasal 43
(1) Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat
memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi
wewenang berdasarkan undang-undang untuk memperoleh keterangan dari Bank
mengenai Simpanan atau Investasi tersangka atau terdakwa pada Bank.
(2) Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan
tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua
Mahkamah Agung, atau pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan
penyidikan.
(3) Permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan penyidik,
jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya
keterangan, dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan
yang diperlukan.
Pasal 44
Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 dan Pasal 43.
Pasal 45
Dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabahnya, direksi
Bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan
keuangan Nasabah yang
bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan
dengan perkara tersebut.
Pasal 46
(1) Dalam
rangka tukar-menukar informasi antarbank, direksi Bank dapat memberitahukan
keadaan keuangan Nasabahnya kepada Bank lain.
(2) Ketentuan
mengenai tukar-menukar informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 47
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah
Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis, Bank wajib memberikan
keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor pada Bank
yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atau
Nasabah Investor tersebut.
Pasal 48
Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor telah
meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah
Investor yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan
Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tersebut.
Pasal 49
Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan
oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal
46, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika
terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
Pembinaan dan pengawasan Bank Syariah dan UUS dilakukan
oleh Bank Indonesia.
Pasal 51
(1) Bank
Syariah dan UUS wajib memelihara tingkat kesehatan yang meliputi
sekurang-kurangnya mengenai kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang menggambarkan kapabilitas
dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap Prinsip Syariah dan prinsip manajemen
Islami, serta aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha Bank Syariah dan UUS.
(2) Kriteria
tingkat kesehatan dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Bank Syariah dan UUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 52
(1) Bank
Syariah dan UUS wajib menyampaikan segala keterangan dan penjelasan mengenai
usahanya kepada Bank Indonesia menurut tata cara yang ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
(2) Bank
Syariah dan UUS, atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan
bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib
memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh Bank Syariah
dan UUS yang bersangkutan.
(3) Dalam
rangka pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Bank Indonesia berwenang:
a. memeriksa
dan mengambil data/dokumen dari setiap tempat yang terkait dengan Bank;
b. memeriksa
dan mengambil data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut
penilaian Bank Indonesia memiliki pengaruh terhadap Bank; dan
c.
memerintahkan Bank melakukan pemblokiran rekening tertentu, baik rekening
Simpanan maupun rekening Pembiayaan.
(4) Keterangan
dan laporan pemeriksaan tentang Bank Syariah dan UUS yang diperoleh berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
diumumkan dan bersifat rahasia.
Pasal 53
(1) Bank
Indonesia dapat menugasi kantor akuntan publik atau pihak lainnya untuk dan
atas nama Bank Indonesia, melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (2).
(2) Persyaratan
dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 54
(1) Dalam hal
Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank
Indonesia berwenang melakukan tindakan dalam rangka tindak lanjut pengawasan
antara lain:
a. membatasi
kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham, komisaris, direksi, dan pemegang saham;
b. meminta
pemegang saham menambah modal;
c. meminta
pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris dan/atau direksi Bank Syariah;
d. meminta Bank
Syariah menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan
kerugian Bank Syariah dengan modalnya;
e. meminta Bank
Syariah melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank Syariah lain;
f. meminta Bank
Syariah dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh
kewajibannya;
g. meminta Bank
Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank Syariah
kepada pihak lain; dan/atau
h. meminta Bank
Syariah menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank Syariah
kepada pihak lain.
(2) Apabila
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum cukup untuk mengatasi
kesulitan yang dialami Bank Syariah, Bank Indonesia menyatakan Bank Syariah
tidak dapat disehatkan dan menyerahkan penanganannya ke Lembaga Penjamin
Simpanan untuk diselamatkan atau tidak diselamatkan.
(3) Dalam hal
Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak diselamatkan, Bank Indonesia atas permintaan Lembaga Penjamin
Simpanan mencabut izin usaha Bank Syariah dan penanganan lebih lanjut dilakukan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(4) Atas
permintaan Bank Syariah, Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank Syariah
setelah Bank Syariah dimaksud menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin usaha Bank
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
(1) Penyelesaian
sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Agama.
(2) Dalam hal
para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.
(3)
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
bertentangan dengan Prinsip Syariah.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 56
Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif kepada
Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah,
direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS, yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah
dalam menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 57
(1) Bank
Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada Bank Syariah atau UUS, anggota
dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang melanggar Pasal 41
dan Pasal 44.
(2) Pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
ketentuan pidana sebagai akibat dari pelanggaran kerahasiaan bank.
Pasal 58
(1) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini adalah:
a. denda uang;
b. teguran
tertulis;
c. penurunan
tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;
d. pelarangan
untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. pembekuan
kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk Bank
Syariah dan UUS secara keseluruhan;
f.
pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki
UUS, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat
Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank
Indonesia;
g. pencantuman
anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham Bank Syariah dan Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS dalam daftar orang tercela di bidang perbankan;
dan/atau
h. pencabutan
izin usaha.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
(1) Setiap
orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah, UUS, atau kegiatan
penghimpunan dana dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Prinsip
Syariah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Dalam hal
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum,
penuntutan terhadap badan hukum dimaksud dilakukan terhadap mereka yang memberi
perintah untuk melakukan perbuatan itu dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin
dalam perbuatan itu.
Pasal 60
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 memaksa Bank
Syariah, UUS, atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota
direksi, komisaris, pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS, atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 61
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Pasal 47, dan Pasal 48 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).
Pasal 62
(1) Anggota
dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional
yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
a. tidak
menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
b. tidak
memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Anggota
dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional
yang memiliki UUS yang lalai:
a. tidak
menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);
dan/atau
b. tidak
memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana kurungan paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 63
(1) Anggota
dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional
yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
a. membuat atau
menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen
atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank Syariah atau UUS;
b.
menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan
usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS;
dan/atau
c. mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan
usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS,
atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau
merusak catatan pembukuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota
dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional
yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
a. meminta atau
menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi,
uang tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga untuk keuntungan
pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka:
1. mendapatkan
atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank
garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari Bank Syariah atau UUS;
2. melakukan
pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek dan
kertas dagang, atau bukti kewajiban lainnya;
3. memberikan
persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi
batas penyaluran dananya pada Bank Syariah atau UUS; dan/atau
b. tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank
Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 64
Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang
ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 65
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan
komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan
Bank Syariah atau UUS tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang
ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar rupiah).
Pasal 66
(1) Anggota
direksi atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
yang dengan sengaja:
a. melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan perbuatan tersebut
telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan
keadaan keuangan Bank Syariah atau UUS tidak sehat;
b. menghalangi
pemeriksaan atau tidak membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan komisaris
atau kantor akuntan publik yang ditugasi oleh dewan komisaris;
c. memberikan
penyaluran dana atau fasilitas penjaminan dengan melanggar ketentuan yang
berlaku yang diwajibkan pada Bank Syariah atau UUS, yang mengakibatkan kerugian
sehingga membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah atau UUS; dan/atau
d. tidak
melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank
Syariah atau UUS terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Penyaluran Dana
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau ketentuan yang berlaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Anggota
direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau
UUS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
(1) Bank
Syariah atau UUS yang telah memiliki izin usaha pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang
ini.
(2) Bank
Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang- Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai
berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 68
(1) Dalam hal
Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15
(lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum
Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum
Syariah.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pemisahan dan sanksi bagi Bank Umum Konvensional yang
tidak melakukan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala
ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790) beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar